PASURUAN,
JAWATIMURNEWS.COM - Proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi Dana Desa Wates, kecamatan Lekok, kabupaten pasuruan, oleh kades Mahrus yang dilaporkan sejak tangal 3 Januari 2023 dengan nomor:R/LI-229/RES.3.3/2023 ke Ditreskrimsus Polda Jatim, kini mendekati Final.
Pasalnya, Tim auditor Inspektorat Kabupaten Pasuruan Agung Guntoro, menyatakan sudah menyerahkan laporan hasil auditnya ke pihak penyidik Tipidkor Unit l subdit lll Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Hasil laporan Audit investigasi ditemukan unsur-unsur yang diduga korupsi itu terbukti. Dan hasilnya sudah saya serahkan kepada penyidik pada hari Senin kemarin mas,” ujar Agung Guntoro saat ditemui dikantornya. Kamis (6/2/25) Siang.
Kata Agung, meski hasil laporan Tim audit Inspektorat menemukan penyelewengan yang diduga menyalahgunakan anggaran Dana Desa pada tahun 2022. agung juga tidak bisa menjelaskan untuk kerugian anggaran negara. "Untuk hasil kerugian negara langsung tanya ke penyidik Polda saja mas,"katanya.
Sementara itu, penyidik Unit l subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim IPDA Yudha, saat dihubungi awak media lewat via WhatsApp untuk menanyakan Hasil laporan Audit investigasi Tim auditor Inspektorat kabupaten Pasuruan yang sudah diserahkan oleh penyidik Polda sampai dimana
"Kami masih menunggu inspektorat melaksanakan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN)." Kata IPDA Yudha lewat balasan via WhatsApp.
Disinggung terkait berapa kerugian negara dari hasil laporan audit investigasi Tim auditor Inspektorat kabupaten Pasuruan, yang ada temuan Penyelewengan, IPDA Yudha enggan membalasnya meskipun terlihat sudah terbaca. (Red)
Sumber : JTN Media Network
