JTN UPDATE : Jum'at 16 Mei 2025 07:01:26 PM

Warga Sukodono Dampit Di Tangkap Polisi, Pembobol Rumah yang Beraksi Saat Korban Tidur

Dilihat 1 kali

 Foto : Seorang pria berinisial AW (30), asal Desa Sukodono, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, diringkus tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang dan Polsek Dampit. 
MALANG_JAWATIMUR
JAWATIMURNEWS.COM | Seorang pria berinisial AW (30), asal Desa Sukodono, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, diringkus tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang dan Polsek Dampit. AW diduga terlibat aksi pencurian di permukiman warga saat penghuninya terlelap di malam hari.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan pencurian itu terjadi di rumah korban, Sofia (46), warga Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, pada 8 Agustus 2023 lalu. Pelaku saat itu mencuri ponsel Oppo A54 milik korban yang sedang tidur.

โ€œPelaku mengambil HP korban malam hari saat sedang tidur,โ€ kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (22/11/2023).

Taufik menambahkan, tak hanya ponsel, pelaku AW yang masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah bagian depan, juga mengambil celengan berisi Rp 3 juta serta uang tunai sejumlah Rp 1,5 juta rupiah. 
Korban, lanjut Taufik, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dampit. Berbekal laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan saksi. Setelah beberapa lama, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
โ€œModus yang digunakan pelaku adalah mencongkel jendela bagian depan dan masuk ke dalam rumah saat korban tidur. Korban baru mengetahui kejadian pencurian saat terbangun hendak salat Subuh,โ€ jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku AW mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban. Saat ini AW telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polsek Dampit guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut karena ditengarai AW melakukan aksi serupa di tempat lain.

โ€œMasih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dugaan sementara pelaku juga melakukan aksinya di tempat lain,โ€ pungkas Taufik. 

Pewarta : Wendy/pb
Editor     : Yazid453

Punya Produk UKM/PIRT, pasang iklan disini Rp.100.000/Tahun klik gambar dibawah


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
BERITA HARI INI
    Previous Post Next Post

    Contact Form

    Tanpa Cinta "Yovie & The Nuno" | Tanpa Cinta "Tiara Andini" | 2.054 Pelanggan Gunakan Kereta Api di Stasiun Bojonegoro hari selasa Pada Libur Panjang Waisak 2025 | MLV Teknologi Kerjasama dengan HDII Ciptakan Booth menarik di Pameran Megabuild 2025 | Lampaui Target, LRT Jabodebek Layani 202 Ribu Pengguna Selama Libur Panjang Waisak | Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kades Kradinan oleh Satreskrim Dinyatakan Lengkap (P21) dan Dilimpahkan ke Kejari Tulungagung | Pastikan pelayanan sesuai type A. BPJS lakukan Kredensialing RSUD Dr.Iskak Tulungagung. | Polres Tulungagung Menggelar Pelatihan Membuat Dan Menerbangkan Balon Udara Tanpa Awak Secara Aman dan Sesuai Regulasi | Bakar Keranda Mayat,Massa Tuntut Pilkades Sampang Segera Digelar | Polsek Ngronggot bhabinkamtibmas DS Betet Dukung Ketahanan Pangan . | mas tamvan