BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

POLRES KEDIRI KOTA GAGALKAN PEREDARAN RIBUAN LITER MIRAS

Dilihat 0 kali



KEDIRI_JAWA TIMUR

Jawatimurnews.com - Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota menggagalkan peredaran ratusan liter minuman keras jenis Arak Jowo. 

Petugas mengamankan MAM (47) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. 

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H. mengungkapkan awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap ES yang berperan sebagai kurir. ES ditangkap saat hendak melakukan transaksi miras di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri

"Awalnya kita membongkar dari bawah. Kita amankan kurirnya dan membongkar distributor diatasnya," ungkap AKBP Wahyudi S.I.K., M.H. saat konferensi pers, Kamis (16/6). 

Setelah mengamankan ES saat melakukan transaksi, petugas melakukan pengembangan dan mengerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan ratusan jurigen berisi minuman keras jenis arak jowo. 

Pada saat penggerebekan, petugas nengamankan barang bukti sejumlah 139 Jurigen berisi Arjo @25 liter. Namun demikian pada saat itu tersangka MAM tidak ada di tempat. Petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri terus melakukan pengejaran terhadap MAM dan berhasil menangkap tersangka. 

Dalam mengedarkan miras, tersangka MAM menjual minuman beralkohol jenis Arak yang di beli dari daerah Jawa Tengah. Selanjutnya di edarkan dengan cara Online melalui jasa kurir kepada para konsumen atau pelanggan.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Pengah mengenai peredaran minunan keras ini, " ungkap AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H. 

Atas perbuatannya tersangka MAM terancam dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a,b, g dan i UU RI No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 106 jo Pasal 124 Ayat (1) UU RI No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 UU RI Nom0r 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Kita memberikan tindakan tegas dengan mengenakan tersangka Undang-Undang Pangan dan UU Perlindungan Konsumen," tegas AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H.


Sumber : Jtn Media Network 

(solihudin yunus)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form