BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru Tips Alokasi Gaji untuk First Jobber: Antara Self-Reward dan Investasi Cerdas   Baca Berita Terbaru KAI Divre IV Tanjungkarang Salurkan Bantuan CSR dan Berikan Penghargaan kepada Mitra Debitur   Baca Berita Terbaru Act of Love Foundation Gaet LindungiHutan Tanam Mangrove Hijaukan Pesisir Pulau Pari   Baca Berita Terbaru Perkuat Penegakan Hukum dan Tata Kelola Perusahaan, BRI Finance Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi   Baca Berita Terbaru Tertib Berlalu Lintas, Pengendara Di Magetan Dapat Hadiah Menarik Dari Polisi Magetan   Baca Berita Terbaru Monev di Desa Pelem Kec. Karangrejo Kab. Magetan Oleh Camat Karangrejo.    Baca Berita Terbaru Tingkatkan Kedisiplinan Perangkat Desa,Pj Kades Asemnonggal Pimpin Apel Pagi    Baca Berita Terbaru XRP dan ETH Naik Saat Bitcoin Melemah, Pertanda Altseason?   Baca Berita Terbaru Patroli Satgas Operasi Patuh 2025 Sisir Jalur Blackspot Barat-Timur, Puluhan Pengendara Diimbau Tertib    Baca Berita Terbaru Membangun Generasi Digital: Pelatihan Koding & AI untuk Guru Dimulai Serentak di Seluruh Indonesia   Baca Berita Terbaru Bersama Petani Lokal Memulihkan Lahan Rusak Jadi Sumber Kehidupan   Baca Berita Terbaru Pelabuhan Gili Mas Siap Sambut Kapal Pesiar Mulai Oktober 2025, Pelindo Lembar Tingkatkan Layanan   Baca Berita Terbaru Logo HUT RI ke-80 Belum Kunjung Rilis, Sribu Resmi Gelar Sayembara Desain Logo Terbuka   Baca Berita Terbaru Baru 12 % Perusahaan Hilir Gunakan Sistem Ketertelusuran, KOLTIVA Dorong Segregasi Inklusif Agar Petani Tidak Tersisih   Baca Berita Terbaru Bank Raya Ajak Ribuan Anak Muda Menggerakkan Kemajuan Ekonomi Nasional dengan Cakap Keuangan Digital di Young On Top Conference 2025   Baca Berita Terbaru KAI Properti Perbarui Dipo Jatinegara untuk Dukung Keandalan Operasional KA   Baca Berita Terbaru Volvo Hadirkan “Volvo Running Club” untuk Dorong Gaya Hidup Sehat dan Berkelanjutan   Baca Berita Terbaru RoaminRabbit Launches Global eSIM Platform for Seamless, Affordable Travel Connectivity   Baca Berita Terbaru Lolos Pendanaan Program Pembinaan Mahasiswa Wirausaha (P2MW) 2025 Tim “Grow With Us” FEB UNAIR   Baca Berita Terbaru Kolaborasi PT. PIM dan Kodim 0815/ Mojokerto Wujudkan Rumah Layak Huni Warga Jasem  

Terkait Narkoba, Aktor Musisi AP yang Tertangkap Terancam 4 tahun penjara

Dilihat 0 kali

 



JAKARTA

JAWATIMURNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Danang Setiyo mengatakan terkait penangkapan publik figure yang merupakan seorang aktor sekaligus musisi berinisial AP (26) terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

AP ditangkap di kediamannya di daerah kalender Jakarta Timur pada rabu 12 Januari 2022 sekira pukul 02.00 wib.

Dari penggeledahan tersebut anggota Kepolisan dari satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Akbp Danang Setiyo dan kanit 3 Resnarkoba Akp  Laksamana berhasil mengamankan barang bukti narkotika.

" Di temukan 2 buah paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan brutto 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir dan 21 butir alprazolam, aprozolam yang bersangkutan mendapatkan nya dengan resep dokter," ujar Endra Zulpan saat press conference di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 13/1/2022. 

Endra menjelaskan kami juga sudah mendapatkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman pelaku.

" Hasil laboratorium terhadap keseluruhan ganja, exstrak ganja dan biji ganja tersebut positif mengandung "Tetra Hydro Canaboid" (ganja)," katanya

Lanjut endra menjelaskan terhadap urine yang bersangkutan pun terbukti positif mengandung "Tetra Hydro Canaboid" (ganja).

Pengakuan tersangka AP terakhir mengkonsumsi narkotika jenis ganja pada hari senin kemarin, 10 januari 2022 di studio musik miliknya di dalam rumah dikawasan kalender Jakarta Timur.

" Pengakuan tersangka mengkonsumsi ganja tersebut agar merasa lebih tenang dan rileks," ujar Endra zulpan.

Dimana lanjut Zulpan menerangkan yang bersangkutan AP mengenal ganja dari tahun 2011 dan mulai aktif menggunakan ganja sejak tahun 2020.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya publik figure berinisial AP dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.


Sumber : Jtn Media Network 

(Adyans/Lestari)


 

|REDAKSI| Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
KIRIM PESAN LEWAT EMAIL
KIRIM RILISAN
INAPROC E-CATALOG
SUPORT

Contact Form