BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE :

Dugaan Kasus ITE Naik ke LP, Polres Pasuruan Kota Panggil Saksi, Oknum “Wartawati” Ditunggu Kehadirannya

Dilihat 1 kali
PASURUAN, — Penanganan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan penyebaran data pribadi dan foto tanpa izin di Kota Pasuruan memasuki babak baru.

Setelah pelapor menerima SP2HP dari Satreskrim Polres Pasuruan Kota, perkara tersebut disebut telah masuk ke tahap Laporan Polisi (LP). Penyidik pun mulai bergerak dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor, Rabu (2/9/2026).

Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa laporan ini tidak berhenti di meja pengaduan. Proses hukum terus berjalan dan keterangan para pihak akan diuji melalui mekanisme penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan kini mengarah kepada terlapor berinisial IL, seorang wanita yang mengaku berprofesi sebagai wartawati.

Sebelumnya, IL disebut tidak memenuhi undangan klarifikasi dari kepolisian. Ketidakhadiran tersebut disampaikan melalui surat tertulis yang berisi keberatan dan alasan dari pihak terlapor.

Kini, setelah pemeriksaan saksi dari pihak pelapor berjalan, publik menunggu langkah berikutnya. Apakah IL akan kembali memilih bersurat, atau hadir langsung memenuhi panggilan penyidik?

Bagi pelapor, persoalan ini seharusnya tidak berlarut-larut. Jika merasa keberatan atau menilai laporan tersebut tidak berdasar, ruang paling tepat untuk memberikan penjelasan adalah melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan.

“Kalau memang merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan, datang dan jelaskan langsung kepada penyidik. Semua pihak punya hak untuk memberikan keterangan dan membela diri,” ujar Saichu, pelapor dalam perkara tersebut.

Saichu juga menyoroti penggunaan identitas profesi jurnalistik dalam persoalan ini. Menurutnya, siapa pun yang mengaku sebagai jurnalis semestinya memahami bahwa profesi tersebut tidak membuat seseorang berada di atas hukum. Justru sebaliknya, seorang jurnalis dituntut memahami etika, menghormati proses hukum, serta bertanggung jawab atas informasi dan tindakan yang dilakukannya.

“Kalau memang mengaku sebagai wartawati, saya berharap menunjukkan sikap profesional. Hadir, berikan keterangan, dan biarkan penyidik yang menilai berdasarkan fakta serta alat bukti,” tegas Saichu.

Saichu mengapresiasi langkah Polres Pasuruan Kota yang mulai memeriksa saksi-saksi dari pihak pelapor.

Ia berharap proses tersebut berjalan transparan, objektif dan profesional tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Kami menghormati proses hukum. Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Yang kami minta sederhana, perkara ini diperiksa secara terang berdasarkan bukti dan keterangan para pihak,” katanya.

Kini bola berada di tangan proses hukum. Jika laporan ini memang memiliki dasar, biarkan penyidik membuktikannya. Jika sebaliknya tidak cukup bukti, biarkan proses hukum pula yang menyatakan.

Yang menjadi pertanyaan publik saat ini bukan siapa yang paling lantang berbicara di media sosial, melainkan siapa yang berani hadir memberikan keterangan ketika proses hukum meminta pertanggungjawaban secara resmi.

Berani menyandang profesi jurnalistik, semestinya juga berani menghormati proses hukum. Berani bersurat, tentu lebih baik jika berani pula hadir dan memberikan penjelasan. 

Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Status IL dalam perkara ini adalah terlapor dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional kepada IL dan/atau kuasa hukumnya. (SGL)

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form