BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Sosialisasi Bullying Satgas Yonarhanud 11/WBY Bersama Kepala Kejaksaan Negri Saparua

Dilihat 0 kali

 

SAPARUA_MALUKU 

Jawatimurnews.com - Sebagai upaya pencegahan terhadap dampak negatif dari penggunaan media sosial dikalangan pelajar, Satgas Yonarhanud 11/WBY bersama Kejaksaan Negri Saparua menggelar sosialisasi Cyberbullying bagi para pelajar SMA 12 Maluku Tengah.

Dikatakan Dansatgas Letkol Arh Rendra Febrandari Suparman, S.I.P, sosialisasi ini dilakukan, tidak terlepas dari banyaknya permasalahan yang menimpa para pelajar di Indonesia, khususnya cyberbullying.(6/11/2021)

“Sebagaimana kita ketahui, cyberbullying merupakan bentuk intimidasi, penindasan, atau penghinaan melalui perangkat elektronik seperti smartphone,’’ ujarnya

“Ini terjadi, dikarenakan majunya perkembangan teknologi. Jika tidak dipahami, dikhawatirkan akan banyak disalahgunakan oleh masyarakat, khususnya kalangan pelajar,’’ terangnya.

Lanjut Dansatgas, sosialisasi yang disampaikan oleh Kejaksaan Negri Saparua Bpk. Patrick Soumokil tersebut, diikuti sekitar 90 orang pelajar SMA 12 Maluku Tengah.

“Materi yang disampaikan terfokus materi cyberbullying. Dipilih karena maraknya peredaran video-video oleh pelajar di sekolah via aplikasi Whatsapp,” ucapnya.

“Semoga melalui sosialisasi ini, para pelajar memiliki pemahaman serta berprilaku bijak dalam menggunakan teknologi. Ini tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pemerintah, para guru dan orang tua semata, namun seluruh lapisan masyarakat juga harus berperan aktif didalamnya,’’ pungkasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negri Saparua Bpk. Patrick Soumokil, menjelaskan bullying merupakan perlakuan agresif seseorang atau kelompok yang memiliki kekuasaan dan kekuatan lebih terhadap orang lain yang lebih lemah dengan cara menyakiti orang lain tersebut baik secara verbal, fisik maupun psikis.

“Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, tindakan bullying dapat diselesaikan secara mekanisme hukum. Hal tersebut dijamin dalam ketentuan UUD RI Pasal 28 B Ayat 2, UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, dan KUHP,” Ungkapnya.

“Hal negatif tersebut dapat menyebabkan korban cenderung mengisolasi diri, menghindari kontak fisik dengan lingkungan, cenderung melakukan tindakan negatif, bolos sekolah, ketakutan berlebihan, menyalahkan diri sendiri, kehilangan konsentrasi belajar, merasa menderita, kurang percaya diri, dan gejala stres sampai berfikir hidup tidak ada artinya,’’ tuturnya.

Dari sosialisasi ini, Kejaksaan Negri Saparua mengajak para siswa untuk menimbulkan sikap empati dan simpati terhadap sesama, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, saling menghargai perbedaan pendapat, menghargai perbedaan agama, suku dan ras, serta aktif mencegah dan mengingatkan apabila terdapat tindakan bullying di sekitar sekolah maupun masyarakat sebagai upaya pencegahan tindakan bullying.(Pen Yonarhanud 11/E S)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form