BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru Tomat dalam Program Diet? Inilah Cara Cerdas Menurunkan Kalori Tanpa Rasa Hambar   Baca Berita Terbaru HUT Kogabwilhan III: TNI Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis bagi Anak Papua di Pedalaman   Baca Berita Terbaru FisTx Luncurkan ANTASENA: Teknologi Gelembung Mikro Hemat Energi untuk Akuakultur   Baca Berita Terbaru TOMAT SUPERFOOD: Kandungan Cherry Tomato Stevia yang Mendukung Kulit Cerah dan Awet Muda   Baca Berita Terbaru Koramil 0810/08 Baron Gelar Gerakan Pangan Murah 2 Ton di Serbu Warga.   Baca Berita Terbaru Kota Mojokerto Ikuti Verifikasi Lanjutan Kota Sehat 2025   Baca Berita Terbaru Sidang Paripurna DPRD Melantik Usman Effendi Sebagai Pengganti Andi Raya Periode 2024 - 2029   Baca Berita Terbaru Mencetak Polisi Humanis Bermental Sehat, 247 Siswa Diktukba Polri SPN Polda Jatim Terima Pembekalan Psikologi   Baca Berita Terbaru Semangat Tak Pernah Pensiun, Lansia Mojokerto Rayakan HUT ke-80 RI di GOR Seni Majapahit   Baca Berita Terbaru Sinergi TNI, BPBD, dan Warga Atasi Pohon Tumbang di Mojosari   Baca Berita Terbaru Kapolres Magetan Terima Lencana Pancawarsa I pada HUT ke-64 Pramuka   Baca Berita Terbaru Peringati Harvetnas dan HUT ke-61 PIVERI, Dandim 0815/Mojokerto Ajak Masyarakat Teladani Veteran   Baca Berita Terbaru Kunjungi 2 Ponpes di Jatim, Kapolri: Amanat Presiden Menjaga Kerukunan    Baca Berita Terbaru Peringati Harvetnas dan HUT ke-61 PIVERI, Dandim 0815/Mojokerto Ajak Masyarakat Teladani Veteran   Baca Berita Terbaru Kapolres Magetan Terima Lencana Pancawarsa I pada HUT ke-64 Pramuka   Baca Berita Terbaru Akibat Banjir SDN I Majangan Terendam, Terpaksa Sekolah di Liburkan    Baca Berita Terbaru PTPP Tanam 2.500 Bibit Terumbu Karang di Banyuwangi; Wujud Nyata Komitmen Lestarikan Ekosistem Laut Indonesia   Baca Berita Terbaru Bupati Mojokerto Lepas 62 Pejabat untuk Retreat, TNI Dilibatkan sebagai Mitra Disiplin   Baca Berita Terbaru Layanan Pengiriman Berpendingin KAI Logistik Tumbuh 16%, Dorong Ketahanan Pangan dan Distribusi Nasional   Baca Berita Terbaru Peduli Tenaga Honorer, Pemkot Mojokerto Perjuangkan Nasib Tenaga Non ASN Lewat Skema PPPK Paruh Waktu  
JTN UPDATE : Kamis 21 Agustus 2025 11:57:26 AM

PJI TIDAK MEMBELA "JURNALIS SAMPAH”*

Dilihat 1 kali


Penulis

Hartanto Boechori. 

Wartawan Utama/Ketua Umum PJI. 


*PJI TIDAK MEMBELA "JURNALIS SAMPAH”* 


Sejak beberapa waktu lalu PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) mempunyai komitmen;

_Secara umum bila jurnalis dihalang-halangi dalam melaksanakan tugas jurnalistik atau mengalami permasalahan terkait tugas jurnalistiknya, seyogyanya organisasi jurnalis yang bersangkutan melakukan pembelaan secara profesional proporsional._


_Namun bila jurnalis mendapatkan perlakuan kekerasan saat melaksanakan tugas jurnalistik dengan benar, maka menjadi permasalahan bersama semua jurnalis/organisasi jurnalis/pers. Dan semua jurnalis/organisasi jurnalis wajib melakukan pembelaan secara profesional proporsional._


