BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru Pererat Sinergi, Danrem 084/BJ Olahraga Bersama di Denhubrem   Baca Berita Terbaru TNI-Bulog Sinergi Stabilkan Harga Beras, Kodim 0815/Mojokerto Gelar GPM   Baca Berita Terbaru Dua Hari Berturut, Ibu Serni Terima Bantuan TNI Lewat Sedekah Prajurit dan RTLH   Baca Berita Terbaru Kabid Humas Polda Polda Jatim Dorong Peningkatan Kapasitas Personel Lewat Pelatihan, Wujudkan Humas Polri yang Adaptif dan Profesional.   Baca Berita Terbaru Mushola Nurul Fatah Trowulan Dapat Sentuhan Program Sedekah Prajurit   Baca Berita Terbaru Kota Mojokerto Raih Dua Penghargaan dalam BAZNAS Awards 2025   Baca Berita Terbaru Kapasitas Air Waduk Kedungombo Dukung Musim Tanam 2025/2026   Baca Berita Terbaru Dr. Lucky Bayu Purnomo Perkenalkan GENCAR sebagai Pusat Literasi dan Riset Pasar Modal   Baca Berita Terbaru PTPP Raih Kontrak Baru Rp3,35 Triliun di Sektor Energi, Bangun PLTGU Batam 120 MW untuk Perkuat Ketahanan Listrik Nasional   Baca Berita Terbaru Senyum Haru Siti Susmiyati, Sambut Rumah Layak Huni Bantuan Program RTLH di Jatirejo   Baca Berita Terbaru Dandim 0815/Mojokerto Salurkan Kursi Roda Lewat Program Sedekah Prajurit   Baca Berita Terbaru Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Mojokerto, Adakan Gebyar Pajak Daerah Untuk Warga Patuh dan Langkah Cerdas Tingkatkan PAD   Baca Berita Terbaru ASEAN Digital Content Summit 2025 Digelar, Satukan Inovator dan Pelaku Industri Kreatif se-Asia Tenggara   Baca Berita Terbaru Kapolres Tulungagung Menjadi Guru Tamu Di SMAN 1 Kedungwaru   Baca Berita Terbaru Gerakan Pangan Murah Dalam Rangka Stabilitas Pasokan Dan Harga Pangan Serta Pengendalian Inflasi.   Baca Berita Terbaru CPA Days 2025 Resmi Dibuka Oleh IAPI Bersama FEB UNAIR   Baca Berita Terbaru Discovery Ancol Hotel Gelar Festival Satu Nusantara Meriahkan HUT ke-80 RI   Baca Berita Terbaru BRI Finance Sambut Positif Kebijakan DP Ringan untuk Dorong Pembiayaan   Baca Berita Terbaru Agustus 2025: Belanja Online Indonesia Tunjukkan Pertumbuhan Pesat; Fashion Jadi Pendorong Utama   Baca Berita Terbaru Pawai Budaya Kecamatan Trawas, Gus Bupati Apresiasi Kreatifitas Penguatan Identitas Desa  
JTN UPDATE : Jum'at 29 Agustus 2025 07:48:24 AM

Jelang Pemilu, Polres Malang berhasil Ungkap 29 kasus curanmor

Dilihat 1 kali

               


JAWATIMURNEWS.COM |   Sabtu  (10/2/2024)
MALANG_JAWA TIMUR,- 
Polres Malang berhasil menangkap 10 pelaku dengan 29 kasus tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan Kamtibmas kondusif menjelang Pemilu 2024.

“Komitmen dari Polres Malang tidak akan membiarkan pencurian curanmor merajalela di Kabupaten Malang, kami memastikan dan menjamin bahwa wilayah hukum Polres Malang aman dan kondusif,” ucap Wakapolres Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di halaman Polres Malang, Sabtu (10/2/2024).

Imam Mustolih menjelaskan penangkapan 10 tersangka tindak pidana umum dilakukan oleh beberapa Unit Reskrim Polres Malang dan Polsek jajaran Polres dalam kurun waktu Januari 2024 hingga 9 Februari 2024. Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi yang tersebar di beberapa Kecamatan diantaranya Kecamatan Bululawang, Gondanglegi, Turen, Dampit, Tirtoyudo, Bululawang, dan Wonosari.

"Kami berhasil mengamankan 8 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dan 2 tersangka penadahan,” jelasnya. 

Dalam operasi tersebut, kata dia, Polisi juga menyita sejumlah barang  bukti antara lain satu unit kendaraan roda empat, 22 unit kendaraan roda dua, tiga buah kunci T, palu, hingga mesin gerinda. 

Ia menyebut, modus yang digunakan pelaku masih menggunakan cara lama yakni merusak kunci kendaraan maupun gembok menggunakan kunci T. Selain itu, modus lain yang ditemukan adalah berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu membawa lari kendaraan korban.

“Ada modus baru yaitu pelaku ini berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu lintas, ketika sudah ditolong kemudian sepeda motor milik korban di bawa kabur,” jelasnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menyebut para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana penjara. Sementara pelaku penadahan akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Gandha mengimbau kepada masyarakat untuk memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor sesuai dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebelum membeli kendaraan bermotor. 

Pihaknya meminta agar warga tidak tergiur dengan harga murah yang dijanjikan seseorang dengan menjual kendaraan tanpa surat-surat kendaraan karena dapat berpotensi menjadi pelaku penadahan kendaraan hasil curian.

“Saya menghimbau kepada masyarakat jangan mudah tertarik dengan kendaraan-kendaraan bermotor yang harganya lebih murah daripada harga pasar, jangan sampai alasan tidak mengetahui akhirnya dipanggil oleh kepolisian," tandas Gandha.
(Red)


Redaksi
Editor        :  Wms | Kemal







Sumber:JTN MEDIA NETWORK



 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form