BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Satreskrim Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Sindikat Pecah Kaca Mobil

Dilihat 0 kali

 


KEDIRI

Empat Sepesialis kawanan pecuri pecah kaca berhasil di ungkap Satreskrim Polres Kediri Kota di antaranya ada tiga pelaku sebagai penada hasil pencurian.

Menurut keterangan Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, Jumat (14/1/2022) mengatakan, dari keempat pelaku ini adalah RH (37) warga Kecamatan Tuwelu, Maluku Utara, RH merupakan pelaku utama aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

“Dan yang tiga merupakan penadah yaitu HMS (30) warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Pakisjajar, Malang, KAW (31) warga Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan EP (48) Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo,” ungkapnya.

Ada empat orang tersangka yang diamankan Sat Reskrim Polres Kediri Kota. Satu eksekutor dan tiga orang penadah, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Polres Kediri Kota.

“Pada kamis tanggal (14/10/2021) pukul 19.30 WIB terjadi pencurian sebuah tablet di dalam mobil yang parkir sebelah selatan simpang tiga Jl. Penanggungan Gg. II Kecamatan Mojoroto Kota Kediri,” jelasnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan keempat tersangka. Awalnya petugas menangkap HMS di Kota Malang, karena diketahui jika tablet yang dicuri tersebut terdeteksi berada di Kota Malang.

“Berhasil menangkap HMS, ternyata diketahui dia hanya sebagai penadah. Dia membeli ponsel tersebut dari KAW dengan harga Rp 1.100.000. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap KAW di wilayah Malang. Ternyata diketahui tablet tersebut dibelinya dari EP,” jlentrehnya.

Masih kata AKBP Wahyudi, tidak ingin berhenti sampai disitu, petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EP.

“Dari pengakuan EP, jika dia disuruh RM untuk menjual tablet tersebut. Tim opsnal Polres Kediri Kota berhasil mengungkap pelaku utama dan mengamankan RM beserta barang bukti,” katanya.

Barang bukti yang diamankan, lanjut AKBP Wahyudi, 1 buah Tablet, 1 buah obeng warna orange yang digunakan sebagai alat congkel pecah kaca dan 1 buah topi nike warna hitam, celana hitam, jaket hitam,” ungkap AKBP Wahyudi.

“Dalam melakukan aksinya RH berperan sebagai eksekutor melakukan aksi bersama seorang temannya berinisial M (saat ini diamankan Polres Mojokerto), dan RH berperan mengambil dengan cara merusak kaca mobil dengan menggunakan alat obeng, sementara M berperan mengawasi dan menyetir sepeda motor,” pungkasnya.

Terpisah, Iptu Henry menambahkan atas perbuatannya tersangka RH dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan sementara ketiga penadah ini akan dijerat dengan pasal 480 KUHP, paling lama empat tahun,” imbuhnya.


Sumber : Jtn Media Network 

(Apin)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form