Komitmen Ciptakan Kamtibmas,Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor

Dilihat 1 kali

KOTA PASURUAN_,JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM - Gerak cepat Satreskrim Polres Pasuruan Kota memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya membuahkan hasil.

Dua tersangka berhasil diamankan berikut beberapa barang bukti antara lain dua unit sepeda motor Vario,1 buah kunci T,dua bilah sajam (celurit),plat nomor dan barang bukti pendukung lainnya.

Adapun kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda. Satu tersangka berinisial IP (25) warga Karangketug Kec. Gadingrejo sebagai pelaku pencurian.Sementara tersangka inisial MI (36) warga Kebunrejo Kec. Grati berperan yang menjualkan hasil curian.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari,SH,SIK,MH saat menggelar Konferensi Pers di depan loby Polres Pasuruan Kota,Jumat (27/5/22).

โ€œKedua tersangka ini mempunyai peran yang berbeda,namun masih satu jaringan,โ€ungkap AKBP Jauhari di hadapan para awak media.

Kapolres Pasuruan Kota yang didampingi Kasi Humas Iptu Merdhania Pravita menambahkan tersangka IP (25) dalam melakukan aksinya menggunakan kunci T yang sebelumnya ia merusak kunci motor terlebih dahulu.

โ€œPengakuan tersangka, kunci motor dirusak terlebih dulu lalu tersangka memakai kunci T untuk menghidupkan mesin motor milik korban,โ€tambah AKBP Jauhari.

Masih kata Kapolres Pasuruan Kota,tersangka selain melakukan pencurian di rumah kos Jl.Arjuna Rt/Rw 5/1 kel.Kandangsapi Kec.Panggungrejo Kota Pasuruan, juga pernah melakukan pencurian di 3 tempat lainya di wilayah Kabupaten Pasuruan.

โ€œBerdasarkan keterangan tersangka bahwa uang hasil dari penjualan sepeda motor curian sebagian besar dipergunakan untuk membeli dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu,โ€terang Kapolres Pasuruan Kota.

Atas perbuatannya,tersangka dikenakan pasal yaitu Pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan Pasal 480 ke 1e, 2e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. 

Kapolres Pasuruan Kota juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati - hati dalam memarkir atau saat meninggalkan kendaraan bermotornya. 

"Jangan lupa kunci stang, pasang pengaman tambahan seperti gembok yang dipasang pada lubang cakram depan, dan bila perlu menambahkan sistem alarm anti maling pada kendaraan bermotor,"pungkas Kapolres Pasuruan Kota. 


Sumber : Jtn Media Network 

(Sahal)

Previous Post Next Post

Contact Form

Pengusaha Kuliner Gule Yogjakarta Ini Berbeda Dari Yang Lain | Melalui HITEX 2025 FEB UNAIR Dorong Hilirisasi Inovasi Dan Pemberdayaan Desa | Pembangunan Rumah Susun ASN di IKN Garapan PTPP mendapat Apresiasi Menteri PKP, Raih Rekor MURI dan Standar Green Building | Kripto vs Instrumen Investasi Lain: Mana yang Lebih Menarik di Era Digital? | Dishub Nganjuk bersama Satlantas Polres Nganjuk Giat Razia . | Pelepasan Dan Penetapan Paskas SMK MODEL PGRI 1 MEJAYAN. | Apresiasi Dedikasi Pendidikan, 788 GTT dan PTT di Mojokerto Terima Insentif | Pemkab Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 19,3 Miliar | DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Menjadi Perda | Pra Karantina Pemilihan Gus Yuk Kota Mojokerto, Ning Ita Ajak Berperan Serta dalam Pembangunan | mas tamvan