||JTN UPDATE|| โ—‡: Minggu 18 Mei 2025 01:41:44 AM

Polres Lumajang mengamankan11 Satwa Dilindungi

Dilihat 0 kali

LUMAJANG_JAWA TIMUR

jawatimurnews.com - Setidaknya terdapat 7 burung Rangkong Julang Emas, 3 ekor Musang Binturong dan 1 ekor burung Tiong Emas atau Beo berhasil diamankan oleh aparat Polres Lumajang di salah satu rumah warga di kawasan Dusun Krajan, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. 

Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si. menjelaskan keberhasilan Polres Lumajang mengamankan satwa dilindungi itu bermula dari adanya aduan yang disampaikan oleh warga setempat terkait kepemilikan hewan yang masuk dalam kategori satwa dilindungi. 

โ€œPagi tadi ke TKP, dan betul kita temukan (satwa dilindungi). Ini kami langsung berkoordinasi dengan pihak KSDA Probolinggo,โ€ ulas Kapolres. Rabu, 17 November 2021 sore dalam jumpa pers yang berlangsung di Lobi Mapolres. 

Akan tetapi, ketika proses pengamanan satwa berlangsung, pihaknya tak mendapati pemilik hewan-hewan dilindungi tersebut. Diketahui, pemilik satwa dilindungi itu ialah TN. 

โ€œNamun, di rumah itu kita tidak mendapati seseorang yang kita duga tersangkanya. Inisialnya TN. Masih kita lakukan pengejaran, sementara kita jadikan DPO,โ€ bebernya. 

Tak hanya itu, atas perbuatannya tersebut TN pun bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

โ€œBarang siapa yang dengan sengaja memelihara, menangkap, menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, akan dipenjara selama 5 tahun,โ€ tegas Kapolres. 

Diketahui, sesuai informasi yang didapat oleh pihak Polres, kepemilikan satwa dilindungi tersebut dilakukan oleh TN selama kurun waktu hampir satu tahun. 

โ€œDan kita tidak tahu darimana barang tersebut, dibeli dari kecil atau hasil perburuan. Masih kita cari informasinya,โ€ ungkapnya. 

Sementara itu Kepala Resor KSDA Probolinggo-Lumajang Sudartono menerangkan, bahwa satwa tersebut memang jumlahnya sedikit dan tergolong langka di Indonesia. 

"Ya, saya jelaskan di sini bahwa satwa-satwa ini tergolong langka, memang sering kita jumpai di Pulau Jawa, namun keberadaannya di Indonesia telah ditentukan oleh Undang-Undang sebagai satwa dilindungi," jelas Sudartono. 

Masih diungkap oleh Sudartono, bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan pihak Taman Safari Indonesia. 

"Jadi kami bertugas melindungi satwa-satwa ini, sedangkan untuk penangkaran dan perawatan selanjutnya akan kami serahkan kepada pihak Taman Safari Indonesia," pungkasnya.  


(E S/Humas Polres Lumajang)

Pasang Iklan UMKM Rp.100.000/Tahun Klik Gambar Dibawah


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
BERITA HARI INI
    Previous Post Next Post

    Contact Form

    Desa sambiroto malam ini Gelar Musdessus Guna Bentuk Koperasi Merah Putih | Aksi Tanam 2.000 Pohon, Gus Bupati Apresiasi Program CSR PT. SAI | Babinsa Koramil 0815/16 Pacet Bina Kedisiplinan Siswa di MTS The Noor: Wujud Pembentukan Karakter Generasi Muda | Wali Kota Mojokerto Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 | PPDB SMAN3 Ponorogo Bertepatan Hari Lahirnya Pancasila 1 Juni 2025 | Kapolres Magetan Dukung Penuh Astacita Presiden Prabowo di Desa Sumberdodol | Kenapa Semakin Banyak Orang Beralih ke Crypto? Temukan Jawabannya | Konferensi Pers, Polres Nganjuk All Out! 63 Tersangka dan 47 Kasus Dibongkar | Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Sertijab Sejumlah Danramil Jajaran Kodim 0815 | Tingkatkan Produktivitas, Babinsa 0815/09 Mojosari Bantu Tanam Padi di Kebondalem | mas tamvan