JTN UPDATE HARI : Selasa 3 Juni 2025
Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA - UMKM - PEMBANGUNAN SELURUH PELOSOK JAWA TIMUR
1 Juni Hari Lahir Pancasila

Polres Sampang Ungkap Peredaran Narkoba, Kurir dan 938,73 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Dilihat 0 kali

 




JAWATIMURNEWS.COM |  KAMIS  (24/4/2025) SAMPANG _JAWA TIMUR


Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran Narkoba di Kabupaten Sampang Jawa Timur, Jum’at (18/04/2025) malam.


Pengungkapan Narkotika yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Hery Indratulloh itu berhasil menyita 938,73 gram sabu dari tersangka inisial A.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM saat konferensi pers mengatakan bahwa sabu hampir 1 kilogram tersebut sudah dibungkus dalam 9 buah plastik bening.

“Kita temukan 9 plastik bening berisi Sabu yang siap edar,"ujar AKBP Hartono, Rabu (23/4).


9 buah plastik bening Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan rincian ± 103,10 gram, ± 103,14 gram, ± 103,81 gram, ± 104,70 gram, ± 104,70 gram ± 104,79 gram, ± 104,80 gram, ± 104,81 gram, ± 104,88 gram dengan total total 938,73 gram.


AKBP Hartono juga menyampaikan Satresnarkoba Polres Sampang selain menyita sabu juga mengamankan sepeda motor merk Honda Vario yang digunakan tersangka inisial A mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang yang identitasnya sudah diketahui petugas.


AKBP Hartono mengatakan pengungkapan Narkotika golongan 1 jenis sabu bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Sampang mendapat informasi adanya peredaran Narkoba diwilayah Kecamatan Ketapang.


"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kasat Narkoba beserta anggotanya berhasil mengamankan tersangka,”AKBP Hartono.


Tersangka A beserta barang bukti sabu seberat 938,73 gram dan sepeda motor kini berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Penyidik Satresnarkoba Polres Sampang menjerat tersangka A warga Kecamatan Ketapang dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.


Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Delapan Milyar rupiah. (Riz).


Pewarta: Rizki
Penulis: Rizki
Reporter: Biro Mojokerto
Editor: Zahrudin-Haris
|JTN RILIS UP BIRO MOJOKERTO|
@Redaksi Jawatimurnews.com
@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
PESAN LEWAT EMAIL KLIK PESAN LEWAT EMAIL
UPDATEJAWATIMURNEWS
TINGGALKAN KOMENTAR

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form