||JTN UPDATE|| โ—‡ Kamis 22 Mei 2025 11:03:11 AM

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Obat berbahaya

Dilihat 0 kali



JAWATIMURNEWS.COM - Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (SATRESNARKOBA) Polres Pasuruan Kota, berhasil mengungkap peredaran Sikotropika, Narkoba, dan obat-obat keras berbaya jenis Narkotika, di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.


Halnya kali ini dipinggir jalan raya Ngopak, tepatnya di Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, kembali berhasil meringkus pelaku atau pengedar barang haram obat berbahaya jenis 

Trihexyphenidyl, berikut barang buktinya. Kamis (12/12/2024) sekira jam 13.41 WIB.


Dari penangkapan tersebut diperoleh pelaku yang identitasnya berinisial RZ 25 tahun alamat rumah Kabupaten Probolinggo dan di Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Dan barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan pelaku berupa obat keras berbahaya golongan narkotika pil jenis Trihexyphenidyl yang oleh pelaku dimasukan ke dalam botol warna putih masing-masing botol berisi 1.000, (Seribu) butir sebanyak 15 (Lima belas) botol dan dibungkus dengan kardus berwarna coklat. Kemudian Handphone merk IPHONE Promax warna ungu milik tersangka.

Dalam keterangan siaran pers dijelaskan kronologi kejadian yang berawal dari laporan informasi masyarakat terkait peredaran obat keras berbahaya jenis pil Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan. Kemudian petugas kepolisian membungkus sesorang yang mengambil paket dari konter JNT di Dusun Kerawan Desa Kedawung wetan Kec. Grati Kabupaten Pasuruan. 


Tidak butuh waktu lama petugas kepolisian langsung mengamankan RZ tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap terlapor beserta barang paketan yang pengambilan diambil dari konter JNT alhasil benar dari terlapor memperoleh bukti barang dengan jumlah total keseluruhan 15.000.000 (Lima belas ribu) butir pil berwana putih ada logo ' Jenisnya Triheksifenidil.


Hasil pemeriksaan polisi tersangka mengaku mendapat pasokan obat keras berbahaya jenis Trihexphenidyl dari MR yang beralamat di Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawatimur. Yang kemudian pil-pil tersebut oleh terlapor akan matiarkan di wilayah Kematan Grati, Kabupaten Pasuruan.


Atas perbuatannya yang dilaporkan dikenai pasal tindak pidana Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan kualitas. 


Atau Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan resmi tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023


Keberhasilan Satresnarkoba menggagalkan peredaran obat terlarang jenis narkotika di wilayah Kecamatan Grati dan serta menangkap pelaku berikut barang buktinya. Tentu menjadi sebuah prestasi serta langkah komitmen dalam pemberantasan narkoba dan narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota


Jurnalis : Aljabar


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

Melalui HITEX 2025 FEB UNAIR Dorong Hilirisasi Inovasi Dan Pemberdayaan Desa | Pembangunan Rumah Susun ASN di IKN Garapan PTPP mendapat Apresiasi Menteri PKP, Raih Rekor MURI dan Standar Green Building | Kripto vs Instrumen Investasi Lain: Mana yang Lebih Menarik di Era Digital? | Dishub Nganjuk bersama Satlantas Polres Nganjuk Giat Razia . | Pelepasan Dan Penetapan Paskas SMK MODEL PGRI 1 MEJAYAN. | Apresiasi Dedikasi Pendidikan, 788 GTT dan PTT di Mojokerto Terima Insentif | Pemkab Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 19,3 Miliar | DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Menjadi Perda | Pra Karantina Pemilihan Gus Yuk Kota Mojokerto, Ning Ita Ajak Berperan Serta dalam Pembangunan | Warga Bisa Usulkan Pemanfaatan Dana Kelurahan, Ning Ita: Gunakan Musbangkel untuk Kebutuhan Lingkungan | mas tamvan