BREAKING NEWS :
Loading...

Menyebar Data Pribadi dan Foto Tanpa Izin, Oknum Wartawati di Pasuruan Dilaporkan ke Polda Jatim

Dilihat 1 kali  PASURUAN, — Dugaan penyebaran data pribadi dan foto tanpa izin di media sosial serta grup percakapan WhatsApp berujung ke ranah hukum. Seorang oknum yang mengaku sebagai wartawati berinisial IL resmi dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Laporan polisi tersebut dipicu oleh aksi terlapor yang diduga secara masif menyebarkan identitas pribadi korban berulang kali, meliputi nama lengkap, alamat rumah, hingga foto pribadi tanpa persetujuan pihak bersangkutan. Tak hanya itu, terlapor juga disinyalir mengelola grup WhatsApp dan aplikasi yang digunakan sebagai wadah untuk menyebarkan narasi-narasi sepihak.

Korban pelapor Saichu menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil lantaran tindakan oknum tersebut dinilai telah melampaui batas etika dan hukum. Sikap diam yang selama ini ditunjukkan pihak korban kerap disalahartikan sebagai bentuk ketakutan.

"Sabar ada batasnya. Kediaman saya selama ini justru dikira takut. Karena itu, saya resmi mengambil jalur hukum dan melaporkan kejadian ini atas dasar UU ITE. Saya berharap jajaran Polda Jatim dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara tegas," ujarnya kepada awak media. Kamis (23/7/26)

Saichu menegaskan, kendati profesi pers dilindungi oleh undang-undang, hal tersebut tidak berarti seseorang bisa berbuat sewenang-wenang dan merasa kebal hukum. Setiap warga negara, termasuk oknum yang mengatasnamakan jurnalis, wajib tunduk pada koridor hukum yang berlaku.

"Pers memang dilindungi undang-undang, tetapi ada batasan-batasan etis dan hukum yang mengatur. Jika sudah masuk ranah pelanggaran hukum, itu menjadi wewenang kepolisian untuk menindak. Marwah institusi Polres Pasuruan Kota harus dijaga, jangan sampai kalah oleh aksi oknum yang sok," tegasnya.

Lebih lanjut, Saichu menyayangkan sikap terlapor yang dinilai kerap membawa permasalahan personal ke jalur hukum secara tidak berdasar.

"Tindakannya yang sedikit-sedikit melaporkan orang ke polisi seolah-olah menunjukkan dia yang paling berhak menghakimi. Padahal, hukum dan keadilan memiliki ketentuannya sendiri. Saya meyakini setiap perbuatan akan kembali kepada pelakunya sendiri," tutupnya.

Praktik penyebaran data pribadi (doxing) dan pemanfaatan foto tanpa izin di ruang siber dapat dijerat dengan dua payung hukum utama:

Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 UU ITE (UU No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016)
Menerangkan larangan mentransfer, memindahkan, atau menyebarkan Informasi/Dokumen Elektronik milik orang lain secara melawan hukum. Pelanggaran atas pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

Pasal 67 UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi milik orang lain diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.

Ayat (2): Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi milik orang lain diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Pihak pelapor dan masyarakat berharap Polda Jatim dapat bergerak cepat memproses laporan ini demi memberikan efek jera serta menegakkan kepastian hukum dan perlindungan data pribadi warga negara. (Sgl/Aljabar)

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

 

KBLI : KBLI 63122 - 58130 - 73100 - 63990 - 60202


E CATALOGINAPROC E CATALOG & CORETAX SUPORT : JATIM INTI PERKASA

https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/
Klik https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/

REKENING BANK An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA BRI No. REK : 006501044064531

Hubungi Redaksi By Chat Whatsapp

Contact Form