JAWATIMURNEWS.COM | Kamis (25/4/2024)
PASURUAN_JAWA TIMUR,- Guna mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran disiplin dan Kode Etik yang dilakukan oleh anggota Polri, team Bidpropam Polda Jatim yang dipimpin oleh AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Jatim melaksanakan pembinaan etika profesi Polri di Polres Pasuruan, Kamis (25/04/2024).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur nomor: ST/405/IV/SIP.3.3./2024, tanggal 25 April 2024 perihal kegiatan pembinaan Etika Profesi TA 2024.
Diikuti oleh Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., PJU Polres Pasuruan, para Perwira, Bintara, dan ASN Polres Pasuruan. Kegiatan tersebut bertempat di lapangan Apel Sarja Arya Racana Polres Pasuruan.
Dalam arahannya, Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Jatim menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pembinaan etika dan pembinaan pemuliaan profesi, diharapkan seluruh peserta memahami dan mengerti akan tugas serta tanggung jawab sebagai personil Polri dengan di dukung adanya perubahan pemikiran atau perilaku personil Polri, khususnya pada Polres Pasuruan dalam setiap pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari.
"Jadikan kebanggaan seragam kita atau profesi kita sebagai jalan untuk mengabdi pada negara tercinta ini, jauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba yang diharamkan dan dilarang oleh Agama maupun Hukum di Negara kita, terlebih kita adalah penegak hukum sudah sepatutnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan dalam penanganan perkara di fungsi Sat Reskrim harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) secara Profesional, Proporsional dan Prosedural, dan anggota polri dihimbau agar tidak takut bila terkena aduan masyarakat (Dumas) kepada kinerja Polri selama bekerja sesuai dengan SOP.
"Agar bijak dalam penggunaan media sosial, maka gunakanlah sarana media sosial untuk meningkatkan citra positif Polri bukan melakukan posting gaya hidup hedon atau pamer kekayaan, saya tegaskan kepada seluruhnya agar sosialisasi Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang "Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia" sering dibaca guna untuk menghindari pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri," tutur AKBP Ridwan.
"Tingkatkan kedisiplinan anggota dalam pelaksanaan tugas saat dinas, dalam menerima laporan atau pengaduan masyarakat layani dengan Humanis dan Responsif," tandasnya.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pengecekkan kelengkapan surat-surat berkendara, Identitas diri, dan sikap tampang seluruh PNPP Polres Pasuruan, kemudian dilakukan pengecekan ruang tahanan Polres Pasuruan dan administrasi, lalu pengecekan Pelayanan Publik (SPKT, SKCK, SATRESKRIM, SATRESNARKOBA, UNIT LAKA LANTAS) Serta administrasi, Dan terakhir melakukan pengecekan ruang penjagaan Polres Pasuruan beserta pengecekkan inventaris senjata api laras panjang.
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531