Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA - UMKM - PEMBANGUNAN JAWA TIMUR

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Malang, Bawa Lari RX King Korban Saat Ditinggal Tidur

Jum'at 30 Mei 2025 06:15:26 AM
Dilihat 1 kali

  Foto :  Inisial KM (30), Pelaku (curanmor) yang berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Wajak di kediamannya, Senin (20/11/2023), asal Desa Wajak, Kecamatan Wajak

MALANG_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM| Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Sebelum tertangkap, seorang pelaku berhasil melarikan satu unit motor warga jenis Yamaha RX King. 

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan pelaku yang diamankan berinisial KM (30), asal Desa Wajak, Kecamatan Wajak. KM berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Wajak di kediamannya, Senin (20/11/2023).

"Kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Wajak," kata Iptu Taufik, saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (21/11).
Taufik menjelaskan, kejadian curanmor dialami korban, Juwedi (55), warga Desa Dadapan, Kecamatan Wajak, pada 29 Oktober 2023 lalu. Saat itu, motor Yamaha RX King warna Hitam miliknya yang diparkir di dalam garasi rumah diketahui raib sekitar pukul 05.30 WIB.

Unit Reskrim Polsek Wajak yang mendapat laporan kemudian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku lebih dulu merusak gembok pagar rumah korban sebelum berhasil membawa kabur motor milik korban. 
“Tim gabungan kemudian berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan, termasuk satu unit motor RX King milik korban juga turut diamankan,” imbuhnya.

Dikatakan Taufik, penyidik saat ini tengah mengembangan keterangan KM untuk mengungkap jaringan lain dalam kasus ini. Atas perbuatannya, KM akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Taufik juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan kegiatan mencurigakan atau informasi terkait kejahatan kepada pihak kepolisian. 

"Kami memiliki layanan pengaduan masyarakat yang bisa dihubungi kapan saja. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama," tambahnya. 

Pewarta : Wendy/resma
Editor     : Wms/pb

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
ANGGARDAYA JAWATIMURNEWS

 THE GREEN NEWS
 THE GREEN NEWS
 THE GREEN NEWS
BERITA TERBARU
    PALING BANYAK DILIHAT
    ANGGARDAYA
    DESKOBIS
    WISLAMIHER
    SETAPAK
    TIPS
    INFO
    VIDEO MUSIC VIRAL
    FREE DOWNLOAD
    FREE UPDATE JAWATIMURNEWS
    RAGAM INFORMASI
    LINTAS NUSANTARA
    Previous Post Next Post

    Contact Form

    Indosaku dan UMKM Tangerang Raya Dorong Inklusi Keuangan Lewat Workshop “Mentalpreneur” | MAXY Academy Hadir dalam Diskusi Strategis AI Indonesia–Slowakia: Dorong Kolaborasi Inklusif & Etis di Tingkat Global | Data Jadi Aset Strategis, Telkom Akselerasi Adopsi AI untuk UMKM dan Startup di Bandung | Sumba Barat Bercerita: Ahmad Riza Patria Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan Desa | Telkom Indonesia Sinergikan Talenta Lokal dan Teknologi AI di Ajang NextGen Science Techpreneur | Selamat buat Kabiro Nganjuk Mas Boniman, CPW,CIJ,CAHNR | KUCING PIPIS SEMBARANGAN DI RUMAH JADI PERTANDA KUCING BIRAHI | Pengguna LRT Jabodebek Tumbuh 10% Usai Penambahan 18 Perjalanan Pada Hari Kerja | Tanda Tangan Digital: Pengertian, Manfaat & Cara Kerjanya di Era Modern | Atur Lalu Lintas, Pegawai Dishub Sampang Alami Kecelakaan | mas tamvan