BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE : Rabu 26 November 2025 08:10:19 PM
Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Mengurai Macet Jakarta: Perspektif Bram Hertasning tentang Pentingnya Otoritas Transportasi Jakarta Raya   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Hutan Dunia di Titik Kritis Usai COP30, LindungiHutan Ajak Publik Bergerak di Hari Pohon Internasional   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Rangkaian Kemeriahan "Semarak Akhir Tahun" Persembahan Artotel Wanderlust di Grand Dafam Ancol Jakarta   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Kunjungan JSC Positive Technologies ke Kemendiktisaintek: Perkuat Kolaborasi Pengembangan Talenta Siber Nasional   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS FamFest 2025 by Ibu2Canggih x Lightbeam: Rayakan Kebersamaan dengan Lebih dari 1000 Keluarga Indonesia   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Peran Storytelling dalam Video Korporat dan Iklan Komersial   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS RTK GNSS Generasi Terbaru Hadirkan Survei dan Pemetaan yang Lebih Cepat dan Akurat   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Kementerian PU Mobilisasi Alat Berat untuk Penanganan Darurat Longsor di Banjarnegara   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Barang Temuan Kedaluwarsa ke Yayasan Sosial untuk Kemanfaatan Masyarakat   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Perkuat Komitmen Hijau dan Berkelanjutan, Bank Raya Raih Penghargaan ESG Appreciation 2025   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Dorong Kinerja dan Layanan Optimal, Bupati Mojokerto Minta BUMD Lakukan Inovasi dan Diversifikasi Usaha   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pengukuhan Bunda Paud Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Mojokerto, Wali Kota Mojokerto Tegaskan Peran Strategis Bunda PAUD dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Gelar Bakti SMK, SMKN 1 Pungging Mojokerto Peringati Hari Guru Nasional 2025   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Kantor BRI PIK Region 6 Jakarta Hadir dengan Tampilan Baru Modern   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pemkab Tulungagung Percepat Digitalisasi Keuangan Daerah, Sosialisasi Elektronifikasi Tahun 2025 Tinjau Implementasi Non-Tunai   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Ribuan warga rela antre demi mendapatkan bantuan BLTS Dari Kantor Pos    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Kolaborasi Telkom AI Connect, Alibaba Cloud, dan HiColleagues Hadirkan Sertifikasi AI Bertaraf Global di Makassar   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS PT Pertamina Hulu Indonesia Berikan Beasiswa Penuh bagi Putra-Putri Kalimantan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Sosialisasi Keselamatan di JPL 23 dan Tutup Perlintasan Sebidang Liar   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS KAI Lakukan Pemangkasan Pepohonan Secara Berkala di Sepanjang Jalur LRT Jabodebek  

Pacar Ibu Yang Aniaya Anak Hingga Tewas Mengaku Jengkel Karena Rewel

Dilihat 3 kali

                


JAWATIMURNEWS.COM |   Jumat  (16/2/2024)
SURABAYA_JAWA TIMUR,-  
Penganiayaan RSH, anak berusia 2,5 tahun diduga meninggal dunia tidak wajar (DOA) dalam kamar kost Jalan Kutisari Utara gang 5 Surabaya, Selasa, 13 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, motifnya akhirnya terbongkar.

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk pelaku inisial RS (28) asal Madura yang tinggal di Wedoro Waru Sidoarjo itu saat berada didalam kamar kost

Pengakuan pelaku ke Polisi melakukan pemukulan hingga tewas yakni karena jengkel. Saat dititipkan, korban rewel. Begitu pula saat meminumkan susu hingga korban buang air kecil terus menerus.

Pelaku akhirnya memukul korban dan membenturkan ke tembok hingga terlihat terdiam tidur. Korban sendiri kerap dititipkan ke pacar ibunya saat ditinggal bekerja.

Setelah diotopsi terdapat luka memar pada Kepala, dahi, pipi, punggung dan patah tulang, tengkoran kulit kepala, kulit dinding perut.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmoro membenarkan jika penganiayaan itu bermotif kesal kepada korban.

Bapak korban SA dan SF (38) ibu RSH, sedang bermasalah dalam rumah tangganya, dan pisah ranjang sejak bulan Januari 2024.

SF keluar dari rumah dan kos di Jalan Kutisari Utara V Surabaya dan korban SRH sehari-hari tinggal dengan ayahnya SA, namun sesekali korban menginap di kos SF, yang tinggal bersama dengan RS (28) pacar SF.

Pada, 13 Februari 2024 pagi hari pukul 08.00 WIB, korban diantarkan oleh neneknya ke rumah kos SF, Nenek menitipkan korban kepada SF. Karena akan bekerja.

Sekitar pukul 10.00 Wib, SF menitipkan korban kepada RS.
Sorenya saat SF pulang kerja, dia melihat korban dan RS sedang tidur di atas ranjang.

SF membangunkan korban, namun korban tidak merespon dan terlihat dalam kondisi lemas.

“Kemudian sekitar pukul 17.15 WIB, SF dan RS langsung membawa ke rumah sakit RSI Jemursari Surabaya, dan saat tiba di IGD dinyatakan oleh dokter bahwa korban SRH sudah meninggal dunia,” kata AKBP Hendro Sukmoro, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (16/2/2023).

Ayah korban kemudian menuju RSI Jemursari Surabaya. Saat melihat jenazah korban, ada luka lebam baru pada dahi kanan dan punggung bagian bawah dekat tulang ekor.

Atas kejadian tersebut ayah korban menduga bahwa korban meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar, dan menghendaki untuk dilakukan otopsi pada korban.

“Ayah korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya, untuk diproses secara pidana,” pungkas Hendro.

Tersangka yang saat ini sudah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim akan dijerat dengan perbuatan mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) jo. pasal 76 c UU no. 35 th. 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP dan atau 340 KUHP.  (Redho/Red)


Pewarta    :  Redho
Editor        :  Wms | Kemal


 



KBLI : 

KBLI 63122 - 58130 - 73100 - 63990 - 60202

E CATALOG

INAPROC E CATALOG & CORETAX SUPORT : JATIM INTI PERKASA
https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/
Klik https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/

REKENING BANK 

An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA BRI No. REK : 006501044064531
slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form