BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Kirim Paket Sabu, 2 Kurir Digagalkan

Dilihat 0 kali


SURABAYA - Pelaku berinisial LK (30), dan ZN (29) di ringkus Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jawa Timur bersama Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.

Mereka pelaku di amankan petugas saat kedapatan membawa paket narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram.

"Kedua pelaku sudah tetapkan tersangka yang berasal dari Dusun Karang Kokap, Sruni, Jenggawah Kabupaten Jember. Mereka akan dijerat pasal 114 ayat (2), dan atau pasal 122 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) tentang narkotika untuk menanggung akibatnya," ungkap Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur Surabaya, Selasa (19/10).

Terungkapnya kasus kurir narkoba jenis sabu tersebut, yaitu gabungan antara Tim Ditresnarkoba Polda Jawa Timur bersama Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. Awal kali terbongkarnya itu, petugas Bea Cukai Tanjung Perak menaruh curiga terhadap tersangka atas barang yang dibawanya.

"Saat dihentikan berikut penggeledahan, ditemukanlah paket sabu," kata dia.

Ketika dilakukan pendalaman, ujarnya, mereka tersangka merupakan kurir dengan mendapat barang sabu dari Negara Malaysia.

"Tersangka ZN merupakan kelahiran Sampang serta mereka tersangka satu jaringan di Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura," jelas Gatot.

Sementara itu, Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Jawa Timur AKBP Samsul Makali memaparkan, mereka tersangka barang sabu telah di kemasnya serapi mungkin yang menyerupai paket. Namun begitu, berkat kecurigaan tim yang berada di lapangan, alhasil dapat digagalkan.

"Keterangan mereka tersangka melakukan pengiriman sabu sekitar dua kali, dan akan di kirimkan dari wilayah Madura ke wilayah Jember. Untuk sekali kirim paket sekitar 6 kilogram sabu, tapi yang berhasil dikirimkan tersangka 1 kilogram sabu beserta mendapat imbalan sebesar Rp. 1 juta," bebernya.

Selain itu, Samsul menambahkan, barang sabu yang dikirim oleh tersangka disuplay dari seseorang.

"Perannya tersangka mengambil paket sabu ke pelaku berinisial SY, hingga kini kami masih upaya lakukan pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO atau buron," tandasnya. (fin/vn)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form