Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA JAWA TIMUR

Predator Anak Di bawah Umur Diringkus Polresta Malang Kota

Dilihat 1 kali

MALANG_JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM - Konferensi pers ungkap kasus Perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak oleh Satreskrim Polresta Malang Kota di gelar pada Hari  Kamis (20/1/2022 ).

Dalam kasus tersebut polisi berhasil  meringkus YR (37 th) warga Klojen Kota Malang karena melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh orang anak gadis dibawah umur.

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, SIK, MSi saat memimpin konferensi pers menjelaskan, โ€œAda tujuh laporan dari para korban yang dilaporkan pada tanggal 17 dan 18 Januari 2022 dengan satu orang tersangka yang berprofesi sebagai guru sanggar tari di Kota Malang.โ€

Pelaku merupakan guru sanggar tari jaranan, selanjutnya pelaku meminta korban untuk melaksanakan meditasi bersama di kamar lantai dua rumah tersangka  dengan iming - iming apabila korban melakukan ritual tersebut  maka korban akan menjadi penari jaranan yang bagus dan rata -rata korban mempercayai nya. Dan pada saat meditasi ternyata korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku.

" Modus pelaku pura pura  melakukan meditasi dengan ritual tertentu dalam tari jaranan tapi ternyata Korban dicabuli dibawa ke dalam suatu kamar, diraba-raba, dilakukan pencabulan disetubuhi. 

Dari tujuh korban, enam korban disetubuhi, satu orang pencabulan yang masih dalam tahap penyidikan petugas. Pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No.35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara, " Terang Kapolresta Malang Kota, 

Korban yang rata-rata berusia 12 sampai 15 tahun merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku mengalami ada yang 2 kali atau bahkan 3 kali persetubuhan atau pencabulan. Korban diiming-imingi harapan akan menjadi penari yang lebih baik lagi dengan melakukan ritual tersebut.

Kapolresta menghimbau kepada keluarga korban lain atau masyarakat Kota Malang yang mengetahui untuk segera melapor kepada petugas kepolisian, kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor atau korban. Dan akan bekerja sama dengan Tim Trauma Healing serta P2TP2A dalam penanganan perempuan dan anak. 


Sumber : Jtn Media Network

(Dwi s)

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
Previous Post Next Post

Contact Form

Rapat Paripurna Dan Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2025-2030 | Ekspedisi Cargo Murah ke Seluruh Indonesia di Lionel Cargo | Musdesus Pelantikan Kepengurusan Koperasi Merah Putih Randu Gede | MiiTel Lampaui 110.000 Pengguna di 3.000+ Perusahaan, Perkuat Posisi sebagai Solusi AI Komunikasi Bisnis | Pelatihan Dasar Kepenulisan dan Jurnalistik Secara Online | Residivis Curas Asal Lamongan, Berhasil Diamankan Polres Mojokerto Kota | Musdesus,Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Desa Sumber Agung Kecamatan Plaosan | Gubernur Mengenalkan Keunggulan Jawa Timur Sebagai Center of Gravity Saat Terima Atase Pertahanan 17 Negara | Polres Mojokerto Kota Amankan Residivis Curas Asal Lamongan | KAI Properti Rampungkan Gedung Record Center, Jamin Keamanan Arsip Sejarah Perkeretaapian Indonesia | mas tamvan