BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Pelaku Pencabulan Anak Tiri, Terancam 15 Tahun

Dilihat 0 kali

PASURUAN - Berdasarkan Laporan Polisi : LP/ 139/ XI/ 2019/ JATIM/ RESPAS, tanggal 07 November 2019 telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka Mahmud bin Ponari (44) kepada anak tirinya. Dalam Press Release yang digelar di depan aula Mapolres Pasuruan, Senin (18/11/19) pukul 11.30 siang tadi.

Kronologis kejadian bermula dari bulan Februari 2018 sampai dengan bulan September 2019, dimana Pelaku telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap korban yang merupakan anak tirinya dengan modus operandi saat korban tertidur lelap, pelaku masuk ke kamar korban dan memaksa korban untuk disetubuhi, saat korban menolak, pelaku mengancam korban akan membunuh ibu kandungnya. Sehingga pelaku berhasil menyetubuhi korban sebanyak 9 kali, di rumah yang sama, di dusun Betiting Rt.03 Rw.02, Desa Gunting, Kec. Sukorejo, Kab. Pasuruan.
Adapun barang bukti yang di amankan, 1 (satu) potong daster warna pink dan 1 (satu) potong celana pendek warna ungu bermotif.
Atas dasar laporan Sutrisno (63) yang masih terhitung kakek korban, maka pada hari Sabtu (09/11/19) sekitar pukul 17.00 wib, di area toko di Dsn. Betiting, Ds. Gunting, Kec. Sukorejo, Kab. Pasuruan, tersangka Mahmud bin Ponari ditangkap dan di gelandang ke Mapolres Pasuruan.

Namun, pada acara Press Release, tersangka Mahmud kepada Kapolres Pasuruan AKBP Rofik Ripto Himawan S.I.K., S.H., M.H, mengatakan bahwa tersangka tetap kekeh tidak mengakui perbuatannya, bahkan lucunya lagi tersangka menuduh bahwa pacar korban sendirilah yang menghamili korban.
"Tapi alat bukti yang kita miliki, keterangan saksi-saksi mengarah, termasuk juga pelapor memberikan bukti-bukti saudara Mahmud ini mencabuli anak tirinya sendiri," ujar Kapolres Pasuruan pada sejumlah rekan wartawan.

Tersangka Mahmud terancam Pasal 81 dan/ atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 Th 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman selama 15 Tahun Penjara. (R1N/JAWA TIMURNEWS. COM)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Previous Post Next Post

Contact Form