BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE : Kamis 9 Oktober 2025 09:59:13 PM
Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS UU P2SK Direvisi, Akankah Kripto Jadi Alat Pembayaran Resmi di Indonesia?   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Memperkenalkan BicaraKita: Platform Pelatihan dan Pengembangan Public Speaking di Indonesia   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Menteri Pertanian Dukung Percepatan Bongkar Ratoon Holding Perkebunan Nusantara   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pengguna LRT Jabodebek Tembus 2,4 Juta pada September 2025   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Jejak Atreyu Moniaga di Art Jakarta 2025: Sebuah Perayaan Refleksi dan Regenerasi Seni   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Sedekah Pohon LindungiHutan Dorong Aksi Nyata Pulihkan Ekosistem Pesisir Surabaya   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Customer Service Lebih Efisien dengan Helpdesk CRM dari Barantum   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pelatihan Sunat Modern PDUI Jawa Timur Bekerjasama Dengan PT. NKMM Produsen Alat Sunat Sudah Memiliki Ijin Kemenkes RI.   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS TMMD ke-126 Resmi Dibuka di Mojokerto, Wujud Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah Bangun Desa Sumbertanggul   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Vasanta Group Perkenalkan Shila Laketown, Kawasan Tepi Danau Modern dengan Prospek Investasi Menjanjikan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Mau Cuan Maksimal dari Trading Emas (XAUUSD)? Cek Jam Krusial Ini!   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Regulasi Dinamis, ASN Diminta Terus Belajar oleh Ning Ita   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS MiiTel Incoming Webhook Kini Mampu Analisis Rekaman Audio Monaural MiiTel Incoming Webhook Kini Mampu Analisis Rekaman Audio Monaural   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Holding Perkebunan Nusantara Dorong Transformasi Digital, PTPN IV Gelar ToT E-Budget   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Reqruit Asia Rayakan 15 Tahun Perjalanan: Menghubungkan Ribuan Talenta Senior dengan Perusahaan Terbaik di Indonesia   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS PTPP Selesaikan RSUD Rengasdengklok, Wujudkan Program Asta Cita Pemerintah dalam Pemerataan Layanan Kesehatan di Karawang Utara   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pengalaman AR Imersif Ramaikan Indonesia Game Expo 2025   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Immoderma Ajak Gen Z Peduli Kulit Sehat & Lingkungan Lewat Kampanye #CantikDariHati   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Ini Tanggapan PTPN IV Regional II soal Konversi Kebun Teh di Kabupaten Simalungun   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Proyek Irigasi Sekunder di Temanggung Dikebut, Kementerian PU Targetkan Tuntas Akhir 2025  

Diselempitkan dalam Kaos Kaki, Perempuan Ini Coba Selundupkan Dua Smartphone ke Rutan Surabaya

Dilihat 1 kali
foto : Petugas Rutan Surabaya di Medaeng menggagalkan upaya penyelendupan barang terlarang Jumaat (22/09/2023).


SIDOARJO_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM |  Petugas Rutan Surabaya di Medaeng kembali menggagalkan upaya penyelendupan barang terlarang. Kali ini, seorang perempuan warga Simo Gunung berinisial MJ berupaya dua smartphone ke rutan yang dipimpin Wahyu Hendrajati itu. 

"Kedua smartphone diselempitkan di dalam kaos kaki," ujar Plt. Kakanwil Kemenkumham Jatim Saefur Rochim Jumaat (22/09/2023).

Penyelundupan ini berhasil digagalkan petugas saat melakukan penggeledahan badan atau body scanning saat MJ akan mengunjungi suaminya, MK, yang ditahan di Rutan Surabaya. Dua smartphone masing-masing berwarna biru tua dan biru muda itu diselempitkan di dua kaos kaki yang sedang dikenakan MJ. 

"Untuk mengelabuhi petugas, yang bersangkutan mengenakan celana jins yang agak longgar," lanjut Rochim.

Namun, upaya MJ untuk mengelabuhi petugas gagal. Pasalnya, ketika melalui x-ray, petugas mendapati benda mencurigakan di area kaki.

"Untuk memastikan, petugas kami melakukan penggeledahan badan, dan benar didapati dua buah smartphone," jelas Rochim.

Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan, MJ mengaku bahwa dua smartphone itu adalah titipan dua tahanan lain. 
"Jadi dua smartphone itu rencananya bukan untuk suaminya, tapi untuk dua tahanan lain berinisial ES dan SBM," ungkapnya.

Petugas pun lantas memanggil ketiga tahanan yang diduga terlibat. Baik MK, ES dan SBM mengakui perbuatannya.

"Akibat perbuatannya, MJ diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan, sedangkan tiga tahanan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan," tegas Hendrajati. 


 Sumber  : Jtn Media Network
Pewarta  : Apin
Editor      : Wendy

 

slide 1 to 4 of 27

2 Comments

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form