BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

_MUSYAWARAH DESA PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2022

Dilihat 0 kali




PASURUAN_,JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM - Bertempat di balai Desa Jeruk Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan telah di laksanakan Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun anggran 2022. Kegiatan yang dihadiri dari berbagai unsur Pemerintahan Desa BPD, LPMD, Ketua RT/RW,lembaga lain, Tokoh Masyarakat, Pendamping Desa Jeruk, Rabu (16/03/2022).

Sambutan diawali oleh Kepala Desa Jeruk mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam perancangan hingga penetapan APBDes ini. Diharapkan dengan penetapan ini akan menjadi acuan rencana kerja di tahun 2022 mendatang. Walaupun mungkin akan ada peyesuaian anggaran pembangunan yang dialokasikan untuk bantuan tunai ke masyarakat ( BLT ). Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Dalam perencanaan Kegiatan Pemerintah Desa kami mohon ijin kepada Bapak ibu untuk membuka acara dan melaksanakan musyawarah desa bersama-sama untuk menetapkan kegiatan APBDes Tahun anggran 2022 setelah kita rapat koordinasi pemerintah desa Bersama BPD minggu kemain,” Ungkap Fuad.

Lebih lanjut dijelaskan Fuad, Penetapan ini berdasar peraturan pemerintah pusat yang  sesuai rencana anggaran sehingga Penetapan  APBDes harus dilaksanakan melalui Musyawarah Desa, Imbuh Fuad.

Pada Musdes hari ini, juga di hadiri  Camat Kraton,Babinsa serta Pendamping Desa Kecamatan Kraton.

Dalam sambutanya Camat Kraton menjelaskan dalam Penetapan APBDesa Tahun anggaran 2022 Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk:1)program perlindungan sosial berupa BLT Desa2)kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani3)kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Desa

“Untuk melaksanakan kegiatan yang bersumber APBDesa kegiatan harus dimasukkan dan jangan lupa saya nitip untuk disebarluaskan kepada warga agar selalu menjaga kebersihan menerapkan protokol kesehatan,” Jelasnya.

Telah diperoleh kata sepakat dalam Musdes tersebut, peraturan desa Penetapan APBDesa  T.a 2022 yang disampaikan Ketua BPD Bapak Muchibbul Haq dan di akhiri dengan penandatanganan Berita Acara.


Sumber : Jtn Media Network 

(Ferry/shl)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form