BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE :

VIRAL.! Tangis Histeris Ahli Waris Warnai Sidang Perdana Sengketa Tanah Mbah Juna. Ditunda karena Tiga Tergugat Tidak Hadir‎

Dilihat 1 kali
PASURUAN — Sidang perdana perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr di Pengadilan Negeri Pasuruan, Kamis (1/10/2026), ditunda setelah tiga tergugat tidak hadir.
‎
Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa tanah yang oleh pihak ahli waris diklaim sebagai tanah keluarga Mbah Juna dan disebut memiliki riwayat sejak sekitar 1976.
‎
Dalam perkara ini, Wali Kota Pasuruan tercatat sebagai Tergugat I, Camat Kraton Tergugat II, Lurah Bukir Tergugat III, Zubaida Tergugat IV, serta BPN Kota Pasuruan sebagai Turut Tergugat.
‎
Pada sidang perdana, pihak tergugat yang hadir adalah Lurah Bukir selaku Tergugat III. Sementara Tergugat I, II dan IV tidak hadir. Status kehadiran BPN sebagai Turut Tergugat mengacu pada berita acara persidangan.
‎
‎Akibat ketidakhadiran sejumlah pihak, persidangan belum memasuki pemeriksaan pokok sengketa dan ditunda ke agenda berikutnya.
‎
‎Tangis Ahli Waris Pecah
‎Tangis sejumlah ahli waris pecah di luar ruang sidang setelah mengetahui persidangan ditunda.
‎
Mereka mengaku telah menunggu kepastian atas persoalan tanah tersebut selama hampir 50 tahun.
‎
“Kami berharap Pemerintah Kota Pasuruan bisa legowo dan memberikan hak kami. Kurang lebih 50 tahun kami menunggu. Kami hanya ingin keadilan dan hak kami diperhatikan sebagai warga,” ungkap pihak ahli waris.
‎
Kuasa hukum penggugat, Bang Ace' Sagitarius dari PAS & Partner, menyatakan pihaknya tetap akan mengawal perkara tersebut hingga tuntas.
‎
“Kami tetap komitmen mengawal perkara ini sampai tuntas, sampai ke akar-akarnya. Kami menghormati semua pihak dan berharap PN Kota Pasuruan bersikap objektif serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan haknya sesuai hukum,” ujar Sagitarius.
‎
‎Sengketa ini masih berada pada tahap awal persidangan. Seluruh dalil, bukti dan klaim para pihak akan diuji dalam proses hukum, sedangkan penilaian akhirnya berada pada majelis hakim.
‎
‎RedaksiRedaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang tercantum dalam perkara maupun pihak lain yang berkepentingan. (Sofi/SGL.Jtn)

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form