BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru Pemkab Mojokerto, Perbankan, dan Pengusaha Bersinergi Dukung TMMD ke-126   Baca Berita Terbaru Buah dalam Kemasan Mewah: Tren Baru Konsumen Urban yang Makin Cerdas Memilih   Baca Berita Terbaru Mega Mall Batam Jadi Rumah Baru Photomatics – Ini Alasan Kamu Harus Datang!   Baca Berita Terbaru LuxCamp Selo by Horison Resmi Dibuka: Pengalaman Glamping di Tengah Alam Terbuka   Baca Berita Terbaru Dunia Usaha Apresiasi Langkah Rosan Roeslani Pangkas Tantiem Komisaris BUMN   Baca Berita Terbaru Peringati HUT RI ke 80 Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, Bersama Korwil Pendidikan Gelar Karnaval Tingkat SMP SMA SMK MTSN    Baca Berita Terbaru Tomat dalam Program Diet? Inilah Cara Cerdas Menurunkan Kalori Tanpa Rasa Hambar   Baca Berita Terbaru HUT Kogabwilhan III: TNI Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis bagi Anak Papua di Pedalaman   Baca Berita Terbaru FisTx Luncurkan ANTASENA: Teknologi Gelembung Mikro Hemat Energi untuk Akuakultur   Baca Berita Terbaru TOMAT SUPERFOOD: Kandungan Cherry Tomato Stevia yang Mendukung Kulit Cerah dan Awet Muda   Baca Berita Terbaru Koramil 0810/08 Baron Gelar Gerakan Pangan Murah 2 Ton di Serbu Warga.   Baca Berita Terbaru Kota Mojokerto Ikuti Verifikasi Lanjutan Kota Sehat 2025   Baca Berita Terbaru Sidang Paripurna DPRD Melantik Usman Effendi Sebagai Pengganti Andi Raya Periode 2024 - 2029   Baca Berita Terbaru Mencetak Polisi Humanis Bermental Sehat, 247 Siswa Diktukba Polri SPN Polda Jatim Terima Pembekalan Psikologi   Baca Berita Terbaru Semangat Tak Pernah Pensiun, Lansia Mojokerto Rayakan HUT ke-80 RI di GOR Seni Majapahit   Baca Berita Terbaru Sinergi TNI, BPBD, dan Warga Atasi Pohon Tumbang di Mojosari   Baca Berita Terbaru Kapolres Magetan Terima Lencana Pancawarsa I pada HUT ke-64 Pramuka   Baca Berita Terbaru Peringati Harvetnas dan HUT ke-61 PIVERI, Dandim 0815/Mojokerto Ajak Masyarakat Teladani Veteran   Baca Berita Terbaru Kunjungi 2 Ponpes di Jatim, Kapolri: Amanat Presiden Menjaga Kerukunan    Baca Berita Terbaru Peringati Harvetnas dan HUT ke-61 PIVERI, Dandim 0815/Mojokerto Ajak Masyarakat Teladani Veteran  
JTN UPDATE : Kamis 21 Agustus 2025 12:46:23 PM

Unit Reskrim Polsek Kejayan Berhasil Tangkap DPO Pelaku Curanmor Beserta Barang Buktinya

Dilihat 1 kali



JAWATIMURNEWS.COM |  Selasa  (18/6/2024)
PASURUAN_JAWA TIMUR,- 
 Satuan Reskrim Polsek Kejayan yang dipimpin oleh Kapolsek Kejayaan AKP Marti, SH, MH berhasil mengamankan 1 (satu) orang DPO pelaku Curanmor di Dusun Belang, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (16/06/2024) .


Pelaku yakni seorang pria berinisial MF(33) warga Dusun Krajan, Desa Klinter, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan Korban yakni seorang pria bernama Nur Yahya(24) warga Dusun Belang, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.


Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, SIK, M.Si. melalui Kapolsek Kejayaan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Minggu (16/06/2024) pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kejayan melakukan upaya paksa penggrebekan terhadap pelaku pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 86 di rumah pelaku MF( 33). 


Saat dilakukan penggledahan ke dalam rumah MF(33), ternyata pelaku berusaha sembunyi di bawah kolong kasur tempat tidur, dan dengan gerakan cepat anggota Reskrim Polsek Kejayan langsung mengamankan pelaku dari kolong tempat tidur. Dan dari hasil pengembangan interogasi petugas ternyata ada pelaku lain yang membantu MF(33) dalam melakukan pencurian yaitu UM(DPO) yang masih dalam memanggil petugas.


Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Kejayan bergerak menuju ke rumah UM, dan dari hasil penggeledahan di dalam rumah UM(DPO), ternyata pelaku UM(DPO) tidak ada di rumahnya, namun anggota Reskrim Polsek Kejayan berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Vega warna hitam Kombi orange tanpa Plat Nomor yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pencurian,” ungkap Kapolsek.


Dari hasil pemeriksaan dan Interogasi kepada pelaku, bahwa pelaku saat melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda CB 86, ternyata MF(33) dibantu dengan UM(DPO), dan dari hasil penjualan ranmor curian tersebut MF(33) mendapatkan bagi hasil Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dibagi dua bersama UM(DPO).


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian, tandasnya.


(Agus)

Pewarta    :  Agus
Editor        :  Kemal | Red
| JTN RILIS UP BIRO PASURUAN RAYA |

Autentikasi HUMAS POLRES PASURUAN 


Sumber:JTN MEDIA NETWORK



 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
KIRIM PESAN LEWAT EMAIL
KIRIM RILISAN
INAPROC E-CATALOG
SUPORT

Contact Form