AcehUtara_Jawatimurnews.com
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Baktiya, Aceh Utara diduga melanggar Permendikbud Ristek No. 63 Tahun 2022 dan melanggar salah satu prinsip pengelolaan dasr Dana BOS yaitu transparansi.
Adapun bentuk transparansi pengelolaan Dana BOS yang diabaikan SDN 5 Baktiya yakni tidak terpasangnya papan informasi pengelolaan Dana BOS, sementara waktu sudah memasuki pertengahan tahun 2023, namun belum jelas penggunaan serta pemanfaatannya.
Padahal keterbukaan informasi sangatlah digaungkan diera sekarang ini, tidak ada istilah untuk menutup-nutupi, supaya masyarakat mudah mengakses informasi yang ada, untuk menghindari penyalahgunann kekusaan dan penyelewengan.
Dari pantauan awak media dilokasi, serta keterangan beberapa dewan guru di SDN Baktiya jelas papan informasi Dana BOS tidak terpasang sama sekali, tidak hanya papan informasi pengelolaan dana BOS, papan informasi lain juga tidak terpasang dengan jelas,
Bahkan para guru sendiri tidak tahu menahu soal pengeloan dana BOS oleh kepala sekolah bersama bendahara, keadaan yang ada, patut diduga sarat terjadi kerawanan penyalahgunaan dan penyelewengan Dana BOS di Sekolah yang dipimpin Muktaruddin itu.
Berhubung tidak dapat dijumpai kepala sekolah dilokasi, untuk kebenaran informasi dan dalam memenuhi Kaidah Pemberitaan, awak media mencoba konfirmasi Muktaruddin lewat chat Whatsaap pada Jum'at, 26/6/2023, dari keterangan Muktar, Untuk panpan informasi dana BOS harus saya ambil dulu udah kita buat,
" Kalou saya masih baru di SD 05 mengenai papan visi dan misi begini kita belum kita cetak kalo punya dulu masih ada kita taruk di gudang, mengenai sruktur guru belum kita buat kalo pun kita buat tidak ada tempat kita taruk mengigat lokasi kantor semua di situ kondisi kantorpun sangat sempit mengenai plapon udah jatuh udah turun tim dari dinas pk orang program" ujar Muktaruddin.
Sumber : Jtn media Network
Pewarta : Maher
Editor : Yazid453
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531