BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Teaser Film Sampai Titik Terakhirmu Hadirkan Kisah Nyata Penuh Haru   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Gandeng Kejari Surabaya, BRI Finance Perkuat Kepatuhan dan Tata Usaha Negara   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Gus Bupati Mojokerto Sambut Kunjungan Menko Zulkifli Hasan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Dalam Rangka HUT ke-70 Satlantas Polres Tulungagung Berbagi Ke Supeltas dan Warga   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Elon Musk Bikin Geger Lagi! Borong Saham Tesla USD 1 Miliar, Harga Langsung Meledak 6%   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Majelis Tabligh PDM Magetan Gelar “Muhammadiyah Mengaji” Merajut Silaturahmi, Menebar Cahaya Iman   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS HUT ke-80 TNI, Korem 082/CPYJ Bersama Kodim 0815/Mojokerto Hadirkan Bakti Sosial & Kesehatan bagi Masyarakat   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Catatkan Tonggak Penting, Total Dana Kelolaan BRI Manajemen Investasi Sentuh Rp55 Triliun   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS General Cargo Melesat 31% di Pelabuhan Trisakti, Bukti Kepercayaan Pengguna Jasa   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Awal yang Mudah untuk Kreativitas Digital — Wacom Memperkenalkan Wacom One 14 Pen Display Baru   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Harga Emas Ngamuk! Pecah Rekor USD 3.685, Apa Langkah The Fed Selanjutnya?   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Strategi PTPP dalam Meningkatkan Kinerja Perusahaan di Tengah Dinamika Industri Konstruksi Nasional dan Tantangan Global   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Holding Perkebunan Nusantara Dorong Hilirisasi, PTPN I Pamerkan Walini, Hycrunch, dan Hygreen di Rapimnas Tani Merdeka   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Semarakkan HUT Lalu Lintas Bhayangkara, Satlantas Mojokerto Kota Gowes Bareng Komunitas Minitrek   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bank Vima Gandeng Moneta, Manfaatkan AI untuk Proses Analisa Kredit Lebih Cepat dan Akurat   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Emiten Visit BRI Danareksa Sekuritas, Wadah Investor Kenali Bisnis & Prospek Perusahaan Lebih Dekat   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS LRT Sumsel Terus Tingkatkan Pelayanan Dukung Mobilitas Masyarakat Palembang   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS BisnisOn Targetkan Pasar B2B dengan Peluncuran ProviderSMM.id, Platform Khusus untuk Reseller SMM Panel   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS GEBYAR REUNI AKBAR SMA PGRI 2 (SMAGRIDA ) ANGKATAN " 86 - 93 " KOTA MOJOKERTO   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pemkab Nganjuk Diduga Abaikan Kerusakan Jalan Menuju SMP 2 Banaran   
JTN UPDATE : Senin 22 September 2025 08:00:19 AM

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Obat berbahaya

Dilihat 1 kali



JAWATIMURNEWS.COM - Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (SATRESNARKOBA) Polres Pasuruan Kota, berhasil mengungkap peredaran Sikotropika, Narkoba, dan obat-obat keras berbaya jenis Narkotika, di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.


Halnya kali ini dipinggir jalan raya Ngopak, tepatnya di Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, kembali berhasil meringkus pelaku atau pengedar barang haram obat berbahaya jenis 

Trihexyphenidyl, berikut barang buktinya. Kamis (12/12/2024) sekira jam 13.41 WIB.


Dari penangkapan tersebut diperoleh pelaku yang identitasnya berinisial RZ 25 tahun alamat rumah Kabupaten Probolinggo dan di Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Dan barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan pelaku berupa obat keras berbahaya golongan narkotika pil jenis Trihexyphenidyl yang oleh pelaku dimasukan ke dalam botol warna putih masing-masing botol berisi 1.000, (Seribu) butir sebanyak 15 (Lima belas) botol dan dibungkus dengan kardus berwarna coklat. Kemudian Handphone merk IPHONE Promax warna ungu milik tersangka.


Dalam keterangan siaran pers dijelaskan kronologi kejadian yang berawal dari laporan informasi masyarakat terkait peredaran obat keras berbahaya jenis pil Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan. Kemudian petugas kepolisian membungkus sesorang yang mengambil paket dari konter JNT di Dusun Kerawan Desa Kedawung wetan Kec. Grati Kabupaten Pasuruan. 


Tidak butuh waktu lama petugas kepolisian langsung mengamankan RZ tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap terlapor beserta barang paketan yang pengambilan diambil dari konter JNT alhasil benar dari terlapor memperoleh bukti barang dengan jumlah total keseluruhan 15.000.000 (Lima belas ribu) butir pil berwana putih ada logo ' Jenisnya Triheksifenidil.


Hasil pemeriksaan polisi tersangka mengaku mendapat pasokan obat keras berbahaya jenis Trihexphenidyl dari MR yang beralamat di Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawatimur. Yang kemudian pil-pil tersebut oleh terlapor akan matiarkan di wilayah Kematan Grati, Kabupaten Pasuruan.


Atas perbuatannya yang dilaporkan dikenai pasal tindak pidana Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan kualitas. 


Atau Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan resmi tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023


Keberhasilan Satresnarkoba menggagalkan peredaran obat terlarang jenis narkotika di wilayah Kecamatan Grati dan serta menangkap pelaku berikut barang buktinya. Tentu menjadi sebuah prestasi serta langkah komitmen dalam pemberantasan narkoba dan narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota


Jurnalis : Aljabar

 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form