JTN UPDATE : Jum'at 23 Mei 2025 08:02:16 PM

Polres Sampang Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan

Dilihat 0 kali

 


       Terduga pelaku tindak pidana percobaan             pembunuhan

JAWATIMURNEWS.COM.SAMPANG – Polres Sampang berhasil amankan terduga pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan di Daerah Kecamatan Kedungdung, Sampang Madura.

Penangkapan tersebut diungkap Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH,S.I.K,M.I.K pada saat konferensi pers di Mapolres Sampang, Selasa (20/8/2024).

Di konferensi pers yang diadakan Polres Sampang dihadiri para awak media, baik media cetak maupun media elektronik.

Dalam rilisnya Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono menyampaikan ,tindak pidana percobaan pembunuhan dengan korban MR (25) asal Dusun Kolla, Desa Batoporo Timur Kedundung Sampang yang dilaporkan pada hari sabtu (17/08) pukul 00.30 Wib.

Kepada awak media, AKBP Hendro Sukmono menuturkan bahwa kejadian tindak pidana percobaan pembunuhan pertama kali diketahui paman korban inisial JBLD (40) saat dijemput seseorang yang mengabarkan bahwa keponakannya (MR) terkapar dalam keadaan luka-luka di persawahan Dusun Kolla, Desa Batoporo Timur, Kecamatan Kedundung.

Lanjut Hendro hasil penyelidikan gabungan dari team Resmob Satreskrim Polres Sampang kurang dari 12 jam pelaku DR berhasil diamankan dirumahnya beserta barang bukti berupa 1 bilah celurit," tuturnya.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono menyampaikan bahwa korban dan pelaku berasal dari Daerah yang sama yaitu Dusun Kolla, Desa Batoporo Timur Kedundung Sampang.

Modus operandi tindak pidana percobaan pembunuhan tersebut, Hendro  menegaskan, bahwa tersangka DR mengaku sakit hati karena istri sepupunya diganggu korban MR.

Didampingi AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo dan Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie , Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono memperlihatkan barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan pada saat peristiwa yaitu 1 bilah clurit dengan panjang 55 Cm beserta sarung pengaman yang digunakan tersangka untuk melukai korban MR.

Atas perbuatan tersangka yang melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap korban MR, tersangka DR di jerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 53 ayat (2) KUHP atau pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Zahrudin)

Pewarta    :  Zahrudin

Editor        :  wendy|Kemal | zahrudin| Red

Penulis     :  Zahrudin

| JTN RILIS UP BIRO SAMPANG |

@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
Previous Post Next Post

Contact Form

Pengusaha Kuliner Gule Yogjakarta Ini Berbeda Dari Yang Lain | Melalui HITEX 2025 FEB UNAIR Dorong Hilirisasi Inovasi Dan Pemberdayaan Desa | Pembangunan Rumah Susun ASN di IKN Garapan PTPP mendapat Apresiasi Menteri PKP, Raih Rekor MURI dan Standar Green Building | Kripto vs Instrumen Investasi Lain: Mana yang Lebih Menarik di Era Digital? | Dishub Nganjuk bersama Satlantas Polres Nganjuk Giat Razia . | Pelepasan Dan Penetapan Paskas SMK MODEL PGRI 1 MEJAYAN. | Apresiasi Dedikasi Pendidikan, 788 GTT dan PTT di Mojokerto Terima Insentif | Pemkab Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 19,3 Miliar | DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Menjadi Perda | Pra Karantina Pemilihan Gus Yuk Kota Mojokerto, Ning Ita Ajak Berperan Serta dalam Pembangunan | mas tamvan