BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Memasuki Semester II, Transaksi Digital Kurir Aplikasi KAI Logistik TRAX Meningkat Signifikan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Kinerja KALOG Express Cetak Rekor Naik 33 Persen, Bukti Konsistensi Pertumbuhan Layanan Kurir Nasional   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pemkab Mojokerto Gagas Ekonomi Berbasis Masjid Lewat Program BMM   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Grand Galaxy Park Hadirkan Jam Session Vol. 12 Bareng White Shoes & The Couples Company   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Putra Indonesia Pimpin Global Landscapes Forum, Platform Bentang Alam Terbesar di Dunia   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS KAI Logistik Bangun Gudang Modern Seluas 1.451 m² di Cirebon: Perkuat Rantai Pasok dan Logistik Hijau   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Sinergi TNI dan Banser, Amankan Pengajian Maulid Nabi di Talunblandong   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Prioritas K3, Pelindo Multi Terminal Terapkan Program “Fit to Work”   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS DLH Nganjuk Bersama Sekolah Dasar Gelar Gerakan Bersih Hijau    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Suku Bunga AS Turun, Harga Bitcoin Bisa Tembus Rp2 Miliar Lagi?   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS DPW GMDM Kabupaten Gresik Siapkan Program Penguatan P4GN    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS WSBP Kembali Raih Penghargaan Bintang 4 di Indonesia Safety Excellence Award 2025   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pabung Kodim 0815 Mayor Inf Desto Jumeno Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan di Kecamatan Jatirejo   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Babinsa Koramil 0815/07 Jetis Berikan Wawasan Kebangsaan di Mts Darul Ulum Ngabar   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Audiensi DPC LPK-RI Gresik dan Ketua Komisi III DPRD Gresik, Polemik The Oso Berakhir Dengan Solusi, Berbenah Bersama Demi Masyarakat.    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Siapkan Makanan Gratis untuk Pemohon SKCK, Polres Mojokerto Kota Hadirkan Layanan Prima yang Humanis   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Gus Bupati Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis di Dawarblandong, Pastikan Rampung Tepat Waktu   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bupati Mojokerto Salurkan Bantuan Air Bersih dan Beras untuk Warga Terdampak Kekeringan di Ngoro   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis  
JTN UPDATE : Sabtu 20 September 2025 09:46:50 PM

Pers dan Dewan Pers, Lawan Jaringan Penjahat Kebebasan Pers!

Dilihat 1 kali

JAWATIMURNEWS.COM |   Kamis  (22/2/2024)
SURABAYA_JAWA TIMUR,- Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Libas Jaringan Penjahat Kebebasan Pers. Lakukan Demo Nasional

Dua media online, Herald.id dan Inikata.co.id serta dua wartawannya digugat perdata oleh pejabat publik, eks Stafsus Gubernur Sulawesi Selatan, Muh Hasanuddin Taiben, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif dan Arman. Gugatan itu terkait pemberitaan sebelumnya, 19 September 2023. 

Gugatan bernomor 3/Pdt.G/2024/PN Mks itu saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Nilai gugatan, ‘bombastis sinting’, ratusan milyaran. Dan atas tingginya nilai gugatan, LBH Pers Makassar yang membela para tergugat menilai, ada upaya penggugat bangkrutkan media dan miskinkan jurnalis. 

Bagi saya, nilai gugatan ratusan milyar itu jelas sangat tidak masuk akal waras. Sedangkan ketentuan pidana dalam pasal 18 ayat 1 Undang undang Pers bagi para pihak yang merugikan Pers, paling banyak hanya 500 juta.  Itupun sepengetahuan saya belum pernah ketentuan pidana pasal 18 ayat 1 UU Pers itu diterapkan kepada pihak lain yang menghalang-halangi tugas Jurnalis/Pers atau yang merugikan Jurnalis/Pers. 

Terlebih sebelum terjadinya gugatan perdata itu, Dewan pers sudah pernah memediasi para pihak dan mengeluarkan hasil penilaian serta rekomendasi yang sudah ditaati oleh Herald.id dan Inikata.co.id pada bulan November 2023, yakni permintaan maaf disertai hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan. 

Mekanisme Pers wajib dihormati. Toh Herald.id dan Inikata.co.id sudah menjalankan rekomendasi Dewan Pers. Gugatan berlebihan seperti di atas untuk melemahkan fungsi dan Peranan Pers. Untuk itu saya meminta khususnya Dewan Pers dan Organisasi Pers para Tergugat, pro aktif melakukan pembelaan maksimal terhadap para Tergugat. Demikian pula Pers dan semua Organisasi Pers apapun serta para Lembaga Hukum Pers, saya harapkan beramai-ramai melakukan pembelaan terhadap rekan Jurnalis / Pers yang sedang ditekan oleh ‘jaringan penjahat kebebasan Pers’. Kalau perlu, lakukan ‘Demo Nasional’, baik lewat karya jurnalistik maupun turun ke lapangan. 

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang sedang mengadili perkara Gugatan bernomor 3/Pdt.G/2024/PN Mks, saya harapkan mengadili seadil-adilnya menggunakan nurani dan menolak seluruh gugatan demi tegaknya peranan Pers sebagaimana dimaksudkan di pasal 6 UU Pers. 

Mahkamah Agung saya harapkan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) atau sekurangnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur sistim peradilan terhadap Pers demi tegak dan berfungsinya peranan Pers sebagaimana dimaksudkan di pasal 6 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.   (Red)


Redaksi
Editor        :  Wms | Kemal



 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form