BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Babinsa Randugenengan Bersinergi dengan Banser Amankan Peringatan Maulid Nabi di Masjid At-Taqwa   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bupati Mojokerto Serahkan Bantuan Kursi Roda Untuk Dua Anak Disabilitas   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS SD Negeri 02 Krandinan Tulungagung Belajar Di Kelas Darurat Pasca Longsor   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Peringati 80 Tahun Bakti PMI dan Hari Perhubungan Nasional, Bupati Mojokerto Apresiasi Relawan PMI dan Insan Perhubungan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Dandim 0815/Mojokerto Tinjau Lokasi Persiapan TMMD ke-126 di Desa Sumbertanggul   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Ketua LSM LPRI Nganjuk Tanggapi Secara Serius Pembubaran Komite Sekolah    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Dorong Peningkatan Kompetensi ASN, Wali Kota Mojokerto Tinjau Ujian Dinas dan Kenaikan Pangkat   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Buka Pelatihan Analisa Rasio Keuangan Bagi Pengawas Koperasi, Ning Ita Tegaskan Profesionalitas dan Tanggungjawab   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS BTC Kembali Panas: Gap Futures US$117K Tertutup, Sinyal Menuju Rekor Tertinggi!   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Kadin Indonesia Trading House dan Enablr.id Gelar Seminar Digitalisasi untuk Tingkatkan Penjualan Domestik dan Internasional   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Parto.id Dorong Akselerasi Transformasi Digital Pengadaan Nasional   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS GadaiTerdekat.com Hadirkan Layanan Gadai Modern: Cepat, Aman, dan Transparan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Banten International Stadium Garapan PTPP Sudah Digunakan untuk Liga Super Indonesia   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS 70% UMKM Indonesia Masih Bingung Digitalisasi, Sribu Tawarkan Solusi Lewat Freelancer Lokal   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Myusic AI Karya Anak Bangsa Hadirkan Solusi Web3 untuk Royalti Musik, Distribusi Otomatis dan Kepemilikan Karya Lewat NFT   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Hisense Lansir Terobosan Layar RGB-MiniLED dan Inovasi Audio Imersif di IFA 2025   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Canggih! MiiTel Jadi Solusi Telepon di Hotel Bandara Soekarno-Hatta   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Wali Kota Mojokerto Tekankan Standarisasi PJU Demi Keselamatan Warga  
JTN UPDATE : Jum'at 19 September 2025 01:01:47 AM

Gelar Operasi Pekat, Polsek Puspo Berhasil Amankan Pengedar Narkoba

Dilihat 0 kali

 


JAWATIMURNEWS.COM |   Senin  (25/3/2024)
PASURUAN_JAWA TIMUR,- 
Unit Reskrim Polsek Puspo dibantu Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Puspo AKP Mastuki, S.H. berhasil menangkap pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu dan Pil Koplo logo Y di sebuah rumah di Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Minggu (24/03/2024) pukul 21.30 WIB.

Pelaku yakni seorang pria mahasiswa berinisial KM(22) warga Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Puspo menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa  pada hari Minggu (24/03) pukul 16.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Puspo mendapatkan informasi bahwa ada pengguna Pil koplo logo Y di Desa Palangsari, Kecamatan Puspo. Kemudian Anggota Unit Reskrim dengan dipimpin langsung Kapolsek Puspo menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

"Pada pukul 19.30 WIB, anggota berhasil mengamankan seseorang laki laki yang bernama HN dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, berhasil ditemukan 8 (delapan) butir pil koplo logo Y di dalam tas slempang miliknya, selanjutnya dilakukan interogasi bahwa menurut penjelasan pelaku HN  pil tersebut diperoleh dari seorang pelaku lainnya bernama KM(22), selanjutnya anggota bergerak ke rumah KM dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, dan ditemukan pil koplo logo Y sebanyak ± 1.000 (seribu) butir," jelas Kapolsek.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku membeli pil koplo logo Y dari saudara FD warga Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan, dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Polres Pasuruan Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

"Dari hasil penangkapan oleh anggota, berhasil diamankan barang bukti berupa,

- 1 (satu) plastik yang berisi 1.206 (seribu dua ratus enam) butir pil koplo logo Y.

- 2 (dua) klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua lima) gram.

- 1 (satu) buah pipet kaca.

- 1 (satu) buah tas kain selempang warna biru gelap.

- 1 (satu) buah bungkus rokok warna hitam merk "CAHAYA PRO".

- Uang tunai senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 jo. 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no. 36 tahun 2009 sebagaimana telah di ubah dalam pasal 60 angka 10 UU RI no. 11 tahun 2020, tentang cipta kerja atau pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.  (Agus)


Pewarta    :  Agus
Editor        :  Kemal | Red
| JTN RILIS UP BIRO PASURUAN RAYA |
Autentikasi HUMAS POLRES PASURUAN 

 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form