BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Mansur Hidayat, S.T, Bupati Pemalang Memenangkan Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negera Atas Demosi ASN

Dilihat 0 kali

 


JAWATIMURNEWS.COM |   Jumat  (22/3/2024)
PEMALANG_JAWA TENGAH,- Orang nomor 1 di wilayah Kabupaten Pemalang yaitu Mansur Hidayat .ST.Bupati Pemalang telah berhasil memenangkan gugatan seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Semarang dengan hakim ketua Josiano Leo Haliweha dibantu hakim anggota Trisoko Sugeng Sulistiyo dan Luthfie Ardian 

Memutuskan perkara antara Rudi Kurnia Setiawan melawan Bupati Pemalang  H.Mansur Hidayat.ST. atas perkara Demosi 

Yang sangsikan oleh Bupati Pemalang atasannya dan hakim memutuskan menolak permohonan penundaan obyek sengketa yang diajukan oleh penggugat , menyakan : 

Eksepssi tergugat tidak diterima serta menyatakan gugatan dari penggugat ditolak untuk seluruhnya 

Serta menghukum penggugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp.329.500 ( tiga ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah ); keputusan yang tertuang dalam Putusan PTUN. Semarang 88/ G / 2023/ PTUN /SMG yang dibacakan oleh hakim pada hari Senin ( 18 /3 / 2024 ) lalu merupakan akhir dari perkara yang dilayangkan 

Oleh Rudi Kurnia Setiawan atas keputusan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang H.Mansur Hidayat.ST.  (Ramsus)

Pewarta  :   Ramsus
Editor      :   Kemal | Red
Penulis   :   Susmono Ramsus
| JTN RILIS UP BIRO PEMALANG |

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form