BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru Tomat dalam Program Diet? Inilah Cara Cerdas Menurunkan Kalori Tanpa Rasa Hambar   Baca Berita Terbaru HUT Kogabwilhan III: TNI Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis bagi Anak Papua di Pedalaman   Baca Berita Terbaru FisTx Luncurkan ANTASENA: Teknologi Gelembung Mikro Hemat Energi untuk Akuakultur   Baca Berita Terbaru TOMAT SUPERFOOD: Kandungan Cherry Tomato Stevia yang Mendukung Kulit Cerah dan Awet Muda   Baca Berita Terbaru Koramil 0810/08 Baron Gelar Gerakan Pangan Murah 2 Ton di Serbu Warga.   Baca Berita Terbaru Kota Mojokerto Ikuti Verifikasi Lanjutan Kota Sehat 2025   Baca Berita Terbaru Sidang Paripurna DPRD Melantik Usman Effendi Sebagai Pengganti Andi Raya Periode 2024 - 2029   Baca Berita Terbaru Mencetak Polisi Humanis Bermental Sehat, 247 Siswa Diktukba Polri SPN Polda Jatim Terima Pembekalan Psikologi   Baca Berita Terbaru Semangat Tak Pernah Pensiun, Lansia Mojokerto Rayakan HUT ke-80 RI di GOR Seni Majapahit   Baca Berita Terbaru Sinergi TNI, BPBD, dan Warga Atasi Pohon Tumbang di Mojosari   Baca Berita Terbaru Kapolres Magetan Terima Lencana Pancawarsa I pada HUT ke-64 Pramuka   Baca Berita Terbaru Peringati Harvetnas dan HUT ke-61 PIVERI, Dandim 0815/Mojokerto Ajak Masyarakat Teladani Veteran   Baca Berita Terbaru Kunjungi 2 Ponpes di Jatim, Kapolri: Amanat Presiden Menjaga Kerukunan    Baca Berita Terbaru Peringati Harvetnas dan HUT ke-61 PIVERI, Dandim 0815/Mojokerto Ajak Masyarakat Teladani Veteran   Baca Berita Terbaru Kapolres Magetan Terima Lencana Pancawarsa I pada HUT ke-64 Pramuka   Baca Berita Terbaru Akibat Banjir SDN I Majangan Terendam, Terpaksa Sekolah di Liburkan    Baca Berita Terbaru PTPP Tanam 2.500 Bibit Terumbu Karang di Banyuwangi; Wujud Nyata Komitmen Lestarikan Ekosistem Laut Indonesia   Baca Berita Terbaru Bupati Mojokerto Lepas 62 Pejabat untuk Retreat, TNI Dilibatkan sebagai Mitra Disiplin   Baca Berita Terbaru Layanan Pengiriman Berpendingin KAI Logistik Tumbuh 16%, Dorong Ketahanan Pangan dan Distribusi Nasional   Baca Berita Terbaru Peduli Tenaga Honorer, Pemkot Mojokerto Perjuangkan Nasib Tenaga Non ASN Lewat Skema PPPK Paruh Waktu  
JTN UPDATE : Kamis 21 Agustus 2025 11:44:44 AM

Warga Sukodono Dampit Di Tangkap Polisi, Pembobol Rumah yang Beraksi Saat Korban Tidur

Dilihat 0 kali  Foto : Seorang pria berinisial AW (30), asal Desa Sukodono, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, diringkus tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang dan Polsek Dampit. 
MALANG_JAWATIMUR
JAWATIMURNEWS.COM | Seorang pria berinisial AW (30), asal Desa Sukodono, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, diringkus tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang dan Polsek Dampit. AW diduga terlibat aksi pencurian di permukiman warga saat penghuninya terlelap di malam hari.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan pencurian itu terjadi di rumah korban, Sofia (46), warga Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, pada 8 Agustus 2023 lalu. Pelaku saat itu mencuri ponsel Oppo A54 milik korban yang sedang tidur.

“Pelaku mengambil HP korban malam hari saat sedang tidur,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (22/11/2023).

Taufik menambahkan, tak hanya ponsel, pelaku AW yang masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah bagian depan, juga mengambil celengan berisi Rp 3 juta serta uang tunai sejumlah Rp 1,5 juta rupiah. 

Korban, lanjut Taufik, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dampit. Berbekal laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan saksi. Setelah beberapa lama, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
“Modus yang digunakan pelaku adalah mencongkel jendela bagian depan dan masuk ke dalam rumah saat korban tidur. Korban baru mengetahui kejadian pencurian saat terbangun hendak salat Subuh,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku AW mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban. Saat ini AW telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polsek Dampit guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut karena ditengarai AW melakukan aksi serupa di tempat lain.

“Masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dugaan sementara pelaku juga melakukan aksinya di tempat lain,” pungkas Taufik. 

Pewarta : Wendy/pb
Editor     : Yazid453
Sumber:JTN MEDIA NETWORK



 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
KIRIM PESAN LEWAT EMAIL
KIRIM RILISAN
INAPROC E-CATALOG
SUPORT

Contact Form