JTN UPDATE : Jum'at 23 Mei 2025 05:58:24 AM

DLH Memfasilitasi Aduan Masyarakat Tentang Limbah Pabrik Porang New Star Konjac Indonesia.

Dilihat 0 kali

pengaduan masyarakat tentang limbah pabrik Porang New Star Konjac Indonesia


๐™ˆ๐™–๐™™๐™ž๐™ช๐™ฃ ( 17/7/2023)

๐™…๐™–๐™ฌ๐™–๐™ฉ๐™ž๐™ข๐™ช๐™ง๐™ฃ๐™š๐™ฌ๐™จ.๐™˜๐™ค๐™ข - Menindak lanjuti pengaduan masyarakat tentang limbah pabrik Porang New Star Konjac Indonesia yang terletak di daerah jalan mojorayung - Bantengan desa Bantengan kecamatan Wungu Kabupaten Madiun.

Pada acara tersebut dimulai pukul 8.30 wib bertempat di pendopo desa Bantengan yang di hadiri perwakilan masyarakat dan aparatur desa, instansi terkait.

Hadir juga kepala dinas Lingkungan Hidup kabupaten Madiun Anang Sulistio beserta staf yang di bidangnya untuk menindak lanjuti aduan masalah limbah yang diduga tidak sesuai prosedur dalam pengolahan.

Anang Sulistio mengatakan ke pada awak media " bahwa pabrik Porang New Star Konjac Indonesia harus membenahi tentang pengolahan limbah yang sudah ada karena di temukan dilapangan belum sesuai standard peraturan yang berlaku.
Dan bila mana arahan dari DLH tidak di indahkan untuk pembenahan, maka akan ditindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku tentang limbah" Anang menambahkan.
Perwakilan masyarakat yang hadir tidak mau disebut namanya mengatakan " la mau mengeluh kemana lagi mas, wong lapor desa juga gak ada tanggapan sama sekali alias tidak direspon, Alhamdulillah lapor ke instansi terkait langsung ditindak lanjuti.

Kepala desa Bantengan di temui susah ,hubungi lewat HP juga gak aktif sehingga tidak bisa mencari informasi tentang pertemuan pagi ini.

Memang di temukan limbah pabrik tersebut selama ini di duga dijual kepada masyarakat setempat yang membutuhkan, padahal limbah tersebut menurut undang-undang nomor 32 tahun 2009, pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) akan dikenakan pada setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.


๐™Ž๐™ช๐™ข๐™—๐™š๐™ง : ๐™…๐™ฉ๐™ฃ ๐™ˆ๐™š๐™™๐™ž๐™– ๐™‰๐™š๐™ฉ๐™ฌ๐™ค๐™ง๐™ 

๐™‹๐™š๐™ฌ๐™–๐™ง๐™ฉ๐™– : ๐™ฉ๐™š๐™–๐™ข/๐™๐™š๐™™

๐™€๐™™๐™ž๐™ฉ๐™ค๐™ง : ๐™ฌ๐™ข๐™จ

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
Previous Post Next Post

Contact Form

LRT Jabodebek Ajak Pengguna Lebih Waspada dan Manfaatkan Fasilitas Pengering Payung di Stasiun Selama Cuaca Hujan | Dusun ketangi desa kampungbaru nyadran Gelar Langen Bekso. / Tayub | KAI Daop 1 Jakarta Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Apel Gelar Pasukan Digelar di Hall Selatan Stasiun Gambir | Alasan Intimate Wedding Mencuri Hati Pasangan Muda | Ini Dia Deretan Pertanyaan yang Paling Sering Ditanyakan Pencari Properti untuk Investasi | Nyadran Desa Kaloran di Punden Ki Somo Drono Dimeriahkan Hiburan Jaranan | IFSR Serahkan Buku Strategi MBG kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas RI: Upaya Perkuat Komitmen Menuju Generasi Emas 2045 | Musyawarah Desa Khusus Penetapan Perubahan APBDES Tahun 2025 Desa Campursari | Miliki Mobil Baru dengan Bunga 0% dari BRI Finance | KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Jatinegara untuk Sejumlah KA Jarak Jauh pada 20 Mei 2025 | mas tamvan