LANDAK
JAWATIMURNEWS.COM - Polsek Sebangki -Di Masa pandemi Virus Corona, Bhabinkamtibmas Polsek Sebangki Junaidi Atos tetap melakukan giat patroli rutin dengan menyambangi dengan cara bentangkan banner yang ada di kecamatan Sebangki guna untuk memberikan himbauan kepada masyarakat supaya tidak melakukan pungutan liar(PUNGLI) karena perbuatan tersebut sangat meresahkan kita semua. Senin," (17/1/2022).
Di saat sambang Warganya dengan menggunakan banner, Bhabinkamtibmas menuturkan Bahwa dengan melakukan kegiatan ini biar Masyarakat Kecamatan Sebangki bisa memahami tidak akan melakukan tindakan kejahatan pungli dan korupsi," ujarnya
Bhabinkamtibmas menambahkan kepada warganya jangan mengikuti yang dapat melanggar tindakan pidana pungli dan korupsi yang dapat meresahkan yang lainnya dan juga mengajak untuk bersama sama membasmi tindakan tersebut," tegasnya Mamok Raharjo
Polisi juga mengatakan supaya Warga Sebangki tidak boleh lagi melakukan tindakan pidana pungli dan korupsi yang dapat meresahkan dan marilah kita bersama sama melawan bagi yang melaksanakan pungli dan korupsi yang dapat berbahaya," tegasnya
Hal yang dengan senada di ungkapkan oleh Kapolsek Sebangki Ipda Didik Pramono, SH.MH menyampaikan kegiatan patroli ini memang rutin kami lakukan untuk mengingatkan masyarakat supaya tidak melakukan pungli,baik dengan perusahaan, toko-toko, SPBU serta instansi terkait supaya terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan karena perbuatan seperti pungli sangat di larang oleh UU," katanya.
Dirinya juga menyampaikan kami akan selalu siap untuk menjalankan tugas demi menjaga dan melindungi masyarakat,karena ini adalah kewajiban kami sebagai aparat penegak hukum yang sudah di perintah oleh pimpinan maka kami berharap kepada masyarakat khususnya masyarakat menjalin harus patuh dengan hukum yang sudah berlaku,"pintanya.
Harapan kami sebagai penegak hukum supaya masyarakat tidak melanggar hukum seperti melakukan pungutan liar (PUNGLI) supaya di daerah kita ini bisa aman serta kondusif,dan apa bila ada oknum yang berbuat seperti itu segera laporkan ke kami supaya bisa proses sesuai dengan dengan Hukum dan UU yang berlaku," Ungkapnya
Penulis : Nur Arifin
Autentiksi : Polsek Sebangki Polres Landak
(Ershy)