Dilihat 1 kali
PASURUAN – Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menyeret perempuan berinisial IL, yang disebut sebagai wartawati, memasuki babak krusial. Polres Pasuruan Kota disebut telah membawa perkara tersebut ke tahap gelar perkara penyelidikan.
Langkah penyidik tersebut disambut apresiasi oleh Saichu (pelapor) Namun apresiasi itu sekaligus menjadi pesan keras: agar proses hukum jangan berhenti hanya pada meja gelar perkara.
“Hukum harus berlaku sama. Jangan karena yang dilaporkan mengaku wartawan kemudian seolah memiliki kekebalan hukum,” tegas Saichu. Jumat (7/8/2026).
Penyidik disebut akan menyampaikan perkembangan perkara melalui SP2HP setelah gelar perkara. Dokumen tersebut kini menjadi salah satu hal yang ditunggu pelapor.
Saichu, menilai persoalan utama bukan profesi pihak yang dilaporkan, melainkan dugaan perbuatan yang menjadi dasar laporan.
Profesi wartawan bukan tameng hukum. Namun sebaliknya, status seseorang sebagai wartawan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengkriminalisasi kerja jurnalistik yang sah.
Karena itu, ia meminta penyidik bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan opini maupun status sosial para pihak.
“Kalau unsur hukumnya terpenuhi, proses sesuai aturan. Kalau tidak terpenuhi, sampaikan secara transparan. Jangan menggantung perkara tanpa kepastian,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan munculnya narasi sepihak di ruang publik yang dinilainya berpotensi menggiring opini sebelum proses hukum selesai.
Kini bola berada di tangan Polres Pasuruan Kota.
Gelar perkara menjadi momentum penting untuk membuktikan apakah penegakan hukum benar-benar berjalan objektif, profesional, transparan dan tanpa tebang pilih.
Publik tidak membutuhkan drama. Publik membutuhkan kepastian hukum.
Sebab pada akhirnya, bukan profesi yang menentukan seseorang bersalah atau tidak, melainkan fakta dan bukti yang diuji melalui proses hukum.
Penulis : Aljabar
Editor : SGL
Provinsi-Kota-Kategori
KOTA PASURUAN




