Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA JAWA TIMUR

Ditreskrimsus Polda Sumut Amankan 8 Truk Bawa Barang Asal Malaysia Tanpa Dokumen

Dilihat 0 kali

MEDAN 

JAWATIMURNEWS.COM - Direktorat Reskrimsus Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Batubara mengamankan delapan unit truk yang membawa berbagai macam barang dari Malaysia tanpa izin di Jalan Acces Road Inalum, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan diamankannya delapan truk itu atas laporan dari masyarakat adanya kegiatan bongkar muat dibekas pabrik Becing Plant, Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Minggu (23/1).

"Mendapati laporan itu, personel Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Batubara langsung turun ke TKP mengamankan para sopir dan delapan truk yang melakukan bongkar muat," katanya, Selasa (25/1).

Hadi mengungkapkan, para sopir saat diinterogasi mengaku muatan yang ada di dalam delapan truk itu berasal dari KM Semangat Nelayan di Dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung. Barang-barang itu dibawa dari pelabuhan Portklang Malaysia tanpa dokumen Import.

"Para sopir mengakui melakukan pengangkutan atas perintah saudara 'Al' selaku pemilik usaha expedisi pengangkutan barang dan para supir dapat memasuki dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung  atas petunjuk saudara 'An' yang beralamat di Tanjungbalai (selaku pengurus barang-red)," ungkapnya.

Kedelapan truk yang membawa barang-barang dari Malaysia tanpa dokumen yakni berisikan acesoris patung, berisikan mie Penang, sepatu bekas, daging ikan, ikan teri kering, daging sapi.

Hadi menuturkan, dalam penyelidikan barang tanpa dokumen itu membutuhkan koordinasi dengan lintas sektoral diantaranya Bea Pelindo I Medan.

"Dari hasil penyelidikan itu Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut  mengamankan barang bukti berupa 8 truk yang membawa muatan tanpa dokumen serta dokumen hasil penyelidikan dengan terlapor 'An'," tuturnya.

"Dalam kasus itu diduga tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Jo Pasal 7A (1) dan ayat (2) Undang-Undang  Nomor 17  tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan," pungkasnya. 


Sumber : Jtn Media Network 

(Leodepari)



@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
ANGGARDAYA JAWATIMURNEWS

 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN
BERITA TERBARU
    PALING BANYAK DILIHAT
    ANGGARDAYA
    DESKOBIS
    WISLAMIHER
    SETAPAK
    TIPS
    INFO
    VIDEO MUSIC VIRAL
    FREE DOWNLOAD
    FREE UPDATE JAWATIMURNEWS
    RAGAM INFORMASI
    LINTAS NUSANTARA
    Previous Post Next Post

    Contact Form

    Musyawarah Desa Khusus Pemilihan dan Penetapan Pengurus KMP Desa Puntuk Doro | Musyawarah Desa Khusus Pemilihan Pengurus KMP Desa Bulu Gunung | H .Hery Widianto Bersama istri Dampingi anak sulungnya Pengambilan sumpah jabatan sebagai Dokter. | Sambut Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 6 Yogyakarta Siapkan 83 Ribuan Tempat Duduk KA Jarak Jauh | ASEAN Economic Forum Gelar Diskusi Roundtable: Menyatukan Visi Kawasan Melalui Cloud dan DEFA | Rekomendasi Taman Kota Pet Friendly di Jakarta Cocok untuk Akhir Pekan | Menuju STBM Paripurna, Ning Ita Paparkan Capaian STBM Kota Mojokerto kepada Tim Verifikator Nasional | KPU Kabupaten Mojokerto Apresiasi Kodim 0815 atas Dukungan Suksesnya Pilkada Serentak 2024 | Pada Diklatsar XXXI KSR PMI Unit Markas Kota Semarang SRT Hadir Sebagai Observer | VRICrew Hadir sebagai Platform Rekrutmen Berbasis Budaya Perusahaan, Membawa Pendekatan Baru dalam Mencari Talenta | mas tamvan