BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE : Minggu 28 September 2025 05:32:58 PM
Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Film Sampai Titik Terakhirmu Rilis Poster Teaser, Siap Tayang November 2025!   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Dalam Mendukung Progam Ketahanan Pangan, Kapolres Mojokerto kota menggandeng Poktan adakan Panen Jagung Kuartal III   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS The Fed Pangkas Suku Bunga, Tapi Bitcoin Malah Ambruk, Investor Panik?   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Sukses Bisnis Gabah, Pengusaha Muda Asal Majangan Gelar Maulid Nabi SWA   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pelindo Multi Terminal Parepare Sigap Mendukung Pemadaman Api   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Cek Umur Akun ML: Cara Mengetahui Sejak Kapan Akun Mobile Legends Dibuat   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Koramil 0815/08 Dawarblandong Gelar Sosialisasi Anti-Kekerasan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pelindo Multi Terminal Group Tanam 11.000 Mangrove Bawa Manfaat Bagi Masyarakat   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS World Cleanup Day, Kodim 0815 Bareng Warga Kompak Gotong Royong Bersihkan Kota   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pertamina NRE Tawarkan Solusi Terpadu Efisiensi Energi   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Solusi Ringan Punya Mobil Baru, BRI Finance Tawarkan Program KKB 0%   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Dandim 0815 Bareng Forkopimda Mojokerto Pantau Langsung Aktivitas Siskamling Tiga Kecamatan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Banyaknya Alat Kesehatan Ilegal Beredar di Masyarakat, Begini Tips Ketahui Produk yang Legal dan Aman   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto Sepakati KUA-PPAS 2026 dan 7 Raperda   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Serahkan Petikan SK, Wali Kota Mojokerto Minta 57 Aparatur Baru Jadi Motor Birokrasi yang Adaptif   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS BRI Finance Gandeng Kejari Palembang dalam Penguatan Layanan Pembiayaan dan Penegakan Hukum   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS 5 Dampak Tak Terduga yang Datang Kalau Konten Kamu Viral   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Sehari Jabat Dandim, Letkol Inf Abi Swanjoyo Langsung Tinjau Persiapan TMMD ke-126 di Mojosari   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Dari Pakaian hingga Kudapan, Ning Ita Sambang Los Jahit dan Sigma Food   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Hingga Agustus 2025, KAI Logistik Kelola Lebih dari 15 Juta Ton Barang  

Polres Sampang Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan

Dilihat 1 kali

 


       Terduga pelaku tindak pidana percobaan             pembunuhan


JAWATIMURNEWS.COM.SAMPANG – Polres Sampang berhasil amankan terduga pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan di Daerah Kecamatan Kedungdung, Sampang Madura.

Penangkapan tersebut diungkap Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH,S.I.K,M.I.K pada saat konferensi pers di Mapolres Sampang, Selasa (20/8/2024).

Di konferensi pers yang diadakan Polres Sampang dihadiri para awak media, baik media cetak maupun media elektronik.

Dalam rilisnya Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono menyampaikan ,tindak pidana percobaan pembunuhan dengan korban MR (25) asal Dusun Kolla, Desa Batoporo Timur Kedundung Sampang yang dilaporkan pada hari sabtu (17/08) pukul 00.30 Wib.

Kepada awak media, AKBP Hendro Sukmono menuturkan bahwa kejadian tindak pidana percobaan pembunuhan pertama kali diketahui paman korban inisial JBLD (40) saat dijemput seseorang yang mengabarkan bahwa keponakannya (MR) terkapar dalam keadaan luka-luka di persawahan Dusun Kolla, Desa Batoporo Timur, Kecamatan Kedundung.

Lanjut Hendro hasil penyelidikan gabungan dari team Resmob Satreskrim Polres Sampang kurang dari 12 jam pelaku DR berhasil diamankan dirumahnya beserta barang bukti berupa 1 bilah celurit," tuturnya.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono menyampaikan bahwa korban dan pelaku berasal dari Daerah yang sama yaitu Dusun Kolla, Desa Batoporo Timur Kedundung Sampang.

Modus operandi tindak pidana percobaan pembunuhan tersebut, Hendro  menegaskan, bahwa tersangka DR mengaku sakit hati karena istri sepupunya diganggu korban MR.

Didampingi AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo dan Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie , Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono memperlihatkan barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan pada saat peristiwa yaitu 1 bilah clurit dengan panjang 55 Cm beserta sarung pengaman yang digunakan tersangka untuk melukai korban MR.

Atas perbuatan tersangka yang melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap korban MR, tersangka DR di jerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 53 ayat (2) KUHP atau pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Zahrudin)

Pewarta    :  Zahrudin

Editor        :  wendy|Kemal | zahrudin| Red

Penulis     :  Zahrudin

| JTN RILIS UP BIRO SAMPANG |

 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form