Dilihat 0 kali
pengaduan masyarakat tentang limbah pabrik Porang New Star Konjac Indonesia
๐๐๐๐๐ช๐ฃ ( 17/7/2023)
๐
๐๐ฌ๐๐ฉ๐๐ข๐ช๐ง๐ฃ๐๐ฌ๐จ.๐๐ค๐ข - Menindak lanjuti pengaduan masyarakat tentang limbah pabrik Porang New Star Konjac Indonesia yang terletak di daerah jalan mojorayung - Bantengan desa Bantengan kecamatan Wungu Kabupaten Madiun.
Pada acara tersebut dimulai pukul 8.30 wib bertempat di pendopo desa Bantengan yang di hadiri perwakilan masyarakat dan aparatur desa, instansi terkait.
Hadir juga kepala dinas Lingkungan Hidup kabupaten Madiun Anang Sulistio beserta staf yang di bidangnya untuk menindak lanjuti aduan masalah limbah yang diduga tidak sesuai prosedur dalam pengolahan.
Anang Sulistio mengatakan ke pada awak media " bahwa pabrik Porang New Star Konjac Indonesia harus membenahi tentang pengolahan limbah yang sudah ada karena di temukan dilapangan belum sesuai standard peraturan yang berlaku.
Dan bila mana arahan dari DLH tidak di indahkan untuk pembenahan, maka akan ditindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku tentang limbah" Anang menambahkan.
Perwakilan masyarakat yang hadir tidak mau disebut namanya mengatakan " la mau mengeluh kemana lagi mas, wong lapor desa juga gak ada tanggapan sama sekali alias tidak direspon, Alhamdulillah lapor ke instansi terkait langsung ditindak lanjuti.
Kepala desa Bantengan di temui susah ,hubungi lewat HP juga gak aktif sehingga tidak bisa mencari informasi tentang pertemuan pagi ini.
Memang di temukan limbah pabrik tersebut selama ini di duga dijual kepada masyarakat setempat yang membutuhkan, padahal limbah tersebut menurut undang-undang nomor 32 tahun 2009, pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) akan dikenakan pada setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
๐๐ช๐ข๐๐๐ง : ๐
๐ฉ๐ฃ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐ฉ๐ฌ๐ค๐ง๐
๐๐๐ฌ๐๐ง๐ฉ๐ : ๐ฉ๐๐๐ข/๐๐๐
๐๐๐๐ฉ๐ค๐ง : ๐ฌ๐ข๐จ