BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE : Sabtu 8 November 2025 05:36:22 PM
Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS LSM Mojokerto Dukung Bupati Al Barra Wujudkan Mojokerto Bebas Tambang Ilegal   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS ‘Live In' : Siswa Diktukba SPN Polda Jatim Bantu Petani Bawang Merah di Nganjuk*   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Polres Tulungagung Ungkap Jaringan Penjualan Miras COD Berbasis Media Sosial   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Antisipasi Kebakaran Kawasan Padat Penduduk, Bupati Mojokerto Serahkan Perangkat Pemadam Kebakaran Untuk Desa Kepuhanyar   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pemkab Mojokerto Sosialisasikan Disiplin ASN dan Pembinaan Rumah Tangga bagi Guru SD Negeri   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pemkab Mojokerto Sosialisasikan Disiplin ASN dan Pembinaan Rumah Tangga bagi Guru SD Negeri   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Kecamatan Jatirejo Tekankan Semangat Bela Negara dari Desa   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Do’a Syukur Bersama Peringati Hari Pahlawan Tahun 2025   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Dandim 0808/Blitar Hadiri Program Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi 2025   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bupati Tulungagung Hadiri Acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung.   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Dandim 0808/Blitar Hadiri Program Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi 2025   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Anggota dewan Praksi PDIP Nganjuk, Gondo Hariyono Reses persidangan 1 THN sidang 2025    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Banaran Trail Run 2025, Holding Perkebunan Nusantara Dorong Efek Ekonomi Daerah Lewat Olahraga dan Wisata   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Stasiun Kertapati, Semakin Melayani Dengan 423.984 Penumpang Hingga 1 November 2025   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS TMMD ke-126 Kodim 0815/Mojokerto Rampung, Warga Desa Sumbertanggul Nikmati Hasil Pembangunan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS TMMD ke-126 Kodim 0815/Mojokerto Sukses Ditingkat Desa, Kasad: Hasilkan Dampak Nyata bagi Kesejahteraan Warga   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Komitmen Jaga Lingkungan, Grup MIND ID Dukung Konservasi Sungai Cipinang   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Periksa.id dan BNI Perbarui Kerja Sama untuk Dorong Transformasi Digital Fasilitas Kesehatan di Indonesia  

Hakim Nilai Penetapan Tersangka SA oleh Polda Jatim Sesuai Prosedur, Gugatan Praperadilan Ditolak

Dilihat 1 kali

 


BLITAR_JAWA TIMUR


JAWATIMURNEWS.COM

Sidang putusan praperadilan atas status tersangka SA yang juga mantan Wali Kota Blitar digelar, Rabu (22/2).


Dalam sidang tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Blitar menyatakan menolak gugatan praperadilan status tersangka SA. 


Hakim menilai penetapan tersangka oleh termohon yakni Polda Jatim sudah sesuai dengan prosedur.


Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Taufik Nur Hidayat tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yakni pemohon alias tim penasihat hukum SA dan pihak termohon atau Direskrimum Polda Jatim.


Pada sidang putusan praperadilan itu, Hakim menilai bukti - bukti yang diajukan oleh para pihak pemohon tidak memiliki relevan dalam perkara ini. Sehingga, gugatan praperadilan dianggap kandas.


"Menimbang pada bukti - bukti yang diajukan oleh para pihak yang tidak memiliki relevan dalam perkara ini, tidak perlu Hakim praperadilan mempertimbangkan lebih lanjut. Karena bukti bukti tersebut lebih tepat diajukan dalam pemeriksaan perkara, pokok perkara bukan pada praperadilan. Sehingga bukti bukti tersebut patut untuk dikesampingkan. Dengan ini menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara pada pemohon sejumlah nihil, “ tegas Hakim Taufik Nur Hidayat saat membacakan hasil sidang, Rabu (22/2/2023).



Sementara itu, salah satu tim penasihat hukum pemohon ( tersangka SA) , Anwar Hendi Priono, mengatakan pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan pengadilan.



"Pada intinya menghormati apa yang menjadi keputusan praperadilan. Dari awal semangat kita bukan semangat perlawanan, tetapi bersama-sama menguji tentang keabsahan penetapan tersangka," terang Anwar Hendi Priono.



Hendi menyebut hakim menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan calon tersangka dalam mempertimbangkan hasil sidang. Meskipun ketentuan itu bisa multitafsir.



"Multitafsir ini terus berjalan, karena kalau dilihat putusan praperadilan itu ada yang mewajibkan pemeriksaan calon tersangka, ada yang tidak. Itu yang diuji di sini dan mungkin kebetulan hakim praperadilan lebih condong tidak ada keharusan pemeriksaan calon tersangka," sebutnya..



Disinggung soal upaya lebih lanjut, Hendi mengaku masih akan menunggu keputusan dari kliennya yakni Samanhudi Anwar. Apabila ada permintaan pendampingan maka akan tetap didampingi.



Diketahui, eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangka oleh Polda Jatim. Status tersangka itu disematkan karena Samanhudi diduga turut berperan dalam aksi perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022.


Sumber : Jtn Media Network

Sofi.a/hms

 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form