-->
BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA

Sidang Perkara Pelanggaran UU ITE Di PN Bangil Ditunda JPU Hadirkan Saksi Ahli

Dilihat 0 kali

 

PASURUAN_JAWA TIMUR

jawatimurnews.com - Sidang

perkara Nomor: 529/Pid.Sus/2021 di PN Bangil, Kabupaten Pasuruan, memasuki Minggu ke-6 dengan agenda tuntutan, dihadirkan empat orang saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendro Nugroho dan Rudi Purwanto. Rabu (29/12/21).

Disebutkan ke'empat saksi tersebut antara lain, TRQ (47) pengelola TRS sekaligus pelapor, AW (34) IB (37) dan JP (40) yang juga berstatus sebagai terdakwa di perkara yang sama bersama KH (37) merupakan Awak Media (Wartawan).

Diketahui dalam sidang kali ini, KH selaku terdakwa atas kasus dugaan perkara pelanggaran UU ITE tanpa didampingi oleh Kuasa Hukumnya, yang menurutnya saat ditanya oleh Majelis Hakim mengatakan."Tidak hadir yang mulia ,. Kemungkinan saya akan cabut kuasanya tersurat dan resmi."Ujarnya.

Selanjutnya sidang dibuka, dan Majelis Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mulai membacakan tuntutannya yang menghadirkan empat orang saksi untuk diperiksa kesaksiannya. Namun sebelum itu dimulai terlebih dahulu dilakukan pengambilan sumpah saksi, dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Ketua.

Adalah TRQ selaku pengelola TRS juga saksi dan sekaligus pelapor dalam perkara ini menyampaikan, jika pihaknya merasa dirugikan atas beredarnya pesan singkat di WAG atau pribadi, yang menurutnya tidak benar alias Hoaxs disebarkan oleh KH, sehingga berdampak pada turunnya pendapatan yang didapat dari penjualan karcis kepada para pengunjung.

Dilanjutkan berikutnya saksi AW, IB dan JP dengan penyampaian yang ketiganya hampir sama yaitu dapat pesan singkat melalui chat WA kemudian diteruskan ke WAG atau pribadi dengan maksud kelarifikasi bertanya tentang kebenarannya.

"Saya dapat pesan chat WA dari KH tapi bentuknya bukan diteruskan, lalu saya kelarifikasikan kepada Bapak Kapolres Pasuruan Kota," Kata AW 

Sementara itu JP, saksi yang juga sebagai terdakwa mengatakan, jika awalnya ia dapat pesan singkat dari nomor tidak dikenal, kemudian diteruskan ke WAG."Tapi waktu itu saya datang kesana. Anak saya tidak mau balik ke pondok jika tidak diajak ke Suropati dulu. Tapi sampai disana dari dalam pintu masuk tidak jelas siapa yang bicara karena situasi memang sangat ramai, (wes tutup full ndek jero)."Jelas JP dengan nada seolah menirukan orang bicara.

Adapun paska mendengarkan kesaksian dan memeriksa para saksi yang hadir, Jaksa Penuntut Umum Hendro Nugroho SH dan Rudi Purwanto SH, minta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi ahli yang diajukan 2 Minggu kedepan.

Persidangan kemudian ditutup dan ditunda melalui ketok palu Hakim Ketua, dan digelar kembali tepatnya pada 12 Januari 2022 Mendatang. Mendapati keputusan tersebut JP, selaku terdakwa yang saat itu juga dihadirkan sebagai saksi, ditemui diluar persidangan mengatakan.

"Saat ini saya hanya bisa pasrah mas, apapun keputusan sidang ini nanti semoga menjadi yang terbaik buat saya dan semuanya. Saya ini orang tidak punya, dan saya sudah sampaikan yang sebenarnya. Untuk selebihnya saya serahkan kepada yang maha kuasa."Ucapnya. 

Sementara itu Rudi Purwanto SH, selaku jaksa penuntut umum saat dimintai keterangan terkait saksi ahli yang akan dihadirkan pada agenda sidang berikutnya, Jaksa berparas ganteng body atletis tersebut mengatakan."Kita lihat saja nanti, karena saya sebagai jaksa penuntut umum disini, minta maaf kepada rekan-rekan media tidak bisa menyampaikan siapa, dari mana. Sebelum digelar diruang persidangan nanti."Tuturnya.

Menyampaikan berbagai respon dari publik, terkait perkara dugaan  pelanggaran UU ITE yang sedang bergulir dan dipersidangkan di PN Bangil, Kabupaten Pasuruan ini, banyak pendapat yang mensinyalir adanya perkara yang diada-adakan atau dipaksakan, karena ditela'a dari bukti chat WA yang dibacakan dan ditunjukan dipersidangan, nada tulisan pesannya mengarah pada sebuah kelarifikasi tidak provokasi atau tidak mengandung sara atau ujaran kebencian. 

(Apin/Sofi Adiguna Pratama)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form