||JTN UPDATE|| ◇ Selasa 20 Mei 2025 02:48:04 AM

Gelar Operasi Pekat, Polsek Puspo Berhasil Amankan Pengedar Narkoba

Dilihat 1 kali

 


JAWATIMURNEWS.COM |   Senin  (25/3/2024)
PASURUAN_JAWA TIMUR,- Unit Reskrim Polsek Puspo dibantu Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Puspo AKP Mastuki, S.H. berhasil menangkap pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu dan Pil Koplo logo Y di sebuah rumah di Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Minggu (24/03/2024) pukul 21.30 WIB.

Pelaku yakni seorang pria mahasiswa berinisial KM(22) warga Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Puspo menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa  pada hari Minggu (24/03) pukul 16.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Puspo mendapatkan informasi bahwa ada pengguna Pil koplo logo Y di Desa Palangsari, Kecamatan Puspo. Kemudian Anggota Unit Reskrim dengan dipimpin langsung Kapolsek Puspo menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

"Pada pukul 19.30 WIB, anggota berhasil mengamankan seseorang laki laki yang bernama HN dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, berhasil ditemukan 8 (delapan) butir pil koplo logo Y di dalam tas slempang miliknya, selanjutnya dilakukan interogasi bahwa menurut penjelasan pelaku HN  pil tersebut diperoleh dari seorang pelaku lainnya bernama KM(22), selanjutnya anggota bergerak ke rumah KM dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, dan ditemukan pil koplo logo Y sebanyak ± 1.000 (seribu) butir," jelas Kapolsek.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku membeli pil koplo logo Y dari saudara FD warga Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan, dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Polres Pasuruan Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

"Dari hasil penangkapan oleh anggota, berhasil diamankan barang bukti berupa,

- 1 (satu) plastik yang berisi 1.206 (seribu dua ratus enam) butir pil koplo logo Y.

- 2 (dua) klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua lima) gram.

- 1 (satu) buah pipet kaca.

- 1 (satu) buah tas kain selempang warna biru gelap.

- 1 (satu) buah bungkus rokok warna hitam merk "CAHAYA PRO".

- Uang tunai senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 jo. 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no. 36 tahun 2009 sebagaimana telah di ubah dalam pasal 60 angka 10 UU RI no. 11 tahun 2020, tentang cipta kerja atau pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.  (Agus)


Pewarta    :  Agus
Editor        :  Kemal | Red
| JTN RILIS UP BIRO PASURUAN RAYA |
Autentikasi HUMAS POLRES PASURUAN 

Previous Post Next Post
Pasang Iklan Rp.100.000/Tahun


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
 THE GREEN NEWS JTN
BERITA TERBARU
    PALING BANYAK DILIHAT
    BERITA REKOMENDED
    • Memperkenalkan PrandiYum: Aplikasi Kuliner Terbaru dari Bali, Kini Dibuka untuk Uji Coba Publik
      Inovasi baru hadir di dunia kuliner melalui peluncuran awal PrandiYum, aplikasi…
    RAGAM INFORMASI
    LINTAS NUSANTARA

    Contact Form

    Bukan Soal Lele, Tapi Soal Mimpi: Cara Rangga Umara Menjadikan Bisnis Kuliner Sebagai Gerakan Hidup | Kinerja Angkutan Barang Daop 8 Surabaya Meningkat, Komitmen terhadap Logistik Berkelanjutan Semakin Kuat | Telkom Indonesia Tingkatkan Kapasitas UMKM dengan Wawasan AI di Webinar AI Connect | Selama Long Weekend Waisak 2025, KAI Daop 1 Jakarta Layani 371.202 Pelanggan | Fasilitasi Usulan Musrenbang, Pemkot Mojokerto Gelar Pelatihan Membatik | Kolaborasi Resmi dengan Meta, Socialchat.id Hadirkan Solusi Masa Depan Lewat Event “WhatsApp Revolution” | Hisense Menyambut FIFA Club World Cup 2025™ dengan Meluncurkan Kampanye Bertajuk “Own the Moment” | Papan Proyek di rasa kurang Transparan Advokat Anang Hartoyo SH.MH. Sorot, ada celah UU KIP Perpres PBJ | Disiplin dan Konsentrasi Jadi Kunci Latbakjatri Prajurit Kodim 0815/Mojokerto | Lindungi Konsumen, Wali Kota Mojokerto Pastikan Keakuratan Timbangan di SPBU dan Toko Emas | mas tamvan