BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru Lintasarta Perkuat Ekosistem AI Indonesia Melalui Infrastruktur Berdaulat untuk AI Center of Excellence   Baca Berita Terbaru S.id Luncurkan Fitur Shop untuk Toko Digital Creator Indonesia   Baca Berita Terbaru Rambu Lalu Lintas Perlintasan Jalan Raya Pasar Balongpanggang, Sempat Dipertanyakan   Baca Berita Terbaru KDMP Mojokerto Tancap Gas, Akhir Tahun Ditarget 100% Desa Sudah Aktif    Baca Berita Terbaru HKG PKK ke-53, Wali Kota Mojokerto Ajak Kuatkan Sinergi Tangani Stunting   Baca Berita Terbaru Ekspansi Berani CEO SUITE Menuju Kota-Kota Besar Asia dan UEA   Baca Berita Terbaru RSJPD Harapan Kita Luncurkan Pusat Pelatihan Jantung untuk Tingkatkan Kompetensi SDM Kesehatan   Baca Berita Terbaru Koperasi Merah Putih Diresmikan Presiden RI, Wali Kota Mojokerto: Semua Kelurahan Sudah Terbentuk Koperasi Kelurahan   Baca Berita Terbaru RT BERSERI 2025 Kota Mojokerto: Wujudkan Lingkungan Bersih, Sehat, dan Asri, Bukan Sekadar Lomba   Baca Berita Terbaru Merajut Kesuksesan: Harmoni Antara Profesionalisme dan Gaya Hidup di Perkantoran SCBD   Baca Berita Terbaru Raya App Hadirkan Raya Story, Bantu Nasabah Kelola Keuangan Semakin Cerdas   Baca Berita Terbaru Semester I 2025, KAI Logistik Kelola Lebih dari 11,2 Juta Ton Barang   Baca Berita Terbaru KAI Properti Sediakan Face Recognition di Tiga Stasiun, Penumpang Tak Perlu Cetak Tiket   Baca Berita Terbaru MCP Showcase 2025: Liebherr Handling the Future PT Multicrane Perkasa Hadirkan Solusi Material Handling Terkini   Baca Berita Terbaru MIND ID Komitmen Perkuat Pendampingan Budidaya Ikan Laut   Baca Berita Terbaru Dukung Gerakan Pangan Murah, PTPN Group Siap Distribusikan Beras SPHP di 300 Titik Seluruh Indonesia   Baca Berita Terbaru KAI Logistik Cetak Rekor Angkutan Retail: Layanan Inklusif KALOG Express Tumbuh 9%   Baca Berita Terbaru Isi Ulang Minum Gratis di Stasiun LRT Jabodebek, Jadikan Perjalanan Lebih Ramah Lingkungan   Baca Berita Terbaru Perkuat Armada, KAI Divre IV Tanjungkarang Sambut Kedatangan Lokomotif Baru   Baca Berita Terbaru Sandiaga Uno Dukung Pertumbuhan Ekonomi Desa Mandiri Lewat One Village One Product Berbasis Potensi Lokal  

Perlintasan KA di Yogyakarta Ini Khusus Dilalui Pejalan Kaki, Pemotor Dilarang Melintas!

Dilihat 1 kali

KAI Properti menyampaikan bahwa perlintasan sebidang JPL 3A yang berada di sisi Stasiun Yogyakarta merupakan jalur khusus untuk dilalui pejalan kaki dan tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor. Perlintasan ini tetap dijaga oleh petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) yang sebagian berada di bawah pengelolaan KAI Properti guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api.

Sejumlah rambu lalulintas tentang larangan melintas bagi sepeda motor telah dipasang oleh pihak terkait, guna meningkatkan kewaspadaan bagi pengguna jalan agar tidak menyalahgunakan jalur tersebut. KAI Properti mendukung upaya tersebut dengan pengawasan oleh petugas PJL yang bertugas mengamankan perjalanan kereta api setiap harinya.

“Kami menegaskan bahwa palang pintu bukanlah alat keselamatan bagi pengguna jalan, melainkan pengaman untuk perjalanan kereta api. Kepatuhan masyarakat sangat dibutuhkan agar keselamatan bersama tetap terjaga,” ujar Plt. Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja dalam keterangannya, Senin (04/7/2025).

Perlintasan ini tidak hanya berfungsi sebagai jalur penyeberangan, tetapi juga menjadi bagian dari wajah budaya kota Yogyakarta. Terletak di antara kawasan Malioboro dan Stasiun Yogyakarta, jalur ini ramai dilalui wisatawan lokal maupun mancanegara. Keunikan arsitektur stasiun dan suasana khas Yogyakarta menjadikannya lokasi favorit bagi pejalan kaki dan wisatawan yang ingin merasakan nuansa klasik kota.

Sebagai anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Properti bertanggung jawab mengelola petugas PJL yang ditempatkan di sejumlah titik perlintasan, termasuk di lokasi ini. Langkah-langkah preventif melalui pengawasan, edukasi, serta koordinasi dengan pihak terkait terus dilakukan demi mewujudkan keselamatan bersama.

Sebagai dasar hukum, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam:

• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124:

“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114:

“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.”

KAI Properti mengajak seluruh masyarakat untuk menaati rambu, mematuhi petugas di lapangan, dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam berkegiatan di sekitar jalur rel.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES


 

|REDAKSI| Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
KIRIM PESAN LEWAT EMAIL
KIRIM RILISAN
INAPROC E-CATALOG
SUPORT

Contact Form