BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE : Kamis 4 Desember 2025 11:26:30 AM
Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Kodim 0815 Mojokerto dan BPS Kota Mojokerto Gelar Rakor Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Penguatan Forum Satu Data Kota Mojokerto, Ning Ita Tegaskan Akurasi dan Validitas Data itu Wajib   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Huawei Cloud Umumkan Ekspansi Besar dan Kemitraan AI untuk Dominasi AI ASEAN   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Sisa Sebulan Shopvaganza 2025, Nikmati Juga Diskon Christmas Sale Hingga 65% di Mitra10!   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pukesmas Kedungwaru Resmi Pindah Tempat Pelayanan di Gedung Baru    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Siaga Cuaca Ekstrem, Pemkab Mojokerto Kerahkan 220 Personel untuk Hadapi Bencana Hidrometeorologi   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS NMN Kiwami Buatan Jepang Disetujui FDA, Amankan Stok Baru dan Perekrutan Agen   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bupati Albarraa Sebut Guru Pendamping dan Orang Tua Difabel sebagai Pahlawan Kemanusiaan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS BRI Finance dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Perkuat Sinergi melalui Penandatanganan Kerja Sama Hukum   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Thermax Dorong Transformasi Industri Indonesia Lewat Solusi Zero Liquid Discharge (ZLD)   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pentingnya Memahami Skor Kredit Sebelum Ajukan Pinjaman   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Tangani Dampak Longsor dan Banjir di Sumatera Barat, Kementerian PU Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Akses   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Sinking Fund dan Dana Darurat, Apa Saja Perbedaannya?   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Holding Perkebunan Nusantara Dorong Hilirisasi, PT RPN Luncurkan 28 Inovasi Riset Menuju Pasar Komersial   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Sambut Hari Jadi yang Ke-3, Bittime Gaungkan Program ‘It’s Time to Begin Investing Today'   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS KAI Selaraskan Persepsi, Mediasi Berjalan Baik dengan Seluruh Pihak   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Christmas Tree Lighting 2025: Awal Festive Season di Sari Pacific Jakarta, Autograph Collection   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS LindungiHutan Ajak Publik Rayakan Hari Menanam Pohon Indonesia dengan Aksi Nyata di Tengah Krisis Iklim   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Daop 6 Yogyakarta Ajak Penumpang Gunakan Tumbler di Stasiun   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Menjelang Hari Perempuan Pembela HAM Sedunia, UNDP dan Komnas Perempuan Tekankan Pentingnya Dukungan bagi Perempuan di Garis Depan Isu Iklim dan HAM  

Kemendagri Dorong Pemda Segera Buat Perda Retribusi Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung

Dilihat 1 kali

 


JAKARTA

jawatimurnews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) segera membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait pemungutan retribusi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Regulasi ini dibutuhkan sebagai dasar Pemda memungut retribusi terhadap penerbitan PBG yang merupakan perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Realestat Indonesia (REI) Tahun 2021, Senin (20/12/2021), Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan, perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG merupakan respons atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

“Maka pilihan kebijakannya bagi kawan-kawan daerah adalah segera merubah Peraturan Daerah-nya agar segera bisa memungut kembali retribusi IMB tersebut yang sekarang namanya PBG,” kata Suhajar. 

Suhajar menuturkan, keberadaan Perda yang membolehkan Pemda memungut retribusi merupakan kebutuhan yang perlu segera dipenuhi. Sebab, apabila pungutan retribusi itu tak memiliki dasar hukum, seorang kepala daerah akan dapat dikenakan sanksi. Di sisi lain, ia juga menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja juga tak membatalkan pasal-pasal di dalamnya, sehingga tetap berlaku dan dapat dilaksanakan. 

“Hari ini kami sedang menyiapkan draft akhir Instruksi Mendagri kepada seluruh gubernur dan bupati, yang intinya kira-kira yang saya sampaikan tadi sesuai dengan arahan Presiden, bahwa seluruh kegiatan-kegiatan yang telah berjalan ini, tentang PBG tetap harus dijalani, diteruskan, termasuk perubahan Perda dan sebagainya, karena UU Cipta Kerja yang digugat di MK dan telah diputuskan itu tidak satu pun membatalkan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja itu,” jelasnya. 

Suhajar pun mengapresiasi sejumlah Pemda yang telah membuat Perda terkait retribusi terhadap penerbitan PBG. Ke depan ia berharap, Pemda bersama DPRD dapat bekerja sama untuk merampungkan payung hukum pungutan atas retribusi PBG tersebut. 

“Saya memberikan apresiasi kepada kawan-kawan daerah yang saat ini telah menyelesaikan Perdanya, jadi Perda tentang PBG ini,” pungkasnya.


(Ali/Abra/Leodepari)

Sumber : Puspen Kemendagri

 



KBLI : 

KBLI 63122 - 58130 - 73100 - 63990 - 60202

E CATALOG

INAPROC E CATALOG & CORETAX SUPORT : JATIM INTI PERKASA
https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/
Klik https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/

REKENING BANK 

An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA BRI No. REK : 006501044064531
slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form