||JTN UPDATE|| โ—‡: Minggu 18 Mei 2025 07:53:36 PM

Hanya dalam waktu 1 bulan, jajaran Polres Tegal ungkap 8 Kasus Narkoba

Dilihat 0 kali

 


JAWATIMURNEWS.COM |   Jumat  (23/2/2024)

TEGAL_JAWA TENGAH,-  Kehebatan Polres Tegal patut diacungi jempol, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Tegal.

Dalam kurun waktu satu bulan, pada Januari 2024, Satresnarkoba berhasil mengungkap 8 kasus. Dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas, SH, SIK,.MIK, dalam acara Konferensi Pers ungkap Kasus Narkoba. Yang berlangsung di Loby Mapolres stempat, Kamis (22/2/2024).

"Selama bulan Januari 2024, kami berhasil mengungkap 8 kasus Narkoba. Sedangkan untuk jumlah tersangkanya ada 9 orang," kata Kapolres.

Kapolres menerangkan, dari 8 kasus tersebut rinciannya 4 kasus Narkotika dengan jumlah tersangka 5 orang. Kemudian 3 kasus Psikotropika dengan jumlah tersangka 3 orang. Dan selanjutnya 1 kasus Obat Berbahaya dengan tersangka 1 orang.

"Dari pengungkapan kasus tersebut, kami juga berhasil menyita sejumlah barang buktinya. Antara lain 12,87 gram sabu, 1 butir setara 0,34 gram extaci. Kemudian ada 67,5 gram tembakau gorila dan 9.644 butir obat berbahaya serta 267 butir Psikotropika," terang Kapolres.

Kemudian dari 8 kasus tersebut, lanjut Kapolres, yang termasuk kasus menonjol pada awal tahun 2024 yaitu kasus Tembakau Gorila. 

"Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan tersangka PJ (26) warga Kabupaten Tegal. Tersangka kita tangkap di wilayah Kelurahan Randugunting, Tegal Selatan pada 29 Januari 2024 sekitar pukul 13.10 WIB. Sedangkan untuk barang buktinya berupa Tembakau Gorila sebanyak 67,5 gram," imbuhnya.

Kapolres menambahkan, dalam kasus ini tersangka PJ berstatus sebagai pengedar. Untuk modusnya, tersangka mengedarkan barang haram tersebut melalui jasa pengiriman paket. Dengan mengemasnya kedalam adonan semen dan membentuknya menjadi Terumbu Karang sebagai hiasan aquarium.

"Tersangka mengedarkannya, dengan cara memasukan kedalam Terumbu Karang yang biasa untuk hiasan Aquarium. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.  (Red)


Redaksi
Editor        :  Kemal

Pasang Iklan UMKM Rp.100.000/Tahun Klik Gambar Dibawah


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
BERITA HARI INI
    Previous Post Next Post

    Contact Form

    Desa sambiroto malam ini Gelar Musdessus Guna Bentuk Koperasi Merah Putih | Aksi Tanam 2.000 Pohon, Gus Bupati Apresiasi Program CSR PT. SAI | Babinsa Koramil 0815/16 Pacet Bina Kedisiplinan Siswa di MTS The Noor: Wujud Pembentukan Karakter Generasi Muda | Wali Kota Mojokerto Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 | PPDB SMAN3 Ponorogo Bertepatan Hari Lahirnya Pancasila 1 Juni 2025 | Kapolres Magetan Dukung Penuh Astacita Presiden Prabowo di Desa Sumberdodol | Kenapa Semakin Banyak Orang Beralih ke Crypto? Temukan Jawabannya | Konferensi Pers, Polres Nganjuk All Out! 63 Tersangka dan 47 Kasus Dibongkar | Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Sertijab Sejumlah Danramil Jajaran Kodim 0815 | Tingkatkan Produktivitas, Babinsa 0815/09 Mojosari Bantu Tanam Padi di Kebondalem | mas tamvan