Dilihat 1 kali
PASURUAN — Penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan seorang wanita berinisial IL, warga Kecamatan Grati yang mengaku sebagai wartawati, memasuki babak baru. Polres Pasuruan Kota mengonfirmasi akan segera mengirimkan surat undangan panggil/klarifikasi kepada pihak terlapor.
Langkah ini diambil setelah laporan yang dilayangkan oleh pelapor, Saichu, resmi naik statusnya ke tahap penanganan perkara.
Penyidik Polres Pasuruan Kota yang menangani kasus ini menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk memperjelas konstruksi hukum perkara tersebut.
"Saya akan memanggil terlapor (IL). Minggu kemarin kami sudah berkoordinasi dengan jaksa dan mendapatkan petunjuk terkait ahli ITE," ujar penyidik, Selasa (6/10/2026).
Penyidik menambahkan, berdasarkan pandangan ahli ITE, tindakan yang dilakukan terlapor menunjukkan indikasi kuat mengarah pada pelanggaran UU ITE.
Menanggapi perkembangan ini, Saichu selaku pelapor menyampaikan apresiasi atas kinerja penyidik dan jajaran Polres Pasuruan Kota. Ia berharap proses hukum berjalan secara tegas dan transparan.
"Kami menyambut baik dan mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polres Pasuruan Kota. Kami berharap perkara ini segera tuntas dan ada tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jangan sampai oknum yang mengaku wartawan justru bertindak seolah kebal hukum dan menyebarkan narasi sepihak tanpa mengindahkan kode etik serta aturan kejurnalistikan," tegas Saichu. (Sofy/SGL.JTN)
Provinsi-Kota-Kategori
KOTA PASURUAN




