BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Berantas Kriminalitas, Polsek Purwodadi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Dilihat 0 kali

 


JAWATIMURNEWS.COM |  Rabu  (8/5/2024)
PASURUAN_JAWA TIMUR,- 
Anggota Polsek Purwodadi yang dipimpin oleh Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto, S.Sos. berhasil menangkap satu orang pelaku Curanmor di Dusun Rejopasang, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Senin (06/05/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial AY(20) warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, sedangkan korban yakni seorang pria bernama M. Taufik(27) warga Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Purwodadi menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Senin (06/05/2024) pukul 20.00 WIB, Pelaku berangkat bersama temannya RH ke Dusun Rejopasang, Desa Gerbo untuk melihat pertunjukkan latihan kesenian berot (Bantengan), sesampainya di lokasi pelaku melihat adanya sepeda motor yang terparkir tanpa di kunci setir, dengan adanya kesempatan tersebut pelaku langsung menaiki dan mendorong sepeda motor yang diparkir dipinggir jalan tanpa di kunci setir tersebut.

"Setelah jarak 15 meter dari lokasi, tiba tiba M.Taufik pemilik sepeda motor  memergoki perbuatan  pelaku yang sedang  mendorong dan mencuri sepeda motor miliknya, kemudian bertanya "akan di bawa kemana sepeda motor saya", selanjutnya korban meneriaki pelaku maling sehingga warga sekitar berdatangan dan mengamankan pelaku, selanjutnya korban menghubungi Polsek Purwodadi dan Anggota Polsek Purwodadi langsung mendatangi TKP serta mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Purwodadi," jelasnya

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo nopol N-6880-TBS warna hitam dan Pegangan kunci T.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat)," tutup AKP Pujianto.


 (Agus)

Pewarta    :  Agus
Editor        :  Kemal | Red
| JTN RILIS UP BIRO PASURUAN RAYA |
Autentikasi HUMAS POLRES PASURUAN 

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form