NGANJUK - Polres Nganjuk mengg ygelar reka adegan kasus pembunuhan warga Desa Kaloran Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, pada rabu (12/8/2026).
Dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian itu, tersangka memperagakan 59 adegan yang menggambarkan kronologi pembunuhan. Dalam reka adegan juga di hadiri PH Gakum Nganjuk Sandi Putra SH ,MH
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca menjelaskan, dari has reka adegan, tidak ditemukan fakta baru dari kasus pembunuhan tersebut.
"Ada 59 adegan. Tidak ada fakta baru, hanya perubahan dikit-dikit, ada tambahan dikit yang sudah kami kemas sudah kami sesuaikan dengan alur yang nyata dan benar," ujar AKP Sukaca.
Lebih lanjut AKP Sukaca menjelaskan bahwa 59 adegan yang diperagakan telah memberikan gambaran jelas mengenai kronologi pembunuhan mulai dari perencanaan hingga akhirnya kasus tersebut diungkap.
"Adegannya dari awal mulai dari perencanaan, ngasah pisau sampai terjadi eksekusi dan terakhir penggalian sudah kami lakukan semuanya," kata AKP Sukaca.
AKP Sukaca pun memastikan bahwa motif tersangka melakukan tindakan kejinya ialah untuk balas dendan karena tersangka sakit hati atas perlakukan kasar yang sering dilakukan korban terhadap tersangka.
AKP Sukaca menambahkan, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan perkara ini kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk selanjutnya diproses hukum.
"Jadi kami sama JPU sudah selalu koordinasi terkait perkara ini makanya ini rekonstruksi adalah upaya terakhir untuk meyakinkan kami penyidik dan JPU," kata AKP Sukaca.
Sebelumnya, kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kaloran Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, pertama kali terungkap .
Saat itu, jenazah korban yang berinisial G (53), ditemukan terkubur dalam gundukan tanah di halaman belakang rumah korban.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak berwajib akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka yakni DM (19) dan NJS (28) di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang lalu
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah merencanakan pembunuhan tersebut
Kedua tersangka lalu mengeksekusi korban dengan cara digorok lehernya
Setelah korban kehilangan nyawa, kedua tersangka lalu mengubur jenazah korban di halaman belakang rumahnya pada hari yang sama.
Polisi menyebut, motif tersangka melakukan pembunuhan ialah karena sakit hati atas perlakuan korban yang sering memukul tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara. Ungkap. . Kaca





