BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru Sekolah Rakyat di Malang Sudah Dimanfaatkan, Menteri Pekerjaan Umum Tinjau Langsung Fasilitasnya   Baca Berita Terbaru Konsistensi Babinsa Kodim 0815/Mojokerto Wujudkan Program Swasembada Pangan   Baca Berita Terbaru HUT Ke-80 RI, Ketua Komisi lV DPRD Mojokerto dari Fraksi PKB Bacakan Teks Proklamasi   Baca Berita Terbaru Pemkab Mojokerto Gelar Upacara Bendera dan Tasyakuran HUT ke-80 Kemerdekaan RI   Baca Berita Terbaru VENTRUE Capital Siapkan Rencana Strategis Masuk Program Nasional Makan Bergizi Gratis   Baca Berita Terbaru Camat Baron Gunawan Wibisono Brtindak sebagai inspektur upacara di momen bersejarah   Baca Berita Terbaru PAC Pemuda Pancasila Balongpanggang Antusias Mengikuti Upacara BenderaPeringatan HUT RI ke-80 Tahun2025.   Baca Berita Terbaru Bersamaan Dengan Upacara HUT RI ke 80, Dinas Dukcapil Nganjuk Terima Penghargaan Predikat kualitas Tertinggi Ombusmen RI   Baca Berita Terbaru Bersamaan Dengan Upacara HUT RI ke 80 Dinas Dukcapil Nganjuk Terima Penghargaan Predikat kualitas Tertinggi Ombusmen RI   Baca Berita Terbaru Polisi Magetan Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Sekolah dan Pesantren, Gelorakan Semangat Kemerdekaan   Baca Berita Terbaru Pesan Reflektif Ning Ita di HUT RI ke-80: Kedaulatan Kunci Indonesia Emas   Baca Berita Terbaru Merdeka dengan Harapan: Magetan Rayakan HUT RI ke-80 dengan Semangat Bersatu Berdaulat   Baca Berita Terbaru Menyambut Dirgahayu Republik Indonesia Yang 80 PT.NKMM Plasma Energy Gelar Perlombaan Berhadiah Total Jutaan Rupiah.   Baca Berita Terbaru Warga Bulakmiri RT 02 Desa Kaloran Ngronggot Nganjuk, Gelar Tradisi Barik,an Peringati HUT RI Ke 80 Di Pos Prapatan   Baca Berita Terbaru Bank Raya Optimis Terus Kembangkan Produk Raya App yang Built to Last   Baca Berita Terbaru Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Laksanakan Pembangunan Jembatan Buntut II Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto   Baca Berita Terbaru Libatkan 2.000 Orang, Kementrian Pekerjaan Umum Gelar Jalan Sehat dan Fetival Merdeka Peringati HUT ke -80 RI   Baca Berita Terbaru Yayasan Islam Al-Huda Bangun Sumur Bor di Ma’had Riyadhusshalihin Cianjur   Baca Berita Terbaru Babinsa 0815/15 Jatirejo Dampingi Petani Tanam Padi, Wujud Konsisten TNI Program Hanpangan   Baca Berita Terbaru Semangat Merah Putih di Hari Kemerdekaan, Momen Emas untuk Bonding and Networking di Lingkungan Kantor  
JTN UPDATE : Senin 18 Agustus 2025 05:48:41 AM

Polres Sampang Ungkap Peredaran Narkoba, Kurir dan 938,73 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Dilihat 1 kali

 




JAWATIMURNEWS.COM |  KAMIS  (24/4/2025) SAMPANG _JAWA TIMUR


Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran Narkoba di Kabupaten Sampang Jawa Timur, Jum’at (18/04/2025) malam.


Pengungkapan Narkotika yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Hery Indratulloh itu berhasil menyita 938,73 gram sabu dari tersangka inisial A.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM saat konferensi pers mengatakan bahwa sabu hampir 1 kilogram tersebut sudah dibungkus dalam 9 buah plastik bening.

“Kita temukan 9 plastik bening berisi Sabu yang siap edar,"ujar AKBP Hartono, Rabu (23/4).


9 buah plastik bening Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan rincian ± 103,10 gram, ± 103,14 gram, ± 103,81 gram, ± 104,70 gram, ± 104,70 gram ± 104,79 gram, ± 104,80 gram, ± 104,81 gram, ± 104,88 gram dengan total total 938,73 gram.


AKBP Hartono juga menyampaikan Satresnarkoba Polres Sampang selain menyita sabu juga mengamankan sepeda motor merk Honda Vario yang digunakan tersangka inisial A mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang yang identitasnya sudah diketahui petugas.


AKBP Hartono mengatakan pengungkapan Narkotika golongan 1 jenis sabu bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Sampang mendapat informasi adanya peredaran Narkoba diwilayah Kecamatan Ketapang.


"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kasat Narkoba beserta anggotanya berhasil mengamankan tersangka,”AKBP Hartono.


Tersangka A beserta barang bukti sabu seberat 938,73 gram dan sepeda motor kini berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Penyidik Satresnarkoba Polres Sampang menjerat tersangka A warga Kecamatan Ketapang dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.


Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Delapan Milyar rupiah. (Riz).


Pewarta: Rizki
Penulis: Rizki
Reporter: Biro Mojokerto
Editor: Zahrudin-Haris
|JTN RILIS UP BIRO MOJOKERTO|
@Redaksi Jawatimurnews.com
Sumber:JTN MEDIA NETWORK



 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
KIRIM PESAN LEWAT EMAIL
KIRIM RILISAN
INAPROC E-CATALOG
SUPORT

Contact Form