BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Giat Razia Penerapan Inmendagri Menyasar Cafe dan Hiburan Malam di Kota Malang

Dilihat 0 kali




MALANG_JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM - Menindaklanjuti aturan Inmendagri No. 13 tahun 2022 tentang PPKM dan SE Walikota No. 13  tahun 2022 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam Menghadapi Covid-19, Polresta Malang Kota menggelar razia di Wilayah Kota Malang pada hari Kamis  pukul 02.00 WIB (3/3/2022)

Giat razia yang dipimpin oleh Kabagops Polresta Malang Kota, Kompol Supiyan, S.Sos., juga melibatkan personel gabungan Polresta Malang Kota, Kodim 0833, dan Satpol PP Kota Malang yang berlangsung pada 2 tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan melakukan kegiatan melebihi batas waktu 24.00 WIB.

Sasaran razia kali ini meliputi Cafe dan tempat hiburan yang melanggar ketentuan Inmendagri  No.13 Tahun 2022, personel razia menyambangi beberapa tempat hiburan di Wilayah Kota Malang di antaranya Backroom, Maxy, Lotheng, ketiga tempat tersebut  sudah tutup operasional nya sesuai ketentuan waktu yang di tetapkan.

Namun saat petugas melanjutkan razia di Loading Resto & Cafe Jl. Soekarno Hatta No. 28 Kec. Lowokwaru dan kedua bertempat di Doremi Karaoke Jl. Candi Trowulan No. 9-12, kedua tempat tersebut masih beroperasi melewati waktu yang sudah di tetapkan dan di kedua tempat tersebut personel giat razia juga melakukan tindakan penutupan  dan meminta  keterangan manajer kedua tempat tersebut di Polresta Malang Kota agar mendapatkan efek jera dan para pelanggar menaati aturan yang ada. Tidak hanya itu, personel razia juga memberikan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dan jaga jarak.

Setelah melakukan penutupan, pihak manajer dari kedua tempat tersebut dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani proses pemeriksaan oleh Satreskrim terkait pelanggaran yang dilakukan.

"Terkait dengan sanksi nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sesuai dengan regulasi yang ada" papar Kabagops Polresta Malang Kota.

"Kegiatan Patroli Pamor Keris Polresta Malang Kota dalam rangka memastikan pelaku usaha mentaati peraturan akan terus di intensifkan sesuai arahan Bapak Kapolresta mengingat masih tinggi nya angka penyebaran Covid -19 di Kota Malang, Kami juga berkordinasi dengan Satpol PP Kota Malang manakala masih ada pelaku usaha yang membandel, maka kami tidak segan untuk merekomendasikan agar tempat usaha tersebut di cabut izin nya " tutur Kompol Supiyan

Adanya giat razia malam tadi, merupakan salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan disiplinn dari penegakan protokol kesehatan terhadap masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Kota Malang. 


Sumber : Jtn Media Network

(DWI S)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form