BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Jadi Terlapor Di Polres Sumenep, Mantan Kades Kebunan Diduga Palsukan Data Tanah

Dilihat 0 kali


SUMENEP_JAWA TIMUR

jawatimurnews.com - Kasus dugaan pemalsuan surat atas tanah milik Asmawi yang merupakan masyarakat Desa Kebunan, yang mana dugaan pemalsuan surat tersebut diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kebunan Abdurrahman yang telah dilaporkan ke Polres Sumenep ternyata terus bergulir, laporan polisi nomor : LP-B/77/III/Res.1.9/2021/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep ini ternyata sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik.

Saat media ini konfirmasi kepada Asmawi melalui Kuasa Hukumnya, yaitu Ach. Supyadi, SH., MH. diperoleh penjelasan kalau penyidik sudah memeriksa semua saksi yang diajukan pelapor, bahkan penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap berkas terlapor Abdurrahman yang diajukan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep, selain itu penyidik juga sudah memanggil saksi yang disebut oleh terlapor.

Saksi pelapor semua sudah diperiksa oleh penyidik, berkas terlapor yang diajukan sertifikat ke BPN sudah disita penyidik, juga saksi yang disebut terlapor sudah dipanggil semua, tapi ada yang tidak hadir" tutur Supyadi.

Supyadi menambahkan bahwa perkembangan terakhir dari penyidik akan kordinasi sama pimpinan di Polres agar bisa ngundang BPN bagian pengukuran.

"Ya, penyidik akan koordinasi dengan pimpinan di Polres agar bisa ngundang BPN bagian pengukuran", tambah Supyadi.

Sementara itu, saat media ini konfirmasi langsung melalui telpon kepada terlapor Abdurrahman yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Kebunan ia menjawab masih belum tahu perkembangannya.

"Manabi kasusnya yang diadukan Asmawi kan tanahnya sudah habis", jawab Abdurrahman.

Saat media menanyakan apakah perkaranya tetap berlanjut apa tidak, ia menjawab : "tak oning".

Disinggung soal pengaruhnya ke Pilkades, Abdurrahman menjawab tetap ada pengaruhnya. "Bede pengaruhnya sakoni'", ungkapnya Abdurrahman.

"Mon kaule memang menyerobot atau memalsukan data kan kaule e okom" jelasnya Abdurrahman, yang artinya "kalau saya memang menyerobot atau memalsukan kan saya dihukum".

Sebelumnya telah beredar informasi bahwa terdapat prahara kasus tanah milik seorang warga Desa Kebunan, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kasus dugaan pemalsuan data tanah yang diduga dilakukan mantan Kepala Desa Kebunan bernama Abdurrahman, atas dugaan pemalsuan itu kemudian Asmawi, warga Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep melaporkan mantan kepala desanya tersebut atas dugaan pemalsuan dokumen later C untuk tanah waris miliknya. (asn)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form