Seringkali kita mengetahui dari berbagai saluran informasi/sumber, seorang "Jurnalis/wartawan" mendapatkan perlakuan kekerasan. Dalam hal demikian PJI tidak akan mungkin langsung melakukan pembelaan "membabi buta" sebelum mendapatkan info jelas bahwa yang bersangkutan benar benar 'jurnalis/wartawan' sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers (Undang undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers), menjalankan KEJ (Kode Etik Jurnalistik) dan mematuhi Peraturan/Aturan Dewan Pers, serta kekerasan yang didapatkannya patut diduga akibat yang bersangkutan melaksanakan kegiatan jurnalistiknya dengan benar.


Organisasi wartawan yang bersangkutanlah yang seharusnya paling bertanggung-jawab melakukan pembelaan terhadap anggotanya yang mengalami permasalahan. Disinilah perlunya semua jurnalis/wartawan berorganisasi sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers. Tentukan organisasi wartawan yang sah dan mendapat pengakuan Dewan Pers, serta menurut penilaian kita menjalankan tugas kewajibannya secara benar dan benar benar melakukan pembelaan terhadap anggotanya secara professional proporsional serta amanah.


Beberapa kali PJI melakukan pembelaan professional proporsional terhadap jurnalis yang bahkan bukan anggota PJI. Pembunuhan Pemimpin Redaksi LasserNewsToday Mara Salem Harahap di Karang Anyer Simalungun Sumatera Utara (16/6/2021), penyiraman air keras terhadap Pemimpin Redaksi media online JelajahPerkara.com Persada Bhayangkara Sembiring   (25/7/2021), persekusi terhadap jurnalis Tempo Nurhadi (27/3/21) dan lain-lain. Dalam permasalahan itu PJI intens melakukan “penekanan” terhadap pihak-pihak yang berkompeten untuk melakukan tindakan hukum tegas.


Namun kita yang benar-benar melakukan kegiatan jurnalistik sebenarnya pasti juga mengetahui, di lapangan banyak yang mengaku aku “Wartawan/Jurnalis” hanya dengan berbekal ID card atau kartu wartawan atau surat tugas dan berbagai atribut lain yang dikeluarkan oleh media tertentu yang cenderung “tidak jelas”. Pimpinan medianya/Pemimpin redaksinya/Penanggung jawab redaksinya juga cenderung “tidak jelas”, bahkan kita ketahui tidak pernah berprofesi sebagai wartawan sebenarnya. Medianyapun banyak yang tidak memenuhi persyaratan UU Pers. KEJ “diinjak-injak”, terlebih Peraturan/Aturan Dewan Pers, dinisbikan. Ini realita. Dewan Pers menyebutnya sebagai wartawan abal-abal. 


Wartawan abal abal ini bukan mencari berita dan tidak pernah memberitakan. Mereka tidak melakukan kegiatan jurnalistik yang sebenarnya. Tujuannya hanya cari “duit kecil” dengan cara yang sangat jauh dari ‘terhormat’ bahkan memalukan dan dengan mendompleng atribut jurnalis. Sebagian bahkan “dompleng sana dompleng sini” untuk tujuan melakukan perbuatan kriminal pemerasan. Tipe tipe ini bagi saya, “sampah”. Mengotori tugas mulia jurnalis/wartawan. Apakah terhadap “sampah” seperti ini PJI melakukan pembelaan?! Jelas tidak. 

Demi mempertahankan nilai kehormatan jurnalis/wartawan yang sebenarnya, semua rekan seyogyanya saling mengingatkan bahkan memproteksi bila menemukan wartawan abal-abal. Jangan hanya “masa bodoh”. Reformasi 1998 harus tuntas dan menghasilkan jurnalis kritis, handal namun tetap bertanggung jawab. Dan khusus tentang jurnalis anggota PJI, dapat diinformasikan ke hotline 081 330 222 442.

Sumber:JTN MEDIA NETWORK



 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
KIRIM PESAN LEWAT EMAIL
KIRIM RILISAN
INAPROC E-CATALOG
SUPORT

Contact Form