BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru Kejaksaan Negeri Nganjuk Bersama Dukcapil Nganjuk Bagikan KIA Gratis Puluhan Anak .   Baca Berita Terbaru Relawan Bakti BUMN Pastikan Manfaat Alam Dirasakan oleh Masyarakat Tanjung Enim   Baca Berita Terbaru Kodim 0815/Mojokerto Salurkan Santunan Lewat Program Sedekah Prajurit   Baca Berita Terbaru Dandim 0815/Mojokerto Tinjau Progres Rutilahu di Mojoanyar   Baca Berita Terbaru Pamali: Tumbal Buat Penonton Teriak Histeris di Bioskop   Baca Berita Terbaru ASHTA District 8 Menjadi Mall Pertama yang Menghadirkan “Free Reading Space”   Baca Berita Terbaru Warga RPL Tribuana Tungga Dewi, Rayakan HUT ke-80 RI dengan Lomba Aku Cantik   Baca Berita Terbaru Hari Jadi Polwan ke-77 Edukasi Anti Bullying dan Judol di SMPN 2 Magetan   Baca Berita Terbaru Semarakan HUT RI Ke-80 Seribu Peserta Sukseskan Run for Fun 5K   Baca Berita Terbaru Saham Intel Melejit! Apakah Ini Awal Tren Bullish atau Sekadar Bull Trap?   Baca Berita Terbaru BRI Finance Perkuat Sinergi Lewat VIP Customer Gathering di Semarang   Baca Berita Terbaru Parade Jaranan, Seni Reog Dan Nyadran Menghiasi Bersih Dusun Desa Waung Dalam Rangka Peringatan HUT RI KE 80   Baca Berita Terbaru Kolaborasi untuk Kontribusi, TJSL Pelindo Semarakkan HUT ke-80 RI   Baca Berita Terbaru Terra Drone Indonesia Resmi Menjadi Distributor GreenValley International di Indonesia   Baca Berita Terbaru GGP Hadirkan Path of Harmony, Satukan Budaya dalam Bulan Kemerdekaan   Baca Berita Terbaru Gelorakan Semangat Perjuangan SPN Polda Jatim Peringati Hari Juang Polri dengan Khidmat   Baca Berita Terbaru Program Sedekah Prajurit, Danramil 0815/09 Mojosari : Wujud Kepedulian Kodim 0815 kepada KBT   Baca Berita Terbaru Pemkab Mojokerto, Perbankan, dan Pengusaha Bersinergi Dukung TMMD ke-126   Baca Berita Terbaru Buah dalam Kemasan Mewah: Tren Baru Konsumen Urban yang Makin Cerdas Memilih   Baca Berita Terbaru Mega Mall Batam Jadi Rumah Baru Photomatics – Ini Alasan Kamu Harus Datang!  
JTN UPDATE : Sabtu 23 Agustus 2025 06:36:15 PM

Polres Tanjung Perak Berhasil Menangkap Dua Pelaku Curas yang Beraksi di 11 TKP

Dilihat 1 kali



SURABAYA_JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM

Surabaya - Polsek Asemrowo Surabaya mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret. Mereka adalah M. Sahrul, (21), dan Abdul Rokim (19). Diduga aksi itu telah mereka lakukan di beberapa lokasi di Kota Surabaya. 


Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku ini bermula ketika Polsek Asemrowo Surabaya menerima laporan dari salah satu korbannya. Sri Setya Ningsih, Laporan itu dilayangkan korban. Atas menimpanya. 


Dalam laporannya korban menceritakan, saat itu ia sedang mengendarai sepeda motor dengan membonceng dengan suaminya. Lokasinya di Putar balik depan PT. Susanti di Jalan Dupak Rukun Surabaya. 


“Kemudian tiba-tiba datang dua pelaku menggunakan sepeda motor matik yang memepet dia dari sebelah kiri. Pelaku yang dibonceng menarik tali tas korban hingga tasnya putus,” ujar Kompol Hari Kurniawan di Surabaya, pada Rabu (28/9/2022).


Tanpa diduga, ternyata saat tas itu ditarik, korban dan suaminya sampai terpental ke aspal dan terseret hingga beberapa meter. Akibatnya korban itu mengalami luka. Sedangkan tas yang berhasil diambil pelaku berisi satu unit handphone android. 


Berdasarkan laporan itu kata Hari Kurniawan, anggota Polsek Asemrowo melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan.


“Kami lalu memerintahkan Kanit Reskrim. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa keterangan korban dan saksi di lokasi,” jelas Hari Kurniawan, kepada wartawan. 


Dari hasil penyelidikan akhirnya polisi, mengetahui identitas kedua pelaku itu. Setelah diketahui identitasnya, kemudian pelaku Abdul Rohim, berhasil diamankan di putar balik depan Susanti di Jalan Dupak Rukun Surabaya. 


“Tak berhenti sampai disini kemudian anggota meringkus Syahrul, mereka kita tangkap di putar balik depan toko Megah Jaya Jalan Dupak Surabaya. Setelah itu dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.


Kompol Hari Kurniawan menjelaskan, tersangka Abdul Rohim, salah satu residivis dan mereka sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama yaitu pencurian dengan kekerasan atau jambret yang ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya, pada 2020 lalu mereka menjalani tahanan di Pamekasan selama 2 tahun dan baru keluar pada bulan April 2022.


Dari hasil interogasi, ada 11 lokasi lainnya yang telah disisir kedua tersangka. Diantaranya lokasi di Surabaya. Jalan Tambak Langon (sebelum Spbu Podo Tresno) Surabaya, Jalan Margomulyo Surabaya, Jalan Kalianak Barat Surabaya. 


Kemudian lokasi lainnya di Jalan Fly Over Wonokromo sebanyak 2 kali, Jalan Demak Jalan Kalianak 1 kali , Jalan Tambak Langon, Jalan Tidar, Jalan Diponegoro, Jalan Tanjungsari, dan Jalan Indrapura Surabaya, “Ini terjadi mulai 16 Mei 2022,” jelasnya.


“Saat ini tersangka, kita amankan dan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu buah dos book Handphone, 1 Unit Sepeda motor Honda Vario Nopol : L-4317-NA warna silver, beserta kunci kontaknya dan barang bukti lainnya,” pungkasnya.


Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9  tahun penjara.


Sumber_Jtn Media Network

  (Isw/Hms)

Sumber:JTN MEDIA NETWORK



 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
KIRIM PESAN LEWAT EMAIL
KIRIM RILISAN
INAPROC E-CATALOG
SUPORT

Contact Form