BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS LindungiHutan Rilis E-book Sustainability Report 101 untuk Panduan Susun Laporan Keberlanjutan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Teaser Film Sampai Titik Terakhirmu Hadirkan Kisah Nyata Penuh Haru   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Gandeng Kejari Surabaya, BRI Finance Perkuat Kepatuhan dan Tata Usaha Negara   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Gus Bupati Mojokerto Sambut Kunjungan Menko Zulkifli Hasan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Dalam Rangka HUT ke-70 Satlantas Polres Tulungagung Berbagi Ke Supeltas dan Warga   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Elon Musk Bikin Geger Lagi! Borong Saham Tesla USD 1 Miliar, Harga Langsung Meledak 6%   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Majelis Tabligh PDM Magetan Gelar “Muhammadiyah Mengaji” Merajut Silaturahmi, Menebar Cahaya Iman   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS HUT ke-80 TNI, Korem 082/CPYJ Bersama Kodim 0815/Mojokerto Hadirkan Bakti Sosial & Kesehatan bagi Masyarakat   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Catatkan Tonggak Penting, Total Dana Kelolaan BRI Manajemen Investasi Sentuh Rp55 Triliun   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS General Cargo Melesat 31% di Pelabuhan Trisakti, Bukti Kepercayaan Pengguna Jasa   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Awal yang Mudah untuk Kreativitas Digital — Wacom Memperkenalkan Wacom One 14 Pen Display Baru   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Harga Emas Ngamuk! Pecah Rekor USD 3.685, Apa Langkah The Fed Selanjutnya?   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Strategi PTPP dalam Meningkatkan Kinerja Perusahaan di Tengah Dinamika Industri Konstruksi Nasional dan Tantangan Global   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Holding Perkebunan Nusantara Dorong Hilirisasi, PTPN I Pamerkan Walini, Hycrunch, dan Hygreen di Rapimnas Tani Merdeka   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Semarakkan HUT Lalu Lintas Bhayangkara, Satlantas Mojokerto Kota Gowes Bareng Komunitas Minitrek   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bank Vima Gandeng Moneta, Manfaatkan AI untuk Proses Analisa Kredit Lebih Cepat dan Akurat   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Emiten Visit BRI Danareksa Sekuritas, Wadah Investor Kenali Bisnis & Prospek Perusahaan Lebih Dekat   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS LRT Sumsel Terus Tingkatkan Pelayanan Dukung Mobilitas Masyarakat Palembang   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS BisnisOn Targetkan Pasar B2B dengan Peluncuran ProviderSMM.id, Platform Khusus untuk Reseller SMM Panel   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS GEBYAR REUNI AKBAR SMA PGRI 2 (SMAGRIDA ) ANGKATAN " 86 - 93 " KOTA MOJOKERTO  
JTN UPDATE : Senin 22 September 2025 09:24:24 AM

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Curas yang Sempat Viral di Kota Malang

Dilihat 0 kali

 


MALANG_JAWA TIMUR



JAWATIMURNEWS.COM

 - Terduga pelaku jambret yang videonya viral di media sosial, berhasil ditangkap Polsek Klojen Polresta Malang Kota.


Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kapolsek Klojen Kompol Domingos Ximenes, S.H.,S.I.K mengatakan tindak pidana curas (pencurian dan kekerasan) yang terjadi di Jl. Jombang, Kelurahan Gadingkasri Kec Klojen Kota Malang yang terjadi pada awal bulan Januari yang lalu.


"Kejadian curas ini pada tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 04.33 wib di gang depan rumah jl. Jombang dan terekam CCTV" tutur Kompol Domingos, saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/2).


Kompol Domingos menjelaskan, dalam aksinya tersangka yang diketahui berinisial MY (44) warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang ini menyasar korban seorang ibu rumah tangga. 


"Aksi tersangka sempat terekam CCTV," tambah Kompol Domingos.


Berbekal rekaman tersebut, Polsek Klojen bergegas menyelidiki kasus yang penjambretan ini  dan petugas  berhasil menangkap terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kepolisian.


"Unit Reskrim Polsek Klojen bersama Unit Resmob Polresta Malang Kota berhasil menangkap salah satu orang pelaku yang berdomisi di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang," ujar Kompol Domingos.


Dari tangan tersangka MY,  Polisi juga mengamankan barang bukti satu sajam jenis celurit dan satu HP Realme yang digunakan melancarkan aksinya.


Dalam perkara ini,tersangka terjerat pasal 365 KHUP dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun,  


"Kami berpesan kepada masyarakat Kota Malang untuk selalu berhati-hati dan jangan menggunakan perhiasan yang menarik perhatian tindak kejahatan.” pungkas Kompol Domingos Ximenes.


Sumber : Jtn Media Network

hms/wms

 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form