BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE :

Ahli Waris Mbah Djona Belum Puas dengan Mediasi, Keabsahan Tukar Guling 1976 Masih Dipersoalkan

Dilihat 1 kali

PASURUAN — Proses mediasi perkara sengketa tanah yang saat ini ditempati Kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, kembali menjadi perhatian publik. Dalam agenda mediasi perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr yang digelar di Ruang Tirta Mediasi, Diversi dan Kaukus Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Kamis (22/10/2026), pihak penggugat yang merupakan ahli waris hadir tanpa didampingi kuasa hukum.

‎Selain itu, sejumlah jurnalis yang datang untuk meliput perkembangan perkara tersebut tidak diperkenankan memasuki ruang mediasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, larangan tersebut disampaikan dengan alasan tidak adanya izin dari hakim mediator.

‎‎Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan mediasi, batas peliputan oleh pers, serta bagaimana pengadilan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait proses hukum yang menjadi perhatian publik.

‎Mediasi Tertutup, Informasi Perkara Tetap Penting. Secara hukum, proses mediasi di pengadilan memang memiliki ketentuan khusus. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mengatur bahwa proses mediasi pada dasarnya tertutup untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain.

‎‎Dengan demikian, tidak diperkenankannya jurnalis memasuki ruang mediasi tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pelanggaran hukum. Mediasi memiliki karakter berbeda dengan pemeriksaan persidangan yang pada prinsipnya terbuka untuk umum.

‎Namun, ketentuan mengenai kerahasiaan mediasi tidak menghilangkan pentingnya pelayanan informasi perkara kepada masyarakat. Informasi mengenai jadwal persidangan, tahapan penanganan perkara, serta perkembangan administratif yang dapat diumumkan tetap penting untuk diketahui publik sesuai ketentuan yang berlaku.

‎‎Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mengatur prinsip keterbukaan informasi, dengan tetap memperhatikan kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

‎‎Karena itu, hal yang perlu diperjelas bukan semata-mata mengapa pers tidak dapat mengikuti perundingan mediasi, melainkan bagaimana prosedur tersebut diterapkan dan bagaimana pengadilan memberikan informasi yang dapat diakses masyarakat tanpa membuka materi perundingan yang bersifat rahasia.

‎Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari pihak PN Pasuruan mengenai situasi tersebut masih perlu diperoleh.

‎Ahli Waris Mengaku Belum Puas dengan Hasil Mediasi. Seusai mediasi, sejumlah ahli waris yang ditemui awak media mengaku belum puas dengan hasil pembahasan. Mereka menyampaikan telah meminta penundaan kelanjutan agenda mediasi untuk mempelajari resume yang diserahkan oleh pihak tergugat, yakni Pemerintah Kota Pasuruan dan pihak BPN, melalui kuasa hukum masing-masing.

‎‎Menurut keterangan ahli waris, dalam pertemuan tersebut sempat terjadi perbedaan pandangan dan saling mempertahankan argumentasi hukum masing-masing pihak.

‎‎Ahli waris menilai argumentasi kuasa hukum pihak tergugat cenderung melemahkan dalil gugatan mereka, terutama berkaitan dengan keabsahan proses tukar guling tanah pada 1976.

‎Di sisi lain, pihak ahli waris menyatakan masih mempersoalkan keabsahan proses tukar guling tersebut. Mereka menilai terdapat persoalan formil dan kelengkapan pihak yang menurut pandangan mereka perlu diuji melalui proses hukum.

‎‎Perbedaan pandangan tersebut merupakan bagian dari sengketa yang masih berjalan. Keabsahan dokumen maupun proses tukar guling tetap perlu dinilai berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dan pertimbangan hukum dalam perkara tersebut, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.

‎‎Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Jadi Perhatian Publik. Perkara Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr berkaitan dengan sengketa tanah yang saat ini digunakan sebagai lokasi Kantor Kelurahan Bukir. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut klaim para pihak, tetapi juga berkaitan dengan riwayat penguasaan tanah serta pemanfaatannya untuk pelayanan pemerintahan.

‎Karena itu, perkembangan perkara ini menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait upaya memperoleh kepastian hukum atas status tanah yang disengketakan.

‎‎Kehadiran ahli waris tanpa kuasa hukum dalam agenda mediasi juga memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana mereka menyampaikan kepentingan dan posisi hukumnya dalam proses penyelesaian sengketa. Meski demikian, keadaan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran prosedur.

‎‎Yang menjadi penting ialah memastikan bahwa para pihak memahami proses mediasi, memperoleh kesempatan menyampaikan kepentingannya, dan dapat mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan informasi yang memadai.

‎‎Ahli Waris Berkomitmen Melanjutkan Perjuangan Hukum

‎‎Para ahli waris menyatakan akan mempelajari resume yang telah diterima bersama kuasa hukum mereka sebelum melanjutkan proses berikutnya. Mereka menegaskan tetap berkomitmen memperjuangkan hak yang mereka klaim sebagai hak waris almarhumah Mbah Djona hingga memperoleh kepastian hukum yang dinilai adil.

‎‎Mereka juga berharap pemerintah daerah hingga pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar penyelesaiannya berjalan sesuai ketentuan hukum.

‎‎Di sisi lain, PN Pasuruan diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme mediasi dan pelayanan informasi perkara yang dapat disampaikan kepada masyarakat, tanpa mengesampingkan prinsip kerahasiaan proses mediasi.

‎‎Pada akhirnya, sengketa tanah Kantor Kelurahan Bukir perlu dikawal berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku. Hak para pihak untuk menjalani mediasi secara tertutup harus dihormati, sementara kebutuhan masyarakat untuk memperoleh informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan juga perlu diperhatikan.

‎Kepastian hukum diharapkan menjadi tujuan akhir penyelesaian perkara ini, sehingga sengketa yang telah berlangsung dapat menemukan jalan keluar melalui mekanisme hukum yang berlaku.(SofyJtn)

‎

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form