BREAKING NEWS :
Loading...
close
BERITA TERBARU
[Masukaniklandisini]
JTN UPDATE HARI :
Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA - UMKM - PEMBANGUNAN SELURUH PELOSOK JAWA TIMUR Contoh Gambar PEMKAB NGANJUK Contoh Gambar PEMKAB MAGETAN Contoh Gambar PEMKOT MOJOKERTO Contoh Gambar Selamat Hari Raya Idhul Adha 2025 - 10 Dzulhijjah 1446 Hijriah Contoh Gambar MEDIA NASIONAL JAWATIMURNEWS - WE ARE THE GRID NEWS - ONE HUNDRED RILIS UP EVERY DAY :::--=[[[[[JAWATIMURNEWS RILIS UP RUNING]]]]]=--:::

 


Polres Situbondo Gelar Razia Miras, 98 Botol Miras Berhasil Diamankan

Dilihat 1 kali

 




SITUBONDO-JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM

 Merespon informasi dan keluhan masyarakat tentang minuman keras (miras) pada program Jumat Curhat, Polres Situbondo melakukan razia minuman keras. 


Dalam razia tersebut, personil gabungan Samapta dan Propam menyita puluhan botol minuman keras di salah satu Cafe yang berlokasi di desa Kotakan Situbondo, Sabtu malam (4/2/2023) 


Kasat Samapta AKP Sudpendi, S.H. mengatakan razia minuman keras ini atas informasi dari masyarakat dan juga program Polres Situbondo untuk memberantas penyakit masyarakat salah satunya Miras. 




" Kami akan terus melakukan razia untuk mencegah terjadinya kriminalitas yang awal mulanya disebabkan oleh Miras " terangnya 


Dalam razia tersebut, petugas menyita 98 botol Miras diantaranya 88 botol miras (sudah kosong), 3 Botol miras jenis vodca, dan 7 Botol miras jenis anggur merah. 



Ditempat terpisah, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H membenarkan bahwa anggota Samapta telah melaksanakan razia miras di sejumlah tempat.


“Benar, kegiatan ini kami laksanakan untuk meminimalisir adanya gangguan kamtibmas yang bermula dari akibat miras,”katanya.


Ia menyebut banyak masyarakat yang mengeluh dan resah karena miras yang menimbulkan gangguan kamtibmas terutama yang dilakukan oleh remaja.


“Ada keluhan saat Jumat Curhat, dan kami tindaklanjuti,”ujar AKBP Dwi Sumrahadi.


Selanjutnya, pemilik café yang kedapatan menjual miras tanpa izin dikenakan sanksi berupa Tipiring dan juga peringatan agar tidak menjual minuman keras.


Sumber : Jtn Media Network

(hms/sofi.a)


Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
FREE UPDATEJAWATIMURNEWS
|REDAKSI| Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

 

  

Contact Form