Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA JAWA TIMUR

Kasus Korupsi Monumen Islam Aceh Utara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Dilihat 0 kali

 


ACEH UTARA โ€” JAWATIMURNEWS.COM


Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara,  melimpahkan perkara dugaan korupsi pembangunan monumen Islam Samudra Pasai Kabupaten setempat ke Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh. Selasa, 2/05/2023


Keterangan diperoleh Seputaraceh.id, pelimpahan kasus Korupsi yang merugikan Negara sebesar Rp 44,7 miliar tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Arif Kadarman S.H, bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pelimpahan Perkara dimaksud langsung diserahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muchammad Arifin, SH. MH dan Jaksa Penuntut Umum ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada pukul 16.30 WIB," kata Kepala Seksi Intelijen, Arif Kadarman.


Disampaikan Arif, selain melaksanakan pelimpahan berkas perkara, Tim JPU juga ikut melakukan pemindahan sebanyak lima orang terdakwa dari Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon ke Lembaga Pemasyarakatan Kajhu dan Lembaga Pemasyarakatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar.


"Dijadwalkan pelaksanaan sidang penuntutan terhadap perkara dimaksud akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 mendatang," demikian Arif Kadarman.


Sebagaimana diberitakan media massa sebelumnya, Kejari Aceh Utara berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai di Aceh Utara dengan menetapkan lima tersangka yakni masing-masing berinisial FB, N, P, M dan RF.


Kasus tersebut secara berkala terus disempurnakan oleh Kejari Aceh Utara semenjak dari masa penetapan tersangka.


Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, primair melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan (b) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta subsider, melanggar Pasal jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber : Jtn Media Network 

Pewarta : Maher 

Editor : Yazid453

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
ANGGARDAYA JAWATIMURNEWS

 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN
BERITA TERBARU
    PALING BANYAK DILIHAT
    ANGGARDAYA
    DESKOBIS
    WISLAMIHER
    SETAPAK
    TIPS
    INFO
    VIDEO MUSIC VIRAL
    FREE DOWNLOAD
    FREE UPDATE JAWATIMURNEWS
    RAGAM INFORMASI
    LINTAS NUSANTARA
    Previous Post Next Post

    Contact Form

    Lepas Kontingen Kota Mojokerto, Ning Ita: Kreativitas Anak Harus Difasilitasi Sejak Dini | Musyawarah Desa Khusus Pemilihan dan Penetapan Pengurus KMP Desa Puntuk Doro | Musyawarah Desa Khusus Pemilihan Pengurus KMP Desa Bulu Gunung | H .Hery Widianto Bersama istri Dampingi anak sulungnya Pengambilan sumpah jabatan sebagai Dokter. | Sambut Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 6 Yogyakarta Siapkan 83 Ribuan Tempat Duduk KA Jarak Jauh | ASEAN Economic Forum Gelar Diskusi Roundtable: Menyatukan Visi Kawasan Melalui Cloud dan DEFA | Rekomendasi Taman Kota Pet Friendly di Jakarta Cocok untuk Akhir Pekan | Menuju STBM Paripurna, Ning Ita Paparkan Capaian STBM Kota Mojokerto kepada Tim Verifikator Nasional | KPU Kabupaten Mojokerto Apresiasi Kodim 0815 atas Dukungan Suksesnya Pilkada Serentak 2024 | Pada Diklatsar XXXI KSR PMI Unit Markas Kota Semarang SRT Hadir Sebagai Observer | mas tamvan