BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Warga Sukodono Dampit Di Tangkap Polisi, Pembobol Rumah yang Beraksi Saat Korban Tidur

Dilihat 0 kali  Foto : Seorang pria berinisial AW (30), asal Desa Sukodono, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, diringkus tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang dan Polsek Dampit. 
MALANG_JAWATIMUR
JAWATIMURNEWS.COM | Seorang pria berinisial AW (30), asal Desa Sukodono, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, diringkus tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang dan Polsek Dampit. AW diduga terlibat aksi pencurian di permukiman warga saat penghuninya terlelap di malam hari.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan pencurian itu terjadi di rumah korban, Sofia (46), warga Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, pada 8 Agustus 2023 lalu. Pelaku saat itu mencuri ponsel Oppo A54 milik korban yang sedang tidur.

“Pelaku mengambil HP korban malam hari saat sedang tidur,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (22/11/2023).

Taufik menambahkan, tak hanya ponsel, pelaku AW yang masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah bagian depan, juga mengambil celengan berisi Rp 3 juta serta uang tunai sejumlah Rp 1,5 juta rupiah. 

Korban, lanjut Taufik, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dampit. Berbekal laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan saksi. Setelah beberapa lama, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
“Modus yang digunakan pelaku adalah mencongkel jendela bagian depan dan masuk ke dalam rumah saat korban tidur. Korban baru mengetahui kejadian pencurian saat terbangun hendak salat Subuh,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku AW mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban. Saat ini AW telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polsek Dampit guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut karena ditengarai AW melakukan aksi serupa di tempat lain.

“Masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dugaan sementara pelaku juga melakukan aksinya di tempat lain,” pungkas Taufik. 

Pewarta : Wendy/pb
Editor     : Yazid453

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form