BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Ops Pekat Perangi Premanisme, Polsek Pandaan Berhasil Bekuk Pelaku Jambret

Dilihat 0 kali

 



JAWATIMURNEWS.COM |   Minggu  (31/3/2024)
PASURUAN_JAWA TIMUR,-  
Unit Reskrim Polsek Pandaan yang dipimpin oleh Kapolsek Pandaan Kompol Marwan Ishery P, S.H., berhasil mengamankan Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) di depan SD Ma'arif Jogosari, Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jum'at (29/03/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial ED(38) warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban yakni seorang wanita bernama Wiwik(31) Desa Sukolelo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pandaan Kompol Marwan Ishery P, S.H. menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Jum'at (29/03) telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret) di depan SD Ma'arif Jogosari oleh pelaku ED(38) dengan cara memepet laju sepeda motor korban,  kemudian sesampainya di TKP Pelaku menarik dengan paksa tas ransel milik korban yang dikenakan di punggung hingga talinya putus.

"Kemudian pelaku kabur ke arah Selatan, namun korban berusaha mengejar pelaku yang masih belum jauh dari TKP jaraknya sekitar 500 meter, sehingga korban berhasil menghentikan laju sepeda motor pelaku dengan cara menabrak sepeda motor pelaku dengan sepeda motor korban hingga roboh kemudian korban berteriak "maling...maling!!" sehingga banyak warga yang mendengar dan langsung menangkap pelaku, selanjutnya anggota Polsek Pandaan datang dan langsung mengamankan pelaku beserta Barang Bukti ke Polsek Pandaan guna proses lebih lanjut," jelas Kapolsek.

Dari kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), dan dari hasil penangkapan pelaku didapati sejumlah barang bukti berupa,  --- 1 (satu) unit sepeda motor honda blade warna orange biru tanpa plat nomer dan helm standar hitam merk JPX.

--- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam.

--- 1 (satu) buah HP merk Vivo V02.

--- 1 (satu) buah Jaket parasit warna hitam.

--- 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam.

--- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam.

--- 2 (dua) buah HP merk OPPO.

--- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Tindak pidana pencurian yang didahuli, disertai atau diikuti dengan kekerasan, diancam hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun," tutup Kompol Marwan.  (Agus)


Pewarta    :  Agus
Editor        :  Kemal | Red
| JTN RILIS UP BIRO PASURUAN RAYA |
Autentikasi HUMAS POLRES PASURUAN KOTA

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form