PASURUAN_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM - Setelah lama tidak ada aktifitas truk dan mobil besar yang melanggar rambu-rambu larangan melintas jalur kota, kali ini sejak beberapa hari atau minggu terakhir, aktifitas tersebut mulai marak kembali.
Terbukti dalam tayangan video amatir yang di ambil pada Rabu 02 Maret 2022 Pukul 02.10 dini hari, sederetan kendaraan besar seperti truk, bus, kontainer dan kendaraan besar lainnya, ramai melaju dari arah timur Probolinggo kebarat melalui jalur masuk kota Pasuruan.
Hal ini jelas melanggar peraturan rambu-rambu jalan terkait larangan melintas jalur kota Pasuruan, yang di pasang tepatnya disimpang tiga Pos Lantas Kelurahan Blandongan, BugulKidul, Kota Pasuruan.
Adapun diketahui disimpang tiga tersebut, setiap hari ditempatkan mimimal dua petugas jaga, yang notabene dari masyarakat umum menggenakan rompi warna hijau untuk mengatur arus lalu lintas baik dari timur kebarat dan sebaliknya juga dari arah selatan menyeberang
Namun demikian tetap saja truk dan kendaraan besar lainnya yang dari arah timur, langsung nyelonong lurus dan melanggar rambu-rambu dilarang melintas kota, seolah para sopir truk dan mobil besar tersebut memang sengaja diarahkan untuk melintas jalur ke kota.
Pasalnya tampak salah satu dari dua orang berseragam rompi hijau tersebut, seolah memberikan tanda atau isyarat dengan melambaikan tangan agar truk dan mobil-mobil besar lewat lurus, dan sesalnya orang itu kemudian menjuluhkan tangan kearah sopir diduga memungut uang atau mel-melan dari para sopir jika lewat jalur kota
Sumber : Jtn Media Network
(Apin)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531